SAINSSAINS

JUSTLAW : Journal Science and Theory of lawJUSTLAW : Journal Science and Theory of law

Sejak reformasi 1998, sistem ketatanegaraan Indonesia telah banyak berubah, terutama setelah dilakukannya amandemen UUD 1945. Salah satu yang diamandemen adalah Kekuasaan Kehakiman. Sebelumnya, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal pengujian konstitusional (constitutional review). Pengujian konstitusional UU terhadap UUD 1945 belum ada mekanismenya, karena UU menjadi kewenangan sepenuhnya DPR dan Presiden dan tidak bisa digugat kecuali melalui mekanisme legislative review. Dalam amandemen UUD 1945 ketiga, baru dibuka mekanisme pengujian konstitusional UU terhadap UUD 1945 dan pengujiannnya dibentuk lembaga baru yakni MK. Secara teoritik dan praktek konstitusi di berbagai negara, kewenangan MK tidak hanya judicial review atas UU terhadap UUD 1945, tetapi mencakup seluruh praktek constitutional review, baik peraturan perundang-undangan di bawah UU maupun perbuatan cabang-cabang kekuasaan yang dianggap melanggar atau bertentangan dengan UUD 1945. Namun sayangnya, praktek pengujian konstitusional secara menyeluruh masih belum dapat diterima oleh MPR dan pembentuk undang-undang. Akibatnya, sampai saat ini terdapat dualisme dalam pengujian konstitusional yang dilakukan oleh MK. Sedangkan, terkait pengujian konstitusional melalui mekanisme Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint) masih belum mendapat tempat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis.

Penelitian ini bertujuan untuk memperluas konsep Negara Hukum dan praktek konstitusionalisme di Indonesia dengan menjadikan Mahkamah Konstitusi bukan sekedar sebagai pengawal konstitusi tetapi sekaligus menjadi pelindung hak-hak konstitusional.Selain itu, penelitian ini membuka perspektif baru dalam hukum Indonesia untuk memberi ruang bagi setiap warga negara yang hak konstitusionalnya terlanggar oleh penguasa dalam bentuk undang-undang, peraturan-peraturan pemerintah, atau perbuatan pemerintah dapat menempuh mekanisme pengaduan konstitusional di Mahkamah Konstitusi.Dengan demikian, perlindungan maksimal terhadap hak konstitusional dapat tercapai apabila bagi setiap warga negara yang hak konstitusionalnya dilanggar oleh lembaga-lembaga pemegang kekuasaan negara tersedia upaya hukum (legal remedy) untuk mengadukan pelanggaran dimaksud melalui pengadilan.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa arah studi lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas mekanisme pengaduan konstitusional dalam melindungi hak-hak warga negara, dengan fokus pada hambatan-hambatan yang dihadapi pemohon dan bagaimana MK dapat meningkatkan aksesibilitas terhadap mekanisme ini. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada perbandingan sistem pengaduan konstitusional di Indonesia dengan negara-negara lain yang memiliki sistem serupa, untuk mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi. Ketiga, penting untuk meneliti bagaimana penguatan koordinasi antara MK dan lembaga-lembaga negara lainnya, khususnya MA, dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan terhadap konstitusionalitas peraturan perundang-undangan dan tindakan pejabat publik, sehingga tercipta sistem ketatanegaraan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara.

Read online
File size392.98 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test