UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Salah satu aktivitas pemerintah dalam upaya mendukung fungsinya adalah melakukan pengadaan barang dan jasa (PBJ). Akan tetapi pelaksanaan PBJ hingga saat ini masih banyak ditemui kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pelaksananya. Di Tahun 2023 Kepala Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk, ditahan pihak Kejaksaan Negeri Nganjuk, disebabkan Ia mengambil alih kegiatan pengadaan bangunan serta tidak melibatkan pelaksana kegitan dalam proses PBJ sehingga ditemukan adanya kecurangan dalam laporan pertanggungjawaban. Penelitian ini mengkaji pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk apakah sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan PBJ di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk tidak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa serta faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan eksternal.

Berdasarkan hasil penelitian serta pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut.Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Desa Gemenggeng Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk TIDAK SESUAI dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.Karena dalam pelaksanaannya mulai tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan serah terima tidak dilaksanakan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.Faktor timbulnya pelanggaran pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada sektor desa dibagi menjadi dua, yaitu.a) SDM yang ada di pemerintahan desa kurang kompeten.b) Komiten pimpinan dalam mentaati peraturan yang lemah.c) Pola pikir pemerintahan desa yang mengikuti peraturan maupun enggan mengikuti perkembangan perundang-undangan teknologi.d) Masih mengakarnya budaya korupsi di pemerintahan desa.e) Tidak dijalankannya tugas dan fungsi perangkat desa serta tim pelaksana kegiatan sesuai dengan ketentuan.f) Anggaran PBJ digunakan untuk memperkaya kepala desa dan/atau pelaksana PBJ.2) Faktor eksternal a) Kurangnya sosialisasi peraturan dan terkait perundang-undangan bimbingan pelaksanaan PBJ di Desa.serta teknis b) Peran pemerintahan kecamatan melakukan pengawasan sebagai intansi secara langsung membawahi pemerintahan desa masih rendah.Rendahnya hukuman bagi pemerintahan desa yang melanggar hukum.

Untuk meningkatkan efektivitas pengadaan barang dan jasa di desa, perlu ada upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang lebih kuat. Pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan kejaksaan negeri dan polsek untuk melakukan pengawasan dan mencegah potensi pelanggaran. Selain itu, penting untuk meningkatkan kapasitas SDM pemerintahan desa melalui kegiatan-kegiatan teknis, sosialisasi, dan bimbingan perundang-undangan. Dengan demikian, diharapkan dapat mengurangi kasus korupsi dan meningkatkan kualitas pengadaan barang dan jasa di sektor desa.

Read online
File size214.61 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test