UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penyelesaian sengketa oleh Panitia PTSL terhadap tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri dipimpin oleh Ketua Panitia PTSL sebagai mediator atau penengah. Fokus kajian ini yaitu bagaimana penyelesaian sengketa tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka PTSL melalui mediasai di Desa Petok Kec. Mojo Kab. Kediri dan kendala atas proses mediasi yang dilakukan oleh Panitia PTSL Petok Kec. Mojo Kab. Kediri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah empiris. Adapun pendekatan penenelitian ini dengan sosiolegal. Pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu : (1) Penyelesaian sengketa tanah waris terhadap akses jalan tertutup dengan pendekatan musyawarah dan mengutamakan asas kemaslahatan yang dipimpin oleh Panitia PTSL sebagai mediator dengan persetujuan para pihak yang bersangkutan baik pemohon dan para termohon dan tidak keberatan untuk melepaskan tanah untuk akses jalan dengan kesepakatan tukar guling (tanah pengganti), Akses jalan yang diberikan dikeluarkan dari sertifikat dan dibebaskan dari pembayaran pajak dengan tujuan untuk kemaslahatan bagi para pihak dimasa yang akan datang agar tidak terjadi konflik. (2) Kendala atas mediasi diantaranya kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penerapan aturan hukum positif. Para pihak pada awalnya tidak mempertimbangkan konsep kemaslahatan untuk kemanfaatan dimasa yang akan datang sehingga mediasi dilakukan berulang-ulang dan berpengaruh pada efisiensi waktu. Sikap atau watak para pihak yang sulit diberi pemahaman dan mengedepankan sikap egoisme.

Penyelesaian sengketa tanah waris yang tidak memiliki akses jalan dalam rangka PTSL di Desa Petok dilaksanakan melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Panitia PTSL, mencakup tahapan analisis, pengaduan, pemanggilan, upaya mediasi, dan penetapan kesepakatan dengan mengedepankan asas kemaslahatan.Mediator bersifat netral, memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk mencairkan suasana, sehingga para pihak mencapai kesepakatan bersama, termasuk pelepasan tanah oleh pihak termohon dengan opsi tukar guling atau tanah pengganti seluas 1–2 meter untuk akses jalan.Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang sah dan bertujuan menjaga keamanan serta ketertiban dalam pelaksanaan pengukuran dan pembangunan akses jalan.

Penelitian selanjutnya dapat menyelidiki efektivitas model mediasi alternatif, seperti mediasi fasilitatif versus evaluatif, dalam menyelesaikan sengketa tanah waris di bawah program PTSL di berbagai desa pedesaan untuk mengetahui pendekatan mana yang lebih efisien dalam mencapai kesepakatan. Selain itu, diperlukan kajian tentang dampak program pendidikan hukum komunitas terhadap peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hak atas tanah dan pengurangan hambatan dalam proses mediasi, sehingga dapat memperbaiki partisipasi dan mengurangi kebutuhan mediasi berulang. Selanjutnya, analisis jangka panjang terhadap hasil sosial‑ekonomi dari kesepakatan tukar guling dibandingkan dengan kompensasi moneter untuk penyediaan akses jalan dapat memberikan insight mengenai manfaat ekonomi dan kesejahteraan bagi para pihak yang terlibat, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih berkelanjutan.

Read online
File size362.24 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test