UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi penggunaan lahan pertanian pangan. Namun, peraturan ini memerlukan penjabaran lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat kompleks, dipengaruhi oleh pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kehidupan sosial budaya, pertumbuhan populasi, kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota, political will pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang bersifat holistik dan komprehensif.

Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat melemahkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secara dikotomis dengan kegiatan pertanian pangan.Reforma agraria dan kebijakan pertanahan diharapkan dapat mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan kelemahan implementasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model-model inovatif dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan, seperti pertanian perkotaan, pertanian organik, atau sistem agroforestri, serta potensi adopsinya di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dampak sosial-ekonomi alih fungsi lahan pertanian terhadap masyarakat petani, termasuk perubahan mata pencaharian, tingkat pendapatan, dan akses terhadap sumber daya, serta merumuskan strategi mitigasi yang tepat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia.

Read online
File size391.57 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test