SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Maraknya praktik investasi bodong di kawasan Asia Tenggara menunjukkan lemahnya perlindungan hukum terhadap investor serta kurang efektifnya pengawasan terhadap kegiatan investasi ilegal. Penelitian ini ber‑tujuan untuk menganalisis dan membandingkan kerangka hukum perlindungan investor di Indonesia dengan beberapa negara ASEAN, khususnya Malaysia dan Singapura, dalam menghadapi praktik investasi bodong. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan teknik analisis perbandingan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki dasar hukum perlindungan investor melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, serta pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, implementasi dan penegakan hukumnya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya literasi investasi dan lemahnya sanksi terhadap pelaku. Sementara itu, Malaysia dan Singapura menerapkan regulasi yang lebih ketat melalui pengawasan terintegrasi oleh lembaga keuangan dan penerapan teknologi deteksi dini terhadap aktivitas investasi ilegal. Perbandingan ini menunjukkan perlunya penguatan mekanisme pengawasan, peningkatan literasi hukum dan keuangan masyarakat, serta harmonisasi regulasi antarnegara ASEAN untuk membentuk sistem perlindungan investor yang efektif dan responsif terhadap perkembangan investasi digital.

Indonesia masih mengandalkan pengawasan OJK dan penegakan hukum pidana umum untuk menanggulangi praktik investasi bodong, sehingga seringkali bersifat reaktif dan kurang memadai dalam memberikan kompensasi kepada korban.Malaysia dan Singapura, di sisi lain, memiliki sistem pengawasan yang lebih komprehensif, termasuk mekanisme kompensasi investor dan penerapan teknologi pengawasan berbasis risiko, yang berhasil meminimalkan risiko investasi ilegal.Untuk memperkuat perlindungan investor di Indonesia, perlu dilakukan reformasi regulasi yang mencakup instrumen hukum khusus untuk investasi ilegal, penguatan sinergi antar lembaga pengawas, serta harmonisasi regulasi di tingkat regional ASEAN agar responsif terhadap dinamika investasi digital.

Pertama, lakukan studi empiris lapangan untuk mengukur efektivitas kebijakan RegTech yang diterapkan di Malaysia dan Singapura, kemudian adaptsinya ke kerangka regulasi Indonesia melalui uji coba pilot di beberapa wilayah. Kedua, dirancanglah program “Investor Compensation Fund khusus untuk menanggulangi kerugian akibat investasi bodong, meliputi mekanisme klaim, pencegahan, serta evaluasi dampak sosial ekonomi bagi korban. Ketiga, kembangkan kerjasama regional via ASEAN Capital Markets Forum (ACMF) guna menyusun standar harmonisasi regulasi pengawasan lintas batas, sehingga investor dapat menjelajah pasar digital dengan perlindungan hukum yang lebih konsisten dan terintegrasi di seluruh negeri ASEAN.

Read online
File size332.61 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test