UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji tentang tinjauan yuridis pengalihan fungsi tanah negara menjadi tanah pribadi di kawasan pegunungan menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945, studi di kawasan pegunungan, kecamatan Pujon, kabupaten Malang. Penelitian ini menganalisis bagaimana praktik masyarakat dalam mengalihkan fungsi tanah milik negara menjadi tanah pribadisoc di kawasan hutan Kecamatan Pujon Kabupaten Malang dan bagaimana tinjauan yuridis tentang pengalihan fungsi tanah negara menjadi tanah pribadi di kawasan hutan Kecamatan Pujon Kabupaten Malang menurut pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode (field research) atau penelitian lapangan yang objeknya mengenai gejala‑gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi di masyarakat, lembaga atau negara yang bersifat non pustaka dengan melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Kemudian dari penelitian di lapangan atau observasi langsung, hasil penelitian ini berdasarkan praktik yang dilakukan masyarakat guna mengalih fungsikan dan memanfaatkan kawasan lahan milik negara untuk bertani dan berkebun di dusun Cukal desa Bendosari kecamatan Pujon kabupaten Malang, sudah menjadi kegiatan turun temurun yang dilakukan oleh masyarakat. Kegiatan tersebut awalnya hanya dilakukan oleh beberapa orang dan kiniACO hampir semua masyarakat desa, dalam pengalihan fungsi lahan milik negara daerah untuk bertani dan berkebun menurut hukum Islam. Kegiatan masyarakat tersebut termasuk kategori Ikhya Al‑Mawat dalam fiqih muamalah atau pemanfaatan penghidupan kawasan tanah yang terlantar. Serta hukum Islam sendiri kegiatan tersebut dihukumi mubah (boleh) selama kawasan tanah tersebut tidak milik programmers, kelompok maupun kawasan tanah yang použí sajak sengketa didalamnya.

Pengalihan fungsi lahan milik negara di kawasan pegunungan Pujon telah menjadi aktivitas turun temurun yang melibatkan hampir seluruh masyarakat desa, memanfaatkan lahan untuk bertani dan berkebun.Kegiatan tersebut awalnya dianggap ilegal karena tidak mendapat izin pemerintah, tetapi kini telah diatur melalui regulasi larun, termasuk penanaman pohon hutan dan sistem lotre, sehingga mendapat izin dan menjadi bagian dari kemakmuran masyarakat.Meski dianjurkan untuk menjaga keberlanjutan, praktik pengelolaan lahan masih menimbulkan risiko bencana alam dan kerusakan ekosistem bila tidak diterapkan kebijakan pengelolaan yang baik.

Pertama, penelitian dapat mengkaji efektivitas aturan pengelolaan lahan di Pujon untuk meminimalisir risiko longsor dan banjir, dengan menilai apakah regulasi penerapan penanaman pohon dan sistem lotre berhasil menjaga stabilitas tanah. Selanjutnya, studi dapat menilai dampak sosial‑ekonomi dari pengalihan fungsi lahan terhadap kesejahteraan keluarga di desa Bendosari, seperti perubahan pendapatan, produktivitas pertanian, dan akses layanan dasar, sehingga dapat merancang kebijakan pendukung. Ketiga, evaluasi kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan Pasal 33 UUD 1945 dapat dilakukan melalui survei dan wawancara, menilai kesadaran hukum, prosedur izin, serta hambatan yang dihadapi. Keempat, penelitian dapat membandingkan praktik pengelolaan lahan di kawasan pegunungan lain di Jawa Timur untuk menemukan faktor‑faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan regulasi. Lanjut, analisis kebijakan lintas sektor, misalnya perpaduan antara kebijakan agraria dan lingkungan, dapat diidentifikasi untuk memperkuat perlindungan lahan. Penelitian dapat menyelidiki peran lembaga setempat seperti perhutani, pemerintah desa, dan kelompok tani dalam memfasilitasi permohonan izin dan pelaksanaan pengelolaan lahan. Selain itu, studi kasus tentang konflik lahan di kawasan serupa dapat diolah untuk menentukan penyebab, proses mediasi, serta solusi yang dapat diterapkan di Pujon. Peneliti juga dapat meneliti dampak perubahan iklim terhadap produktivitas lahan sosial‑ekonomi dan risiko lingkungan, sehingga kebijakan lebih adaptif. Selanjutnya, evaluasi model pelatihan dan sosialisasi hukum kepada masyarakat dapat meliputi efektivitas program pembinaan tentang hak dan kewajiban dalam penggunaan lahan negara. Akhirnya, penelitian dapat mengumpulkan data longitudinal untuk menilai perkembangan kondisi lahan dan kesejahteraan masyarakat selama satu dekade, memberikan basis empiris bagi peraturan berkelanjutan.

Read online
File size162.14 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test