SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah jenis penelitian hukum di mana hukum empiris (empirical legal research), suatu penelitian yang dilakukan dengan menghimpun data lapangan yang bersumber dari narasumber yang diwawancarai dan berdasarkan data numerik yang telah dikumpulkan oleh lembaga terkait. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif dan empiris dalam penelitian kualitatif studi pustaka dan lapangan kali ini. Penulis akan menggabungkan elemen hukum dan pendukungnya dengan data di lapangan. Penelitian ini menemukan bahwa Konsep Restorative Justice di Indonesia conceptually has beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, dimulai dari Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan RI dan Peraturan Kapolri. Semua peraturan tersebut telah memberikan petunjuk bagaimana Restorative Justice dilaksanakan dan perbuatan pidana apa saja yang bisa diselesaikan dengan metode Restorative Justice. Efektivitas metode Restorative Justice terhadap penyelesaian perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat belum berjalan dengan baik hal ini tentu disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang belum memahami Restorative Justice sebagai satu metode penyelesaian perkara pidana, selain pola pikir masyarakat tidak efektifnya Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat disebapkan oleh jenis-jenis perkara yang dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil analisis peneliti yang telah peneliti uraikan pada bab-bab sebelumnya dalam penelitian ini, maka dapat disimpulkan sebagai berikut.Konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, dimulai dari Undang-undang Dasar 1945, Peraturan Mahkamah Agung, Peraturan Kejaksaan RI dan Peraturan Kapolri.Semua peraturan tersebut telah memberikan petunjuk bagaimana Restorative Justice dilaksanakan dan perbuatan pidana apa saja yang bisa diselesaikan dengan metode Restorative Justice.Efektivitas metode Restorative Justice terhadap penyelesaian perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat belum berjalan dengan baik hal ini tentu disebabkan oleh pola pikir masyarakat yang belum memahami Restorative Justice sebagai satu metode penyelesaian perkara pidana, selain pola pikir masyarakat tidak efektifnya Restorative Justice dalam menyelesaikan perkara pidana di Polsek Waesala Kabupaten Seram Bagian Barat disebapkan oleh jenis-jenis perkara yang dapat diselesaikan.

Untuk memaksimalkan penerapan prinsip Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pidana, perlu adanya pemahaman dari pihak pelapor atau korban terkait maksud, tujuan dan dampak dari prinsip Restorative Justice tersebut. Selain itu, penting untuk meningkatkan edukasi dan sosialisasi tentang Restorative Justice kepada masyarakat agar mereka memahami dan menerima metode ini sebagai alternatif penyelesaian perkara. Penelitian lanjutan dapat fokus pada pengembangan strategi edukasi dan sosialisasi yang efektif, serta mengeksplorasi cara-cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Restorative Justice.

Read online
File size396.7 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test