UWKSUWKS

BERDAYA : Jurnal Pengabdian kepada MasyarakatBERDAYA : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat

Masyarakat di Indonesia ada yang tidak menyadari bahwa nilai budaya dan sosial yang berlaku saat ini telah memarginalkan peran perempuan dalam konteks hak asasi manusia. Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan upaya untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan serta anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, dan masalah lainnya. Perlindungan ini sangat penting untuk mencegah dampak psikis yang berkelanjutan. Perlindungan terhadap perempuan bertujuan untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak-hak mereka secara sistematis dalam rangka kesetaraan gender. Sementara itu, perlindungan anak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan perempuan dan anak di Desa Persiapan Blongas, Lombok Barat, NTB, melalui penyuluhan hukum. Evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan masyarakat setelah kegiatan, yang terlihat dari partisipasi aktif dalam sesi tanya jawab.

Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) adalah upaya penting untuk melindungi hak perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.Penyuluhan hukum di Desa Persiapan Blongas terbukti efektif dalam meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang hak-hak perempuan dan anak.Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjamin perlindungan hukum bagi perempuan dan anak melalui implementasi kebijakan yang berpihak terhadap kesejahteraan mereka.

Pertama, perlu dilakukan penelitian lanjutan mengenai efektivitas penyuluhan hukum secara berkala terhadap perubahan sikap dan perilaku masyarakat dalam melindungi perempuan dan anak di Desa Persiapan Blongas. Kedua, perlu dikaji lebih dalam bagaimana peran tokoh adat dan agama dalam mendukung pelaksanaan perlindungan hukum, mengingat pengaruh kuat nilai lokal dalam masyarakat setempat. Ketiga, sebaiknya dilakukan studi tentang akses korban kekerasan terhadap layanan pendampingan hukum dan psikososial, serta hambatan struktural yang mereka hadapi dalam proses penyelesaian kasus. Penelitian-penelitian ini dapat memberikan gambaran komprehensif mengenai sistem perlindungan yang berjalan dan membantu merancang intervensi yang lebih tepat sasaran. Fokus pada dimensi waktu, aktor lokal, dan akses layanan akan melengkapi temuan sebelumnya yang masih bersifat umum dan berbasis kesadaran semata. Dengan demikian, upaya perlindungan dapat menjadi lebih berkelanjutan dan menyentuh akar permasalahan di masyarakat.

  1. PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF | Arena Hukum. perlindungan... arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/354PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL MELALUI PENDEKATAN KEADILAN RESTORATIF Arena Hukum perlindungan arenahukum ub ac index php arena article view 354
Read online
File size371.83 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test