ITSCIENCEITSCIENCE

Pengabdian Pendidikan IndonesiaPengabdian Pendidikan Indonesia

Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Tamiang pada akhir November 2025 telah melumpuhkan akses pendidikan bagi ribuan anak sekolah. Sebanyak 71 sekolah di 12 kecamatan terdampak langsung, dengan kerusakan infrastruktur yang parah, terendamnya peralatan pembelajaran, dan terputusnya kegiatan belajar mengajar selama lebih dari sebulan. Kondisi ini melanggar jaminan konstitusional hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 28C Ayat (1) yang menegaskan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk membangun model pendampingan hukum yang komprehensif guna memulihkan dan melindungi akses pendidikan anak korban bencana. Metode pelaksanaan menggabungkan pendekatan advokasi non-litigasi, edukasi hukum partisipatif, dan pendampingan berbasis komunitas melalui kerja sama lintas sektor antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga bencana, dan organisasi masyarakat sipil. Hasil pengabdian menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hak pendidikan di kalangan orang tua dan guru sebesar 78%, percepatan proses perizinan sekolah darurat dari rata-rata 14 hari menjadi 3 hari kerja, dan peningkatan tingkat kehadiran siswa dari 45% menjadi 89% dalam tiga bulan pertama implementasi. Model pendampingan hukum yang dikembangkan terbukti efektif dalam mengidentifikasi dan mengatasi hambatan struktural, administratif, dan sosial-budaya yang menghambat pemulihan pendidikan pasca-bencana.

Pengabdian ini berhasil mengembangkan model pendampingan hukum yang efektif dalam memperbaiki akses pendidikan anak korban banjir di Aceh Tamiang.Model ini mengintegrasikan advokasi non-litigasi, edukasi hukum partisipatif, dan pendampingan kasus per kasus untuk mengatasi hambatan struktural, administratif, dan sosial-budaya dalam pemulihan pendidikan pasca-bencana.Hasilnya menunjukkan percepatan pemulihan operasional sekolah, peningkatan kehadiran siswa, dan pemahaman hak pendidikan masyarakat.Model ini menegaskan pendekatan berbasis hak dan partisipasi masyarakat sebagai kunci keberhasilan pemulihan pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.

Penelitian lanjutan perlu dilakukan untuk mengeksplorasi efektivitas model pendampingan hukum ini dalam konteks bencana alam yang berbeda, seperti gempa bumi atau tanah longsor, untuk mengidentifikasi faktor-faktor kontekstual yang memengaruhi keberhasilannya. Selain itu, studi lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan modul pelatihan yang lebih komprehensif bagi para pendamping hukum pendidikan, termasuk materi tentang trauma healing dan dukungan psikososial bagi anak-anak korban bencana. Terakhir, penelitian perlu dilakukan untuk mengkaji dampak jangka panjang dari model pendampingan hukum ini terhadap kualitas pendidikan dan kesejahteraan psikososial anak-anak korban bencana, serta untuk mengidentifikasi strategi keberlanjutan yang efektif untuk memastikan bahwa manfaat dari program ini dapat terus dirasakan oleh masyarakat di masa depan. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan dan praktik penanggulangan bencana yang lebih responsif dan berpusat pada hak-hak anak.

  1. Perbaikan Akses Pendidikan Pasca-Banjir: Model Pendampingan Hukum untuk Anak Sekolah di Aceh Tamiang... doi.org/10.47709/ppi.v3i03.7797Perbaikan Akses Pendidikan Pasca Banjir Model Pendampingan Hukum untuk Anak Sekolah di Aceh Tamiang doi 10 47709 ppi v3i03 7797
Read online
File size328.79 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test