DAARULHUDADAARULHUDA

Media Hukum Indonesia (MHI)Media Hukum Indonesia (MHI)

World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi perdagangan internasional yang berperan penting dalam mengatur, memfasilitasi, serta menyelesaikan sengketa perdagangan antarnegara. Penelitian ini bertujuan untuk memahami peran WTO dalam penyelesaian sengketa perdagangan internasional serta mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa yang berlaku dalam kerangka WTO. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah data sekunder berupa literatur, jurnal, artikel ilmiah, serta ketentuan hukum internasional terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa WTO memiliki dua peran utama dalam penyelesaian sengketa, yaitu peran legislatif melalui pengaturan berbagai perjanjian perdagangan internasional dan peran ajudikasi melalui forum konsultasi, panel, badan banding, hingga implementasi keputusan. Mekanisme penyelesaian sengketa WTO dilaksanakan melalui tahapan konsultasi, pembentukan panel, pengesahan laporan panel, proses banding, serta implementasi putusan oleh negara anggota. Dengan adanya mekanisme ini, WTO mampu memberikan kepastian hukum dan mendorong terciptanya iklim perdagangan global yang tertib, transparan, serta berkeadilan.

WTO memiliki peran krusial dalam memfasilitasi perdagangan global dan menyelesaikan sengketa antarnegara.Organisasi ini menjalankan fungsi legislatif melalui perjanjian perdagangan internasional dan fungsi ajudikasi melalui mekanisme penyelesaian sengketa yang terstruktur.Mekanisme penyelesaian sengketa WTO, yang meliputi konsultasi, pembentukan panel, pengesahan laporan, banding, dan implementasi, dirancang untuk memastikan proses yang adil, transparan, dan dapat diprediksi, sehingga menjaga stabilitas dan ketertiban hubungan perdagangan internasional.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan studi mendalam mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa WTO dalam konteks negara berkembang, khususnya Indonesia, untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pemanfaatannya. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis dampak perubahan iklim global terhadap regulasi perdagangan internasional di bawah WTO, serta implikasinya terhadap penyelesaian sengketa terkait isu lingkungan. Ketiga, penting untuk mengkaji peran WTO dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan perdagangan elektronik lintas batas, termasuk implikasinya terhadap perlindungan data, hak kekayaan intelektual, dan persaingan usaha. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan kebijakan perdagangan internasional yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap tantangan global.

Read online
File size291.27 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test