SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membawa implikasi terhadap penataan kewenangan penyidikan dalam sistem peradilan pidana, termasuk kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Secara normatif, kewenangan penyidikan PPNS diberikan secara atributif oleh undang-undang sektoral. Namun, pengaturan dalam KUHAP pasca pembaruan masih menempatkan pelaksanaan kewenangan PPNS dalam kerangka koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Kepolisian yang belum dirumuskan secara limitatif. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis mengenai kejelasan kedudukan dan batas kewenangan PPNS dalam sistem peradilan pidana terpadu. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan PPNS pasca pembaruan KUHAP serta implikasinya terhadap prinsip kepastian hukum dan diferensiasi fungsional antarpenegak hukum. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembaruan KUHAP belum sepenuhnya memberikan kejelasan normatif dalam penataan kewenangan penyidikan, sehingga konstruksi pengaturannya belum memberikan jaminan normatif yang memadai terhadap terwujudnya relasi kewenangan penyidikan yang bersifat fungsional dan setara bagi PPNS. Oleh karena itu, diperlukan penegasan pengaturan dalam KUHAP yang menempatkan PPNS sebagai subsistem penyidikan dengan otonomi fungsional, dalam batas kewenangan atributif yang diberikan oleh undang-undang sektoral, guna menjamin kepastian hukum dan efektivitas penegakan hukum pidana.

Pembaruan KUHAP tidak sepenuhnya memberikan kejelasan normatif terkait kewenangan PPNS, sehingga konstruksi pengaturannya belum menjamin relasi kewenangan penyidikan yang fungsional dan setara.PPNS tetap diakui sebagai penyidik, namun kewenangannya dibatasi melalui koordinasi dan pengawasan oleh penyidik Polri.Integrasi sistem peradilan pidana seharusnya dimaknai sebagai koordinasi fungsional horizontal, bukan subordinasi struktural, untuk menjamin otonomi fungsional PPNS dalam penyidikan sektoral.

Berdasarkan analisis terhadap judul, abstrak, dan kesimpulan, serta mempertimbangkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan penelitian, dan saran penelitian lanjutan yang telah ada, beberapa ide penelitian lanjutan dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas koordinasi antara PPNS dan penyidik Polri dalam praktik penyidikan, khususnya dalam kasus-kasus tindak pidana sektoral yang kompleks. Penelitian ini dapat menggunakan pendekatan studi kasus atau survei untuk mengidentifikasi hambatan dan solusi dalam meningkatkan efisiensi koordinasi. Kedua, penting untuk mengkaji lebih lanjut mengenai implikasi hukum dari pembatasan diskresi PPNS terhadap kualitas penyidikan dan perlindungan hak asasi manusia tersangka. Penelitian ini dapat menggunakan metode komparatif dengan negara lain yang memiliki sistem penyidikan yang lebih otonom. Ketiga, perlu dilakukan analisis komprehensif mengenai model pengaturan kewenangan PPNS yang ideal dalam kerangka sistem peradilan pidana terpadu, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kepastian hukum, diferensiasi fungsional, dan akuntabilitas. Penelitian ini dapat menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan analisis kebijakan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan hukum pidana yang lebih efektif, adil, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

Read online
File size321.78 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test