UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis faktor-faktor hambatan kepolisian dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, dan untuk menganalisis upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Metode penelitian menggunakan metode empiris, hasil penelitian menjelaskan bahwa implementasi restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil.

Implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil.Faktor yang menghambat kepolisian dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas adalah faktor internal, seperti sarana dan prasarana, serta faktor hukum, dan faktor eksternal, seperti kesadaran hukum dan faktor budaya.Upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan pada saat penanganan/penyidikan kasus kecelakaan sedang berjalan, apabila masing-masing pihak ada keinginan untuk melakukan penyelesaian di luar persidangan, maka penyidik melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.

Untuk meningkatkan implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas dan intensif kepada masyarakat tentang konsep dan manfaat restorative justice. Selain itu, perlu juga dilakukan pelatihan dan pendampingan kepada aparat kepolisian dalam menerapkan restorative justice secara efektif dan efisien. Selain itu, penelitian ini juga menyarankan agar dilakukan studi lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan restorative justice, seperti budaya masyarakat, sistem peradilan, dan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, dapat ditemukan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam menerapkan restorative justice di Indonesia.

Read online
File size261.36 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test