UNARSUNARS
FENOMENAFENOMENAUndang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah untuk melindungi penggunaan lahan pertanian pangan. Namun, peraturan ini memerlukan penjabaran lebih lanjut oleh Pemerintah Provinsi hingga Kabupaten. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengendalian tata ruang yang efektif guna mencegah alih fungsi lahan pertanian dan cara pencegahan alih fungsi lahan pertanian serta penataan ruang yang berdasar pada pertanian berkelanjutan. Temuan lapangan menunjukkan bahwa alih fungsi lahan pertanian tanaman pangan ke penggunaan lain sangat kompleks, dipengaruhi oleh pertumbuhan alih fungsi lahan, faktor topografi, kehidupan sosial budaya, pertumbuhan populasi, kesejahteraan petani, irigasi, perluasan kota, political will pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian yang bersifat holistik dan komprehensif.
Alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian dapat melemahkan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan.Pengendalian alih fungsi lahan memerlukan komitmen dari semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dengan tidak menempatkan pembangunan ekonomi secara dikotomis dengan kegiatan pertanian pangan.Reforma agraria dan kebijakan pertanahan diharapkan dapat mewujudkan pertanian yang berkeadilan dan mensejahterakan rakyat.
Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas instrumen hukum dan kebijakan yang ada dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian, dengan fokus pada identifikasi celah hukum dan kelemahan implementasi. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi model-model inovatif dalam pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan, seperti pertanian perkotaan, pertanian organik, atau sistem agroforestri, serta potensi adopsinya di berbagai wilayah di Indonesia. Ketiga, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk memahami dampak sosial-ekonomi alih fungsi lahan pertanian terhadap masyarakat petani, termasuk perubahan mata pencaharian, tingkat pendapatan, dan akses terhadap sumber daya, serta merumuskan strategi mitigasi yang tepat. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan pertanian di Indonesia.
| File size | 391.57 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
KPUKPU Kajian dilakukan dengan berangkat pada polemik “kuota gender dalam Pemilu 2024. Metode penulisan dilakukan melalui pendekatan hukum doktrinal, yaituKajian dilakukan dengan berangkat pada polemik “kuota gender dalam Pemilu 2024. Metode penulisan dilakukan melalui pendekatan hukum doktrinal, yaitu
UTBUTB Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan digital yang inklusif, diperlukan kebijakan teknis yang operasional, penyediaan tenaga pendamping di fasilitas kesehatan,Untuk mewujudkan pelayanan kesehatan digital yang inklusif, diperlukan kebijakan teknis yang operasional, penyediaan tenaga pendamping di fasilitas kesehatan,
UTBUTB Tjk secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar sebagaimana diatur dalamTjk secara yuridis adalah perbuatan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak menggunakan merek terdaftar sebagaimana diatur dalam
UTBUTB Namun demikian, disparitas sistem hukum antar negara ASEAN, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan kompleksitas prosedur birokrasi menjadi tantangan utamaNamun demikian, disparitas sistem hukum antar negara ASEAN, keterbatasan kapasitas kelembagaan, dan kompleksitas prosedur birokrasi menjadi tantangan utama
UNUSIAUNUSIA Abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri,Abuse of power merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan seorang pejabat untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri,
IAIN MADURAIAIN MADURA Ajaran Islam melihat falsum sebagai bagian dari penipuan atau ketidakjujuran yang membuatnya dikategorikan sebagai tindakan yang dikutuk. Sebaliknya, IslamAjaran Islam melihat falsum sebagai bagian dari penipuan atau ketidakjujuran yang membuatnya dikategorikan sebagai tindakan yang dikutuk. Sebaliknya, Islam
UTBUTB Dapat disimpulkan bahwa dalam dunia bisnis dan usaha, dibutuhkan aspek penunjang komunikasi yang baik, namun belum ada regulasi yang mengatur pasar digital,Dapat disimpulkan bahwa dalam dunia bisnis dan usaha, dibutuhkan aspek penunjang komunikasi yang baik, namun belum ada regulasi yang mengatur pasar digital,
UNSURUNSUR Selain permasalahan akan kewenangan, yang tidak kalah penting yaitu permasalahan kelembagaan. Dengan mengingat akan dilaksanakannya Pilkada dan PemiluSelain permasalahan akan kewenangan, yang tidak kalah penting yaitu permasalahan kelembagaan. Dengan mengingat akan dilaksanakannya Pilkada dan Pemilu
Useful /
UNARSUNARS Analisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwaAnalisis ini merupakan telaah normatif yuridis dengan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan hukum. Dari analisis dan telaah ini diperoleh bahwa
UNSURUNSUR Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data kepustakaan dan sekunder, serta mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsepPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data kepustakaan dan sekunder, serta mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsep
UNSURUNSUR Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerusan tepian sungai,Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerusan tepian sungai,
UNSURUNSUR Meskipun sebagian pelaksanaannya berlandaskan nilai ajaran Islam, penyelenggaraan ritual adat labuh saji tidak selalu sesuai dengan ketentuan hukum Islam,Meskipun sebagian pelaksanaannya berlandaskan nilai ajaran Islam, penyelenggaraan ritual adat labuh saji tidak selalu sesuai dengan ketentuan hukum Islam,