UNISKAUNISKA
Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu HukumPenelitian ini mengkaji tentang Implementasi Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, untuk menganalisis faktor-faktor hambatan kepolisian dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar, dan untuk menganalisis upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan dalam penerapan Restorative Justice saat penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar. Metode penelitian menggunakan metode empiris, hasil penelitian menjelaskan bahwa implementasi restortative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil.
Implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Resor Kabupaten Blitar belum berjalan secara optimal karena masih ada beberapa kasus yang tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil.Faktor yang menghambat kepolisian dalam penyidikan pelanggaran lalu lintas adalah faktor internal, seperti sarana dan prasarana, serta faktor hukum, dan faktor eksternal, seperti kesadaran hukum dan faktor budaya.Upaya yang dilakukan kepolisian dalam menghadapi faktor-faktor hambatan pada saat penanganan/penyidikan kasus kecelakaan sedang berjalan, apabila masing-masing pihak ada keinginan untuk melakukan penyelesaian di luar persidangan, maka penyidik melakukan mediasi kepada kedua belah pihak.
Untuk meningkatkan implementasi restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih luas dan intensif kepada masyarakat tentang konsep dan manfaat restorative justice. Selain itu, perlu juga dilakukan pelatihan dan pendampingan kepada aparat kepolisian dalam menerapkan restorative justice secara efektif dan efisien. Selain itu, penelitian ini juga menyarankan agar dilakukan studi lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penerapan restorative justice, seperti budaya masyarakat, sistem peradilan, dan kebijakan pemerintah. Dengan demikian, dapat ditemukan strategi yang lebih komprehensif dan berkelanjutan dalam menerapkan restorative justice di Indonesia.
| File size | 261.36 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
INSURIPONOROGOINSURIPONOROGO Model ini menawarkan solusi praktis bagi guru PAI dalam menerapkan pendidikan inklusi yang sejalan dengan agenda penguatan karakter kebangsaan. ModerasiModel ini menawarkan solusi praktis bagi guru PAI dalam menerapkan pendidikan inklusi yang sejalan dengan agenda penguatan karakter kebangsaan. Moderasi
IBRAHIMYIBRAHIMY Analisis implementasi di berbagai daerah memperlihatkan variasi kesiapan kebijakan, bergantung pada kapasitas fiskal, regulasi teknis, dan tata kelolaAnalisis implementasi di berbagai daerah memperlihatkan variasi kesiapan kebijakan, bergantung pada kapasitas fiskal, regulasi teknis, dan tata kelola
SAINSSAINS Dengan pendekatan yang menyeluruh dan berkeadilan, diharapkan tujuan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yangDengan pendekatan yang menyeluruh dan berkeadilan, diharapkan tujuan pembangunan berkelanjutan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang
SAINSSAINS Sementara itu, Malaysia dan Singapura menerapkan regulasi yang lebih ketat melalui pengawasan terintegrasi oleh lembaga keuangan dan penerapan teknologiSementara itu, Malaysia dan Singapura menerapkan regulasi yang lebih ketat melalui pengawasan terintegrasi oleh lembaga keuangan dan penerapan teknologi
SAINSSAINS Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian hukum di mana hukum empiris (empirical legal research),Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian hukum di mana hukum empiris (empirical legal research),
UNARSUNARS Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwaAnalisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa
UNARSUNARS Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secaraPengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secara
UNARSUNARS 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus
Useful /
UNISKAUNISKA Bahan-bahan भी hukum yang akan diteliti mencakup bahan hukum primer. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, hal yang dipersengketakanBahan-bahan भी hukum yang akan diteliti mencakup bahan hukum primer. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, hal yang dipersengketakan
UNISKAUNISKA Serta ada tidaknya nusyuz seorang istri. Bahwa terkait nafkah anak majelis hakim mempertimbangkan flame important aspek keberadaan anak berada dalam asuhanSerta ada tidaknya nusyuz seorang istri. Bahwa terkait nafkah anak majelis hakim mempertimbangkan flame important aspek keberadaan anak berada dalam asuhan
UNARSUNARS Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9
UNARSUNARS Hubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata danHubungan ayah biologis terhadap anak luar nikah berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum Islam samasama tidak mempunyai hubungan perdata dan