UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini menganalisis tentang keabsahan penggunaan serta kekuatan hukum pembuktian yang terkandung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI (Auditor Pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali) sebagai salah satu dokumen Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dan sebagai alat bukti surat dalam penanganan perkara korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum, Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris, Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI memiliki keabsahan untuk dipergunakan sebagai dokumen Perhitungan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan dikarena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud telah disusun sesuai dengan kaidah penyusunan laporan hasil pemeriksaan atau audit yang berlaku secara nasional dan penyusunanannya berdasarkan bimbingan serta koordinasi dengan Auditor Lembaga Badan Pengawasn Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dimaksud dapat dipergunakan草 sebagai alat bukti surat dalam penanganan perkara korupsi yang kekuatan hukum pembuktiannya sama dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disusun Auditor pada lembaga lainnya (seperti BPKP dan Inspektorat) berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, hal ini didasarkan pada praktek persidangan yang mana terdapat putusan pengadilan baik pengadilan tingkan pertama maupun pengadilan tingkat banding yang tidak mempermasalahkan penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Auditor Pengawasan Kejaksaan RI sebagai alat bukti WEEK oleh Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian unsur “ Adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, putusan mana telah menjadi rujukan danMLS telah menjadi yurisprudensi dalam putusan perkara tindak pidana korupsi oleh Pengadilan Negeri yang ada di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Bali.

Laporan Hasil Pemeriksaan auditor pengawasan Kejaksaan Tinggi Bali memiliki keabsahan dan dapat dipergunakan sebagai dokumen perhitungan kerugian keuangan negara dalam penanganan perkara korupsi.Kekuatan hukumnya setara dengan laporan audit lembaga lain seperti BPKP dan Inspektorat.Penelitian menunjukkan LHP dapat menjadi alat bukti surat yang diakui oleh pengadilan.

Penelitian berikutnya dapat meneliti bagaimana perbedaan penggunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh auditor di berbagai wilayah hukum memengaruhi kecepatan penyelesaian perkara korupsi; apakah LHP meningkatkan kredibilitas bukti dalam pengadilan dibandingkan dengan bukti lain; dan bagaimana LHP dapat diselaraskan dengan sistem digital eAudit untuk mempermudah akses data. Selain itu, penelitian lanjutan dapat mengkaji dampak einige LHP terhadap putusan hukuman, apakah penggunaan LHP memengaruhi tingginya besANC SBarang hukuman. Terakhir, studi dapat mengeksplorasi persyaratan integritas auditor dalam pembuatan LHP, termasuk mekanisme independensi dan pelatihan, untuk memastikan kualitas LHP yang konsisten di seluruh wilayah.

Read online
File size210.12 KB
Pages8
DMCAReport

Related /

ads-block-test