SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Pengaturan outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia mengalami perubahan signifikan sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang membuka ruang praktik alih daya (outsorcing) tanpa pembatasan jenis pekerjaan secara eksplisit. Perubahan tersebut menimbulkan persoalan yuridis, terutama terkait dengan kepastian hukum hubungan kerja dan perlindungan hak pekerja. Dalam konteks ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 menjadi penting karena menegaskan batas-batas konstitusional dalam pembentukan dan penerapan norma ketenagakerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis pengaturan outsourcing pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 berdasarkan prinsip-prinsip konstitusional sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan outsourcing bersifat konstitusional bersyarat, sehingga keberlakuannya mensyaratkan pembatasan normatif guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Implikasi yuridis dari putusan tersebut adalah adanya kewajiban konstitusional bagi menteri yang berwenang di bidang ketenagakerjaan untuk mengatur pekerjaan alih daya secara restriktif melalui peraturan pelaksana dalam rangka melindungi hak konstitusional pekerja.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa pengaturan outsourcing dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja telah membawa perubahan paradigma yang signifikan, khususnya melalui dibukanya ruang praktik alih daya (outsorcing) tanpa pembatasan jenis pekerjaan secara eksplisit.Perubahan ini secara yuridis menimbulkan persoalan mendasar terkait kepastian hukum hubungan kerja serta potensi pelemahan perlindungan hak-hak pekerja.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 memiliki arti strategis sebagai penegasan batas-batas konstitusional tentang pengaturan outsourcing.Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa norma outsourcing dalam UUCK bersifat konstitusional bersyarat, sehingga keberlakuannya tidak dapat dilepaskan dari kewajiban negara untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak konstitusional pekerja.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas implementasi peraturan pelaksana yang mengatur jenis pekerjaan alih daya secara restriktif, dengan fokus pada bagaimana menteri yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dapat memastikan kepatuhan perusahaan terhadap pembatasan tersebut. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada analisis dampak pengaturan outsourcing terhadap kondisi kerja dan perlindungan hak-hak pekerja, khususnya dalam hal upah, jaminan sosial, dan lingkungan kerja yang aman. Ketiga, penelitian dapat mengeksplorasi model pengawasan dan penegakan hukum yang efektif untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan outsourcing, termasuk peran serta serikat pekerja dan lembaga pengawasan independen. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, penelitian lanjutan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tantangan dan peluang dalam pengaturan outsourcing di Indonesia, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang konkret untuk meningkatkan perlindungan pekerja dan menciptakan hubungan kerja yang lebih adil dan berkelanjutan.

Read online
File size319.08 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test