UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pada tanggal 14 Februari 2024 telah dilaksanakan Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, Dewan Perwakٍilan Daerah Kabupaten, Dewan Perwakilan Daerah Kota, serta Presiden dan Wakil Presiden. Pada tanggal 20 Maret 2024 Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan hasil untuk pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden bahwa pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang dari pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Melalui penelitian ini ingin diketahui mengenai hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 dan 2024 serta aimerikan perbandingan. Penelitian akan dilakukan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tentang penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Oleh karena itu, metode penelitian yang sesuai adalah penelitian hukum dengan metode perbandingan hukum. Bahan-bahan भी hukum yang akan diteliti mencakup bahan hukum primer. Dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: pertama, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2019 mengenai hasil pemilihan umum dan proses pemilihan umum. Kedua, hal yang dipersengketakan dalam perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi pada tahun 2024 mengenai hasil dan proses pemilihan umum. Ketiga, dari perbandingan putusan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2019 dan 2024 dapat diketahui bahwa meskipun pada hakikatnya hal yang disengketakan mengenai hasil pemilihan umum dan proses pemilihan umum tetapi terdapat perbedaan amar putusan di antara berbagai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Perselisihan hasil pemilihan umum pada 2019 dan 2024 di Mahkamah Konstitusi menunjukkan perbedaan dalam amar putusan meskipun pokok sengketa, yaitu hasil dan proses, serupa.Putusan 2024 menekankan kecurangan sistematis, sedangkan 2019 menyoroti perhitungan suara.Perbandingan ini menyoroti kebutuhan harmonisasi prosedur penyelesaian sengketa dan penegasan kewenangan Mahkamah Konstitusi.

Penelitian lanjutan dapat memanfaatkan analisis kuantitatif untuk meneliti korelasi antara tingkat partisipasi pemilih dan keputusan Mahkamah Konstitusi停售. Studi perbandingan mekanisme penyelesaian sengketa di Indonesia dengan negara lain seperti Australia atau Korea dapat memberi insight perbaikan prosedural. Penelitian kebijakan hukum mengenai peningkatan netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan pemilu juga penting, mengingat keterbatasan waktu 14 hari yang terkadang membuat proses terasa terdesak. Semua saran ini bersifat secara holistik dan harus diarahkan pada pembuatan regulasi yang lebih jelas serta mekanisme penegakan hukum yang lebih adil dan transparan.

  1. KEWENANGAN HAK MENGUJI UNDANG-UNDANG TERHADAP KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENCIPTAKAN NEGARA... ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/2663KEWENANGAN HAK MENGUJI UNDANG UNDANG TERHADAP KONSTITUSI OLEH MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MENCIPTAKAN NEGARA ejournal uniska kediri ac index php Mizan article view 2663
  2. PROBLEMATIKA HUKUM NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH | Mizan: Jurnal Ilmu... ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Mizan/article/view/5941PROBLEMATIKA HUKUM NETRALITAS APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH Mizan Jurnal Ilmu ejournal uniska kediri ac index php Mizan article view 5941
  3. TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENERAPAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA... doi.org/10.32503/MIZAN.V12I2.4855TINJAUAN YURIDIS TERKAIT PENERAPAN AMBANG BATAS PENCALONAN PRESIDEN DALAM PEMILIHAN UMUM DI INDONESIA doi 10 32503 MIZAN V12I2 4855
Read online
File size322.43 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test