UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung merupakan kontestasi untuk memperebutkan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diselenggarakan setiap 5 (lima) tahun sekali sebagai salah satu sarana mempertegas prinsip kedaulatan rakyat. Pasal 1 angka (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. Bunyi Pasal ini secara tegas mensyaratkan bahwa Pilkada harus dilaksanakan secara demokratis di bawah asas yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (Luber Jurdil). Salah satu syarat untuk mewujudkan Pilkada yang Luber dan Jurdil adalah tersedianya kerangka hukum yang jelas serta dapat dipatuhi baik oleh penyelenggara, kontestan, institusi pemerintahan, maupun masyarakat secara luas. Namun, tidak dapat dipungkiri, pelanggaran prinsip netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) masih saja menjadi fenomena yang selalu menghampiri dalam setiap penyelenggaran Pilkada, padahal dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan telah disebutkan bahwa ASN harus terbebas dari kegiatan politik praktis. Kondisi inilah yang kemudian memerlukan telaah lebih mendalam baik dari segi aspek regulasinya maupun dari aspek implementasinya.

Netralitas ASN telah menjadi sebuah pilihan kebijakan dalam penataan birokrasi.Untuk memberikan landasan atas pilihan kebijakan tersebut, diterbitkan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.Dalam Pasal 2 huruf f menyatakan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN adalah netralitas.Asas netralitas yang dimaksud berarti bahwa setiap pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh apapun dan tidak memihak kepentingan siapapun.Selanjutnya, Pasal 4 huruf d yang berbunyi bahwa Aparatur Sipil Negara menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.Secara umum, netral adalah keadaan di mana seseorang bersih dari pengaruh luar dan tidak memiliki warna.Hal ini dapat juga diartikan bahwa Aparatur Sipil Negara tidak memiliki kepentingan maupun keberpihakan kepada calon maupun pasangan calon yang berkontestasi baik sebelum maupun setelah terpilih dalam penyelenggaraan Pilkada.Sikap netral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap Aparatur Sipil Negara merupakan bentuk penerapan prinsip etika birokrasi yang baik dalam penyelenggaraan negara.Fenomena ASN yang akan maju sebagai peserta Pilkada serentak tahun 2024 berpeluang menambah daftar panjang pelanggaran terhadap prinsip netralitas, sebab terdapat tahapan-tahapan dari rangkaian tahapan Pilkada yang harus dilalui sebelum secara resmi seorang ASN mengundurkan diri.ASN memang tidak dilarang dan diberikan hak untuk memilih maupun dipilih dalam kontestasi politik sebagai bentuk pemenuhan hak asasi manusia.Begitu pula setiap individu tidak terkecuali ASN diberikan hak untuk maju sebagai calon kepala daerah maupun wakil kepala daerah, baik masuk melalui partai politik maupun dari pintu perseorangan (independen).Dalam undang-undang tentang ASN disebutkan bahwa Pegawai ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai Pegawai ASN sejak ditetapkan sebagai calon.Ketentuan yang sama juga terkandung dalam undang-undang tentang Pilkada, di mana pegawai ASN yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah harus menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan yang dapat dipertimbangkan:. . 1. Mengkaji lebih mendalam aspek regulasi dan implementasi netralitas ASN dalam Pilkada, dengan fokus pada identifikasi kelemahan-kelemahan yang masih ada dalam kerangka hukum yang berlaku saat ini. Penelitian ini dapat dilakukan dengan menganalisis berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait, serta melakukan studi kasus di beberapa daerah untuk memahami tantangan dan hambatan dalam penerapan prinsip netralitas ASN.. . 2. Meneliti dan menganalisis dampak dari pelanggaran netralitas ASN terhadap kualitas dan integritas Pilkada. Penelitian ini dapat mencakup studi empiris tentang bagaimana pelanggaran netralitas ASN mempengaruhi proses dan hasil Pilkada, serta dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi dan pemerintahan. Dengan memahami dampak pelanggaran netralitas, penelitian ini dapat memberikan rekomendasi kebijakan yang lebih efektif untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran tersebut.. . 3. Mengembangkan strategi dan mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk menegakkan prinsip netralitas ASN dalam Pilkada. Penelitian ini dapat melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan institusi pemerintahan lainnya. Dengan menganalisis kinerja dan efektivitas pengawasan yang ada saat ini, penelitian ini dapat mengusulkan strategi pengawasan yang lebih komprehensif dan terintegrasi, termasuk peningkatan kapasitas dan koordinasi antar lembaga pengawas.

Read online
File size393.25 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test