UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Faktor terjadinya pungutan liar pada Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan ialah bergesernya moral petugas menjadi pribadi materialis, kesempatan yang ada untuk melakukan pungutan liar. Kedua: sanksi hukum terhadap praktik Pungutan Liar terhadap Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya enam tahun, ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar, namun sementara ini masih mekanisme penghukuman bagi pelaku tergolong ringan dan hanya memiliki efek jera yang bersifat sementara.

Berdasarkan uraian hasil pembahasan, dapat ditarik kesimpulan sehubungan dengan permasalahan penelitian yang diajukan sebagai berikut.Faktor yang mempengaruhi terjadinya pungli di Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan adalah.faktor individu pelaku, adanya niat dan kesempatan, iman, kebiasaan, rasa tidak puas atau kurang apa yang telah diterima, faktor sosial, kebutuhan, dan pengungkapan.Dalam peraturan yang telah ada praktik pungutan liar yang merugikan orang lain dan menguntungkan diri sendiri dapat di pidana penjara.Jika praktik pungli yang diungkap hanya mengandung unsur pemerasan, maka perkara itu akan ditangani polisi.

Berdasarkan latar belakang penelitian yang menyoroti praktik pungutan liar dalam program Keluarga Harapan (PKH), beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif mengenai efektivitas berbagai model pengawasan partisipatif yang melibatkan masyarakat dalam memantau pelaksanaan PKH di berbagai daerah, dengan tujuan mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat direplikasi untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. Kedua, penelitian kualitatif mendalam dapat dilakukan untuk memahami secara komprehensif motivasi dan faktor-faktor yang mendorong oknum petugas PKH melakukan praktik pungutan liar, termasuk analisis terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan sistem insentif yang mungkin memicu perilaku koruptif. Ketiga, penelitian eksperimental dapat dirancang untuk menguji efektivitas berbagai intervensi pelatihan integritas dan etika bagi petugas PKH, dengan fokus pada pengembangan kesadaran moral, keterampilan pengambilan keputusan yang etis, dan kemampuan menolak godaan korupsi. Dengan menggabungkan temuan dari ketiga penelitian ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas permasalahan pungutan liar dalam PKH, serta merumuskan strategi intervensi yang lebih efektif dan berkelanjutan untuk mencegah dan memberantas praktik tersebut.

Read online
File size456.99 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test