LPPMUNIDAYANLPPMUNIDAYAN
Jurnal Ilmu Hukum Kanturuna WolioJurnal Ilmu Hukum Kanturuna WolioRumusan masalah yang diajukan yaitu: Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Perlindungan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Melalui Kerjasama Kemitraan Dalam Perspektif Undang-Undang; Apa Saja Bentuk Kerjasama Kemitraan Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Penelitian ini termasuk tipologi penelitian Normatif Yuuridis. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/pustaka dan peratran perudangan-undangan, kemudian diolah dengan bantuan program deskriptif kualitatif dan hasilnya disajikan dengan memunculkan kesimpulan dengan penjelasan. Analisis dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dipadukan dengan pendekatan yuridis. Dari hasil penelitian ini di temukan Pengaturan hukum terhadap perlindungan UMKM terdapat dalam peraturan perundang-undangan yaitu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Bentuk kerjasama Kemitraan UMKM diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dalam pasal 87 ayat (5) yaitu pola kemitraan Intplasma, subkontrak, waralaba, perdagangan umum, distribusi dan keagenan, rantai pasok, bagi hasil, kerja sama operasional, usaha patungan, penyumberluaran (Outsourcing). Bentuk kerjasama kemitraan juga diatur dalam Peraturan Pemerintan No. 7 Tahun 2021 pasal 106. Penelitian ini merekomendasikan Bentuk perlindungan hukum kepada UMKM harus dikembangkan lebih lanjut meskipun sudah diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, berkaitan dengan permohonan izin usaha, sosialisasi pengembangan UMKM dan memberikan sanksi pada UMKM yang terbukti melakukan tindakan kecurangan. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja terdapat banyak kemudahan untuk masyarakat pelaku UMKM dan mendorong pertumbuhan ekonomi tapi harapannya agar pelaku UMKM memiliki SDM yang mempuni agar mampu memahami dan menerapkan manfaat dari Undang-undang tersebut.
Pengaturan hukum terhadap perlindungan UMKM secara eksplisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.Bentuk-bentuk kemitraan UMKM meliputi inti-plasma, subkontrak, waralaba, distribusi, dan lain-lain, yang membuka peluang namun memerlukan pengawasan dan perlindungan hukum agar tidak eksploitatif.Implementasi regulasi masih menghadapi hambatan seperti kurangnya pemahaman hukum, kapasitas SDM, dan lemahnya pengawasan, sehingga diperlukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan hukum aktif.
Untuk memperkuat perlindungan hukum UMKM, penelitian lanjutan dapat mengkaji efektivitas sistem OSS dalam memudahkan perizinan dan menilai dampaknya terhadap kepastian hukum UMKM. Selanjutnya, studi komparatif mengenai berbagai model kemitraan (misalnya inti-plasma, subkontrak, dan waralaba) dapat mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi distribusi keuntungan secara adil dan berkelanjutan bagi UMKM. Terakhir, penelitian eksperimental tentang upaya penguatan literasi hukum melalui pelatihan terintegrasi dapat mengukur peningkatan kemampuan UMKM dalam memanfaatkan regulasi serta mengurangi risiko praktik eksploitatif oleh pelaku usaha besar.
| File size | 633.54 KB |
| Pages | 11 |
| DMCA | Report |
Related /
UMNYARSIUMNYARSI Penelitian ini menggunakan jenis penelitian cross-sectional di mana variabel independen/faktor penyebab/faktor risiko dan variabel dependen/faktor efekPenelitian ini menggunakan jenis penelitian cross-sectional di mana variabel independen/faktor penyebab/faktor risiko dan variabel dependen/faktor efek
STIFARSTIFAR Moewardi Surakarta. Berdasarkan temuan penelitian pada 100 rekam medis pasien hipertensi yang memenuhi kriteria inklusi di poli rawat jalan RSUP Dr. PasienMoewardi Surakarta. Berdasarkan temuan penelitian pada 100 rekam medis pasien hipertensi yang memenuhi kriteria inklusi di poli rawat jalan RSUP Dr. Pasien
POLTEKKES PALEMBANGPOLTEKKES PALEMBANG Tujuan penelitian: mengetahui faktor-faktor penyebab klaim pending rawat inap pasien JKN di RSUD Kanjuruhan Malang. Klaim pending rawat inap disebabkanTujuan penelitian: mengetahui faktor-faktor penyebab klaim pending rawat inap pasien JKN di RSUD Kanjuruhan Malang. Klaim pending rawat inap disebabkan
UMNYARSIUMNYARSI Analisis bivariat menunjukkan hubungan signifikan antara beban kerja dan kinerja (p-value 0,035). Petugas dengan beban kerja berat cenderung memiliki kinerjaAnalisis bivariat menunjukkan hubungan signifikan antara beban kerja dan kinerja (p-value 0,035). Petugas dengan beban kerja berat cenderung memiliki kinerja
UMNYARSIUMNYARSI Citra rumah sakit di RSI Ibnu Sina Padang Panjang mayoritas dianggap baik (66%) dan sekitar setengah responden loyal (51,5%). Analisis Chi‑Square tidakCitra rumah sakit di RSI Ibnu Sina Padang Panjang mayoritas dianggap baik (66%) dan sekitar setengah responden loyal (51,5%). Analisis Chi‑Square tidak
UMNYARSIUMNYARSI Pengembangan nagari telah menjadi fokus utama Pemerintah sejak kemerdekaan namun strategi selalu berubah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatifPengembangan nagari telah menjadi fokus utama Pemerintah sejak kemerdekaan namun strategi selalu berubah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
UMNYARSIUMNYARSI Hasil penelitian yang telah dibahas menunjukkan bahwa dengan strategi yang tepat, termasuk penerapan teknologi informasi, peningkatan partisipasi masyarakat,Hasil penelitian yang telah dibahas menunjukkan bahwa dengan strategi yang tepat, termasuk penerapan teknologi informasi, peningkatan partisipasi masyarakat,
UMNYARSIUMNYARSI Artikel ini membahas penyebab utama konflik ini, termasuk perbedaan visi dan misi, pembagian kekuasaan yang tidak jelas, persaingan politik internal, intervensiArtikel ini membahas penyebab utama konflik ini, termasuk perbedaan visi dan misi, pembagian kekuasaan yang tidak jelas, persaingan politik internal, intervensi
Useful /
UMSIDAUMSIDA Tepung tempe gembus terbaik dihasilkan dari perlakuan awal pengukusan selama 15 menit, diikuti pengeringan pada suhu 80°C selama 5 jam (sampel 582). SampelTepung tempe gembus terbaik dihasilkan dari perlakuan awal pengukusan selama 15 menit, diikuti pengeringan pada suhu 80°C selama 5 jam (sampel 582). Sampel
POLTEKKES PALEMBANGPOLTEKKES PALEMBANG Salah satu pola konsumsi yang banyak ditemukan pada remaja saat ini adalah konsumsi fast food. Konsumsi fast food secara berlebihan dapat menyebabkan ketidakseimbanganSalah satu pola konsumsi yang banyak ditemukan pada remaja saat ini adalah konsumsi fast food. Konsumsi fast food secara berlebihan dapat menyebabkan ketidakseimbangan
PETIERPETIER Sig. (2-tailed) = 0,000 lebih kecil dari 0,05, sehingga hipotesis nol ditolak. Hasil tersebut diperkuat dengan rata-rata skor setelah perlakuan lebih tinggiSig. (2-tailed) = 0,000 lebih kecil dari 0,05, sehingga hipotesis nol ditolak. Hasil tersebut diperkuat dengan rata-rata skor setelah perlakuan lebih tinggi
PETIERPETIER Model GPCM yang dipilih serta uji asumsi IRT terbukti sesuai, dan analisis DIF dengan metode Mantel‑Haenzel mengidentifikasi satu butir soal yang menunjukkanModel GPCM yang dipilih serta uji asumsi IRT terbukti sesuai, dan analisis DIF dengan metode Mantel‑Haenzel mengidentifikasi satu butir soal yang menunjukkan