UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia selama-lamanya berdasarkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Keberadaan wali nikah tersebut sangat penting dalam akad pernikahan. Selanjutnya wali dianggap adhol atau enggan apabila ia menghalangi perempuan yang ada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan laki-laki pilihannya dan sanggup membayar mahar yang seharusnya, setelah keduanya menyukai antara satu sama lain. Apabila terjadi seperti itu, perwaliannya langsung pindah ke wali hakim. Metode yang penulis gunakan dalam peulisan tesis ini yaitu penelitian Sosio Legal Research yaitu kegiatan penelitian yang dilaksanakan dengan mengumpulkan data-data lapangan sebagai sumber utama. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu putusan dan wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Tulungagung.Hasil dari penelitian ini Putusan Nomor:248/Pdt.P/2023/PA.TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan besan. Pelaragan tersebut tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam. Ditinjau dari pertimbangn hukum yang telah diambil oleh Majelis hakim, telah menunjukkn bahwa pertimbangan hukum tersebut telah sesuai dengan prinsip – prinsip pengambilan pertimbangan hukum.

TA, keengganan Wali untuk menikahkan anaknya dengan alasan adat, jika anak perempuannya tetap melakukan perkawinan dengan calon suaminya maka pelaksanaan perkawinan tersebut menentang adat lusan besan.Pelarangan adat untuk melakukan pernikahan sebagaimana yang termuat dalam Permohonan Wali Adhal yang diajukan oleh Para pihak, ternyata tidak termasuk syarat, rukun ataupu larangan dalam perkawinan yang termuat di dalam Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 yang dirubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, begitu pula larangan adat yang menjadi dasar keengganan wali menikahkan orang yang berada di bawah perwaliannya tidak termasuk larangan yang diatur di dalam hukum Islam.Penetapan wali adhal ini mempunyai guna dan manfaat yang besar dengan tidak mengesampingkan fungsi wali, akan tetapi memberikan jalan keluar terhadap kebuntuhan yang di hadapi para pihak yang tidak bisa melakukan pernikahan.Meskipun orang yang berhak menjadi wali tidak mau menikahkan dengan dalih adat yang diyakini, maka dengan keyakinan dan argumentasi yang argumentative, Majelis Hakim telah memberikan penetapan yang berhasil guna untuk para pihak pencari keadilan.

Berdasarkan hasil penelitian, saran-saran penelitian lanjutan yang dapat diusulkan adalah: 1. Melakukan penelitian lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap pelarangan-pelarangan pernikahan, khususnya di wilayah Tulungagung. Hal ini dapat membantu memahami dinamika sosial dan budaya yang mempengaruhi praktik pernikahan di masyarakat. 2. Mengkaji lebih lanjut tentang dampak negatif yang ditimbulkan oleh pelarangan-pelarangan pernikahan, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun psikologis, serta bagaimana upaya-upaya untuk mengatasi dampak tersebut. 3. Meneliti dan menganalisis lebih lanjut tentang peran dan tanggung jawab wali hakim dalam proses permohonan wali adhol, termasuk prosedur, kriteria, dan pertimbangan hukum yang digunakan dalam penetapan wali hakim. Dengan demikian, penelitian lanjutan dapat memberikan kontribusi dalam memahami dan mengatasi tantangan-tantangan yang terkait dengan proses permohonan wali adhol di Pengadilan Agama.

Read online
File size212.86 KB
Pages9
DMCAReport

Related /

ads-block-test