UNARSUNARS
FENOMENAFENOMENAUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi penggunaan lahan pertanian pangan. Namun, peraturan ini memerlukan penjabaran lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat kompleks, dipengaruhi oleh pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kehidupan sosial budaya, pertumbuhan populasi, kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota, political will pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang bersifat holistik dan komprehensif.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat melemahkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secara dikotomis dengan kegiatan pertanian pangan.Reforma agraria dan kebijakan pertanahan diharapkan dapat mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan kelemahan implementasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model-model inovatif dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan, seperti pertanian perkotaan, pertanian organik, atau sistem agroforestri, serta potensi adopsinya di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dampak sosial-ekonomi alih fungsi lahan pertanian terhadap masyarakat petani, termasuk perubahan mata pencaharian, tingkat pendapatan, dan akses terhadap sumber daya, serta merumuskan strategi mitigasi yang tepat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia.
| File size | 391.57 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
POLBANGTAN GOWAPOLBANGTAN GOWA Penelitian dilakukan melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif, dilaksanakan pada Tahun 2022 di empat kabupaten di Jawa Barat, yaitu di Kabupaten:Penelitian dilakukan melalui pendekatan kuantitatif dan kualitatif, dilaksanakan pada Tahun 2022 di empat kabupaten di Jawa Barat, yaitu di Kabupaten:
STTCIREBONSTTCIREBON Berdasarkan hasil penilaian indikator kumuh, RT 01 termasuk dalam kumuh sedang, dengan nilai (54,1). sedangkan RT 02, dengan nilai (54,75), RT 03 denganBerdasarkan hasil penilaian indikator kumuh, RT 01 termasuk dalam kumuh sedang, dengan nilai (54,1). sedangkan RT 02, dengan nilai (54,75), RT 03 dengan
KAMPUSMELAYUKAMPUSMELAYU Menurut terminologi/istilah ijarah adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan membayar sesuatu dengan perjanjianMenurut terminologi/istilah ijarah adalah akad sewa menyewa dengan mengambil manfaat sesuatu dari orang lain dengan membayar sesuatu dengan perjanjian
DINASTIREVDINASTIREV Pasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP karena menguasai tanah tanpa izin dan merusak tanaman padi milik korban. Hakim menjatuhkanPasal 6 Perppu No. 51 Tahun 1960 dan Pasal 407 ayat (1) KUHP karena menguasai tanah tanpa izin dan merusak tanaman padi milik korban. Hakim menjatuhkan
USIUSI Strategi pengembangan yang diusulkan meliputi: rehabilitasi vegetasi bantaran sungai dengan tanaman lokal, penguatan regulasi dan penegakan hukum, pemberdayaanStrategi pengembangan yang diusulkan meliputi: rehabilitasi vegetasi bantaran sungai dengan tanaman lokal, penguatan regulasi dan penegakan hukum, pemberdayaan
KEMENSOSKEMENSOS Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder dari literaturMetode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data primer melalui observasi dan wawancara, serta data sekunder dari literatur
MEDIAPUBLIKASIMEDIAPUBLIKASI Sedangkan perkebunan, lahan terbuka, awan dan tubuh air berubah luasannya atau berkurang luasannya. Perubahan ini merupakan dampak dari aktivitas yangSedangkan perkebunan, lahan terbuka, awan dan tubuh air berubah luasannya atau berkurang luasannya. Perubahan ini merupakan dampak dari aktivitas yang
UNILAUNILA Perubahan ini diduga akibat erosi dan pencucian partikel tanah akibat pembakaran lahan dan hilangnya penutup vegetasi.meskipun kesuburan kimia tanah tetapPerubahan ini diduga akibat erosi dan pencucian partikel tanah akibat pembakaran lahan dan hilangnya penutup vegetasi.meskipun kesuburan kimia tanah tetap
Useful /
APTKLHIAPTKLHI Namun, penelitian selanjutnya perlu dilakukan untuk mengetahui delaminasi dan keteguhan geser dari bambu laminasi tersebut. Penelitian menunjukkan bahwaNamun, penelitian selanjutnya perlu dilakukan untuk mengetahui delaminasi dan keteguhan geser dari bambu laminasi tersebut. Penelitian menunjukkan bahwa
UNARSUNARS Dalam hal tersebut, maka diperlukan pula campur tangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) terhadap perlindungan konsumen guna memberikanDalam hal tersebut, maka diperlukan pula campur tangan dari BPOM (Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan) terhadap perlindungan konsumen guna memberikan
UNARSUNARS Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertamaPasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
UNARSUNARS Saat ini desa mempunyai kewenangan-kewenangan lebih rigid dan terperinci antara lain kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan UU ini atasSaat ini desa mempunyai kewenangan-kewenangan lebih rigid dan terperinci antara lain kewenangan yang berdasarkan hak asal usul desa. Pengakuan UU ini atas