UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh suami istri selama perkawinan berlangsung. Proses percampuran harta bersama dalam perkawinan adalah sejak saat terjadinya perkawinan sampai ikatan perkawinan bubar. Proses penyelesaian gugatan harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri terbagi dua, yaitu gugatan harta bersama digabung dengan perceraian atau diajukan tersendiri setelah terjadinya perceraian. Dalam tesis ini membahas tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di pengadilan agama kabupaten kediri, studi kasus perkara Nomor: 3580/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian bersifat empiris dengan menggunakan metode analisis diskriptif kualitatif, menggambarkan secara jelas atas fenomena yang terjadi dimasyarakat dengan menyusun data yang dikumpulkan secara sistimatis, sehingga akan menghasilkan pembahasan yang sesuai dengan apa yang dikemukakan. Penelitian ini memiliki tujuan mengenai pembagian harta bersama dalam perceraian dengan kasus nyata yang dilakukan secara wawancara oleh peneliti. Hasil penelitian ini di dapatkan keterangan bahwa proses penyelesaian pembagian harta bersama melalui upaya pembuktian dan telah memberikan keyakinan kepada hakim bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh penggugat cukup beralasan, maka gugatannya dapat diterima dan dikabulkan, apabila dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat tidak cukup beralasan hukum atau tidak dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka gugatannya ditolak. Jika gugatannya ditolak maka gugatan pembagian harta bersama masing-masing suami istri tidak bisa dibagi/kembali kepada posisi semula. Hasil tersebut di peroleh atas dasar ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri pada perkara Nomor 3580/Pdt., apabila terjadi perceraian harta bersama dibagi setengah bagian untuk Penggugat dan setengahnya lagi untuk Tergugat, sebagaimana ketentuan pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.Faktor penghambat pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 3580/Pdt., yaitu karena tingkat pemahaman hukum para pihak (Penggugat dan Tergugat) tentang pembagian harta bersama kurang dipahami dan karena faktor ekonomi, contohnya.Penggugat yang bekerja dan Tergugat tidak bekerja atau sebaliknya, maka yang bekerja merasa memiliki hartanya dan yang tidak bekerja tidak dianggap mempunyai hak terhadap harta tersebut.

Untuk penelitian lanjutan, dapat dilakukan studi komparatif tentang pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan perbedaan-perbedaan hukum adat dan budaya setempat. Selain itu, penelitian juga dapat fokus pada aspek-aspek hukum yang terkait dengan pembagian harta bersama, seperti hak-hak pihak yang tidak bekerja dalam perkawinan, atau hak-hak anak dalam pembagian harta bersama. Penelitian juga dapat mengeksplorasi dampak-dampak sosial dan ekonomi dari pembagian harta bersama, serta bagaimana pembagian harta bersama dapat menjadi alat untuk meningkatkan kesetaraan gender dan melindungi hak-hak perempuan dalam perkawinan.

Read online
File size258.35 KB
Pages17
DMCAReport

Related /

ads-block-test