LPPMUNIDAYANLPPMUNIDAYAN

Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna WolioJurnal Ilmu Hukum Kanturuna Wolio

Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Perlindungan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Kerjasama Kemitraan Dalam Perspektif Undang-Undang; Apa Saja Bentuk Kerjasama Kemitraan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Penelitian ini termasuk tipologi penelitian Normatif Yuuridis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan peratran perudangan-undangan, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif kualitatif dan hasilnya disajikan dengan memunculkan kesimpulan dengan penjelasan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis. Dari hasil penelitian ini di temukan Pengaturan hukum terhadap perlindungan UMKM terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bentuk kerjasama Kemitraan UMKM diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam pasal 87 ayat (5) yaitu pola kemitraan Intplasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, penyumberluaran (Outsourcing). Bentuk kerjasama kemitraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintan No. 7 Tahun 2021 pasal 106. Penelitian ini merekomendasikan Bentuk perlindungan hukum kepada UMKM harus dikembangkan lebih lanjut meskipun sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, berkaitan dengan permohonan izin usaha, sosialisasi pengembangan UMKM dan memberikan sanksi pada UMKM yang terbukti melakukan tindakan kecurangan. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat banyak kemudahan untuk masyarakat pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi tapi harapannya agar pelaku UMKM memiliki SDM yang mempuni agar mampu memahami dan menerapkan manfaat dari Undang-undang tersebut.

Pengaturan hukum terhadap perlindungan UMKM secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.Bentuk-bentuk kemitraan UMKM meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, dan lain-lain, yang membuka peluang namun memerlukan pengawasan dan perlindungan hukum agar tidak eksploitatif.Implementasi regulasi masih menghadapi hambatan seperti kurangnya pemahaman hukum, kapasitas SDM, dan lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan hukum aktif.

Untuk memperkuat perlindungan hukum UMKM, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sistem OSS dalam memudahkan perizinan dan menilai dampaknya terhadap kepastian hukum UMKM. Selanjutnya, studi komparatif mengenai berbagai model kemitraan (misalnya inti-plasma, subkontrak, dan waralaba) dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi distribusi keuntungan secara adil dan berkelanjutan bagi UMKM. Terakhir, penelitian eksperimental tentang upaya penguatan literasi hukum melalui pelatihan terintegrasi dapat mengukur peningkatan kemampuan UMKM dalam memanfaatkan regulasi serta mengurangi risiko praktik eksploitatif oleh pelaku usaha besar.

Read online
File size633.54 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test