UNARSUNARS

FENOMENAFENOMENA

Batik sebagai warisan budaya Indonesia yang dibuat secara konvensional perlu dilindungi dan dipertahankan. Batik dilindungi oleh Undang – Undang Hak Cipta sebagai bentuk Ciptaan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap karya cipta seni batik khas Situbondo ditinjau dari Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan bagaimana tanggung gugat terhadap suatu karya cipta seni batik khas Situbondo apabila di klaim oleh daerah lain.

Perlindungan hukum terhadap hak cipta motif batik secara umum telah diatur dalam Undang – Undang Hak Cipta 2014, di mana hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh Negara.Perlindungan Hak Cipta bersifat deklaratif, memberikan perlindungan hukum seketika setelah suatu ciptaan di lahirkan dan dipublikasikan.Tanggung gugat terhadap klaim karya cipta seni batik oleh daerah lain memungkinkan pengajuan gugatan ganti rugi kepada Pengadilan Niaga dan penyitaan benda yang melanggar hak cipta.

Berdasarkan penelitian ini, perlu dilakukan studi lebih lanjut mengenai mekanisme pendaftaran hak cipta batik tradisional yang efektif, dengan mempertimbangkan kepentingan kolektif para pembatik dan pelestarian motif-motif lokal. Selain itu, penelitian lanjutan dapat difokuskan pada pengembangan model penyelesaian sengketa klaim kepemilikan motif batik antar daerah secara musyawarah, yang mengakomodasi nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Terakhir, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai perlindungan hak moral pencipta batik, terutama dalam hal atribusi dan integritas karya, guna mendorong inovasi dan kreativitas dalam seni batik Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam memperkuat perlindungan hak kekayaan intelektual batik Indonesia, sekaligus mempromosikan keberlanjutan dan pengembangan seni batik sebagai warisan budaya bangsa yang berharga.

Read online
File size386.44 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test