UNISKAUNISKA
Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu HukumPemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan kontestasi untuk memperebutkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai salah satu sarana mempertegas prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Bunyi Pasal ini secara tegas mensyaratkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis di bawah asas yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Salah satu syarat untuk mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil adalah tersedianya kerangka hukum yang jelas serta dapat dipatuhi baik oleh penyelenggara, kontestan, institusi pemerintahan, maupun masyarakat secara luas. Namun, tidak dapat dipungkiri, pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih saja menjadi fenomena yang selalu menghampiri dalam setiap penyelenggaran Pilkada, padahal dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa ASN harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Kondisi inilah yang kemudian memerlukan telaah lebih mendalam baik dari segi aspek regulasinya maupun dari aspek implementasinya.
Netralitas ASN telah menjadi sebuah pilihan kebijakan dalam penataan birokrasi.Untuk memberikan landasan atas pilihan kebijakan tersebut, diterbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Dalam Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN adalah netralitas.Asas netralitas yang dimaksud berarti bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.Selanjutnya, Pasal 4 huruf d yang berbunyi bahwa Aparatur Sipil Negara menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.Secara umum, netral adalah keadaan di mana seseorang bersih dari pengaruh luar dan tidak memiliki warna.Hal ini dapat juga diartikan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak memiliki kepentingan maupun keberpihakan kepada calon maupun pasangan calon yang berkontestasi baik sebelum maupun setelah terpilih dalam penyelenggaraan Pilkada.Sikap netral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk penerapan prinsip etika birokrasi yang baik dalam penyelenggaraan negara.Fenomena ASN yang akan maju sebagai peserta Pilkada serentak tahun 2024 berpeluang menambah daftar panjang pelanggaran terhadap prinsip netralitas, sebab terdapat tahapan-tahapan dari rangkaian tahapan Pilkada yang harus dilalui sebelum secara resmi seorang ASN mengundurkan diri.ASN memang tidak dilarang dan diberikan hak untuk memilih maupun dipilih dalam kontestasi politik sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia.Begitu pula setiap individu tidak terkecuali ASN diberikan hak untuk maju sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, baik masuk melalui partai politik maupun dari pintu perseorangan (independen).Dalam undang-undang tentang ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.Ketentuan yang sama juga terkandung dalam undang-undang tentang Pilkada, di mana pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengkaji lebih mendalam aspek regulasi dan implementasi netralitas ASN dalam Pilkada, dengan fokus pada identifikasi kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, serta melakukan studi kasus di beberapa daerah untuk memahami tantangan dan hambatan dalam penerapan prinsip netralitas ASN.. . 2. Meneliti dan menganalisis dampak dari pelanggaran netralitas ASN terhadap kualitas dan integritas Pilkada. Penelitian ini dapat mencakup studi empiris tentang bagaimana pelanggaran netralitas ASN mempengaruhi proses dan hasil Pilkada, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan. Dengan memahami dampak pelanggaran netralitas, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran tersebut.. . 3. Mengembangkan strategi dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk menegakkan prinsip netralitas ASN dalam Pilkada. Penelitian ini dapat melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan institusi pemerintahan lainnya. Dengan menganalisis kinerja dan efektivitas pengawasan yang ada saat ini, penelitian ini dapat mengusulkan strategi pengawasan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, termasuk peningkatan kapasitas dan koordinasi antar lembaga pengawas.
| File size | 393.25 KB |
| Pages | 13 |
| DMCA | Report |
Related /
MKRIMKRI Pragmatisme partai politik dan lemahnya sistem kaderisasi semakin memperparah minimnya kontestasi. Penelitian ini bertujuan menelaah dasar legitimasi konstitusionalPragmatisme partai politik dan lemahnya sistem kaderisasi semakin memperparah minimnya kontestasi. Penelitian ini bertujuan menelaah dasar legitimasi konstitusional
MKRIMKRI Berdasarkan analisis ide proporsionalitas dan penelusuran frasa tuntutan yang adil dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 pasca amandemen, sulit untuk menyatakanBerdasarkan analisis ide proporsionalitas dan penelusuran frasa tuntutan yang adil dalam Pasal 28J ayat (2) UUD NRI 1945 pasca amandemen, sulit untuk menyatakan
MKRIMKRI Perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 merupakan langkah signifikan dalam memperkuatPerubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 60/PUU-XXII/2024 merupakan langkah signifikan dalam memperkuat
MKRIMKRI Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem pemilu di Indonesia pascareformasi menghasilkan praktik multipartai ekstrem karena menggunakanHasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem pemilu di Indonesia pascareformasi menghasilkan praktik multipartai ekstrem karena menggunakan
MKRIMKRI Untuk itu, tulisan ini mengkaji problematika hukum terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi NomorUntuk itu, tulisan ini mengkaji problematika hukum terkait kewenangan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
IAINPTKIAINPTK Pemilihan Sekda yang dilakukan Bupati hanya dari tiga calon terbaik tanpa mempertimbangkan nilai tertinggi menimbulkan potensi praktik kepentingan pribadi.Pemilihan Sekda yang dilakukan Bupati hanya dari tiga calon terbaik tanpa mempertimbangkan nilai tertinggi menimbulkan potensi praktik kepentingan pribadi.
UMMUMM Metode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan grounded theory dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari bahanMetode penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif dengan pendekatan grounded theory dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data terdiri dari bahan
UPN VeteranUPN Veteran Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari etika administrasi dalam netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada tahunOleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dari etika administrasi dalam netralitas ASN pada penyelenggaraan Pilkada tahun
Useful /
UNISKAUNISKA Serta hukum Islam sendiri kegiatan tersebut dihukumi mubah (boleh) selama kawasan tanah tersebut tidak milik programmers, kelompok maupun kawasan tanahSerta hukum Islam sendiri kegiatan tersebut dihukumi mubah (boleh) selama kawasan tanah tersebut tidak milik programmers, kelompok maupun kawasan tanah
UMMUMM Artikel ini membahas pengawasan dalamDiskursus hak asasi manusia mengenai hak-hak dasar pekerja migran tidak berdokumen. Melalui penelitian normatif empiris,Artikel ini membahas pengawasan dalamDiskursus hak asasi manusia mengenai hak-hak dasar pekerja migran tidak berdokumen. Melalui penelitian normatif empiris,
UMMUMM Kajian ini relevan dengan kebutuhan yang semakin muncul akan opsi perumahan yang tepat dan pasti di kota. Kepentingan studi ini bagi disiplin ilmu terletakKajian ini relevan dengan kebutuhan yang semakin muncul akan opsi perumahan yang tepat dan pasti di kota. Kepentingan studi ini bagi disiplin ilmu terletak
UMMUMM Di Urutsewu, konflik muncul dari perbedaan persepsi antara TNI dan petani lokal. TNI menggunakan daerah tersebut untuk pertahanan dan uji coba senjata,Di Urutsewu, konflik muncul dari perbedaan persepsi antara TNI dan petani lokal. TNI menggunakan daerah tersebut untuk pertahanan dan uji coba senjata,