UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pemberian sanksi pidana terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam putusan perkara nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN. Spg memunculkan berbagai pertanyaan mengapa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara, sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menyatakan pidana penjara merupakan sanksi terakhir yang harus diambil. Berdasarkan latar belakang tersebut maka peneliti melakukan penelitian dengan judul “Landasan Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/ 2018/PN.Spg). Rumusan masalah penelitian ini yaitu (1) Apa yang menjadi landasan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) dalam putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Spg? (2) Bagaimana perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap penjatuhan pidana penjara pada anak dalam kasus Perkara Nomor 2/Pid.Sus.Anak/2018/ PN.Spg? Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini yaitu (1)Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) tindak pidana dalam putusan tersebut yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.(2)Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam putusan tersebut yakni penjatuhan pidana penjara terhadap Anak (pelaku) telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun.

Yang menjadi landasan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap Anak (pelaku) tindak pidana dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Anak tersebut merupakan perbuatan tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat dan telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yaitu adanya perbuatan manusia dalam hal ini yakni pemukulan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) terhadap korban, unsur pemenuhan terhadap syarat formal, dalam hal ini yaitu tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) telah diatur dalam pasal 338 KUHP dan adanya perbuatan melawan hukum yang mana tindakan yang dilakukan oleh Anak (pelaku) merupakan tindakan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak pelaku dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampang Perkara Nomor 2/Pid.Spg yakni Anak pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama setengah dari maksimal ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.Dan Penjatuhan pidana selama 6 (enam) tahun telah sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 81 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena penjatuhan pidana tersebut tidak melebihi 7,5 tahun.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, penelitian dapat dilakukan untuk menganalisis lebih lanjut tentang faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Kedua, penelitian dapat dilakukan untuk mengkaji lebih dalam tentang implementasi asas perlindungan, keadilan, nondiskriminasi, dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana anak. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas program pembinaan dan pembimbingan anak dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial anak yang berhadapan dengan hukum.

Read online
File size255.37 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test