MKRIMKRI

Jurnal KonstitusiJurnal Konstitusi

Sistem presidensial di Indonesia menghadapi tantangan dan hambatan karena berhadapan dengan sistem multipartai ekstrem. Penelitian terdahulu membuktikan bahwa terdapat ketidakcocokan karena presiden dan jajarannya mengalami deadlock dan immobilism. Penyederhanaan partai politik merupakan salah satu langkah untuk memurnikan sistem presidensial yang dapat ditempuh melalui rekayasa sistem pemilu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan sistem pemilu di Indonesia pascareformasi menghasilkan praktik multipartai ekstrem karena menggunakan sistem proporsional-representatif. Penerapan sistem pemilu campuran merupakan alternatif yang dapat dipertimbangkan untuk menciptakan pemurnian sistem presidensial. Hal tersebut sejalan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XX/2022 yang, dalam pertimbangan hukumnya, menghendaki penyempurnaan sistem proporsional sekalipun menolak penerapan sistem proporsional tertutup dalam amarnya. Berdasarkan simulasi penerapan sistem pemilu campuran pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024, dihasilkan partai mayoritas minimal di parlemen. Untuk menerapkan sistem ini, perlu dilakukan revisi UU Pemilu, terutama pada Pasal 168.

Penelitian ini mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran sebagai solusi untuk menyederhanakan sistem multipartai ekstrem di Indonesia dan memperkuat sistem presidensial.Hasil simulasi pada Pemilu 2009, 2014, 2019, dan 2024 menunjukkan potensi terbentuknya partai mayoritas di parlemen.Dengan demikian, sistem ini diharapkan dapat menciptakan sistem multipartai moderat yang meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah dengan meminimalkan kebuntuan politik serta kompromi yang dapat mengganggu hak prerogatif Presiden.

Pertama, perlu dikaji lebih dalam tentang desain ideal sistem pemilu campuran yang sesuai dengan konteks sosial-politik Indonesia, termasuk proporsi alokasi kursi antara sistem distrik dan proporsional, agar menciptakan keseimbangan antara efektivitas pemerintahan dan representasi yang adil. Kedua, sebaiknya dilakukan studi tentang dampak penerapan sistem pemilu campuran terhadap kualitas demokrasi lokal, seperti akuntabilitas anggota parlemen terhadap konstituen dan representasi wilayah terluar, untuk memastikan bahwa sistem baru tidak memperlemah partisipasi warga. Ketiga, penting untuk mengevaluasi bagaimana sistem campuran dapat mendukung konsolidasi koalisi yang lebih stabil tanpa mengorbankan independensi lembaga eksekutif, khususnya dalam menyusun kebijakan dan membentuk kabinet, guna menghindari dominasi kepentingan partai politik.

  1. Implementation of Mixed-Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System: Penerapan... jurnalkonstitusi.mkri.id/index.php/jk/article/view/2357Implementation of Mixed Election System as a Way to Purify Indonesian Presidential System Penerapan jurnalkonstitusi mkri index php jk article view 2357
  2. Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia | Adam | JIIP: Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan. vadis... ejournal2.undip.ac.id/index.php/jiip/article/view/8618Quo Vadis Parliamentary Threshold di Indonesia Adam JIIP Jurnal Ilmiah Ilmu Pemerintahan vadis ejournal2 undip ac index php jiip article view 8618
  3. View of Politik Hukum Penyederhanaan Sistem Kepartaian Di Indonesia. view politik sistem kepartaian themes journal.uii.ac.id/Lex-Renaissance/article/view/12738/pdfView of Politik Hukum Penyederhanaan Sistem Kepartaian Di Indonesia view politik sistem kepartaian themes journal uii ac Lex Renaissance article view 12738 pdf
  1. #penyederhanaan partai politik#penyederhanaan partai politik
Read online
File size636.72 KB
Pages26
Short Linkhttps://juris.id/p-1p6
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test