UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Pengembalian kerugian keuangan negara memang telah menjadi kewajiban yang dibebankan pada pelaku apabila telah ditemukan kerugian keuangan negara tersebut. Hal ini sebagaimana telah di tegaskan dalam UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan dalam UU No. 31 Tahun 1999 apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana waktu yang telah ditentukan maka harta bendanya dapat disita, bahkan jika hartanya tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara. Namun pelaksanaan pengembalian keuangan negara ini kemudian menimbulkan perbedaan pemahaman terkait apakah setelah kerugian negara dikembalikan akan menjadikan tersangka lepas dari hukuman pidana.

Pengaturan hukum terkait pengambilain kerugian negara diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dimana dalam undang-undan tersebut banyak dijelaskan mengenai prosesmaupun hal- hal yang berkaitan dengan pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi.Pengaruh Pengembalian sejumlah dana atau pembayaran uang pengganti sebesar nilai korupsi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk pengembalian kerugian Negara tidaklah menghapus tuntutan pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Pengembalian kerugian negara dapat pula di lakukan melalui jalur administrasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.

Berdasarkan temuan dalam penelitian ini, terdapat beberapa arah penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan studi komparatif terhadap efektivitas berbagai mekanisme pengembalian aset hasil korupsi di berbagai negara, dengan fokus pada identifikasi praktik terbaik dan tantangan implementasi. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan instrumen pengukuran yang lebih akurat untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat korupsi, termasuk dampak tidak langsung seperti hilangnya kepercayaan publik dan penurunan investasi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penerapan teknologi blockchain dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pelacakan dan pengembalian aset hasil korupsi, serta mengurangi risiko penyalahgunaan dan korupsi dalam sistem tersebut. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan penelitian selanjutnya dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, serta mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas.

Read online
File size363.22 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test