YAYASANBHZYAYASANBHZ

I’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu KesyariahanI’tiqadiah: Jurnal Hukum dan Ilmu-ilmu Kesyariahan

Adopsi atau yang juga biasa disebut sebagai adopsi adalah bentuk tindakan hukum yang memiliki dampak penting terhadap beberapa status hukum pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Penilaian mengenai pengangkatan anak tidak ditemukan dalam beberapa literatur fiqh klasik sebagai pembahasan terpisah, sehingga seolah-olah penilaian tentang masalah ini tidak begitu penting - setidaknya tidak dalam kodifikasi fiqh klasik. Mengacu pada kondisi aktual saat ini, lembaga adopsi adalah salah satu lembaga yang perlu lebih, mengingat banyaknya dampak signifikan yang dapat ditimbulkan. Penelitian ini merupakan studi normatif mengenai hukum dan peraturan di beberapa negara yang berkaitan dengan adopsi. Untuk tujuan analisis, penulis menggunakan pendekatan sosio-yuridis dan historis sehingga diharapkan dapat menggambarkan arah pengembangan sistem hukum di beberapa negara.

Dalam hukum Islam, pengangkatan anak tidak membawa akibat hukum dalam hal hubungan darah, hubungan wali-mewali dan hubungan waris mewaris dengan orang tua angkat.Anak tetap menjadi ahli waris dari orang tua kandungnya dan tetap memakai nama dari ayah kandungnya.Para ulama fiqh sepakat bahwa hukum Islam melarang pengangkatan anak yang memiliki implikasi yuridis seperti pengangkatan anak yang dikenal oleh masyarakat jahiliyah dahulu, yaitu pengangkatan anak yang menjadikan anak angkat sebagai anak kandung.

Berdasarkan pembahasan mengenai kedudukan anak angkat dalam hukum Islam di Indonesia, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai implementasi hukum Islam terkait adopsi di pengadilan agama, khususnya dalam menyeimbangkan antara prinsip-prinsip syariah dan kebutuhan perlindungan anak. Penelitian ini dapat mengkaji bagaimana hakim-hakim agama menafsirkan dan menerapkan ketentuan hukum yang relevan dalam kasus-kasus adopsi yang berbeda. Kedua, penting untuk meneliti lebih lanjut mengenai dampak psikologis dan sosial bagi anak angkat dalam konteks hukum Islam, terutama terkait dengan identitas, hubungan keluarga, dan hak-hak mereka. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan kualitatif dengan mewawancarai anak angkat, orang tua angkat, dan ahli psikologi untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan hukum adopsi antara Indonesia dengan negara-negara lain yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti Malaysia atau Brunei Darussalam. Perbandingan ini dapat mengidentifikasi praktik-praktik terbaik dan tantangan yang dihadapi dalam mengatur adopsi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta memberikan rekomendasi untuk perbaikan hukum adopsi di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan hukum adopsi yang lebih adil, komprehensif, dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.

  1. Kedudukan Anak Angkat Terhadap Bagian Waris Menurut Ketentuan Hukum Di Indonesia | Syaikhuna: Jurnal... doi.org/10.36835/syaikhuna.v10i2.3724Kedudukan Anak Angkat Terhadap Bagian Waris Menurut Ketentuan Hukum Di Indonesia Syaikhuna Jurnal doi 10 36835 syaikhuna v10i2 3724
Read online
File size137.9 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test