STISDARUSSALAMSTISDARUSSALAM

JURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan MazhabJURNAL DARUSSALAM: Pemikiran Hukum Tata Negara dan Perbandingan Mazhab

Penelitian ini bertujuan untuk: 1) mengetahui proses peradilan terhadap pelaku tindak pidana penyandang disabilitas anak; 2) mengetahui dan menganalisis konsep penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh penyandang disabilitas anak dimasa yang akan datang. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Jenis data yang digunakan yaitu data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Tekhnik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan dan mengumpulkan data melalui media elektronik yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Tekhnik analisis data yang digunakan adalah dengan logika deduktif, yaitu menarik kesimpulan dari yang bersifat umum menjadi khusus. Merumuskan fakta dan mencari sebab akibat serta penalaran berdasarkan kasus-kasus. . . Penelitian ini menyimpulkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan landasan hukum yang krusial dalam perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum. Undang-Undang SPPA membuka ruang dilakukan diversi terhadap anak dengan pengecualian bahwa pelaku anak bukan merupakan pengulangan tindak pidana dan diancam dengan pidana di bawah tujuh tahun. Dari aspek materil, rumusan yang tercantum dalam undang-undang sistem peradilan pidana anak tidak secara rigid menjelaskan tentang hak anak penyandang disabilitas ketika berhadapan hukum. Pengaturan dalam UU SPPA masih menitikberatkan pada anak yang memiliki kondisi fisik yang normal. Dalam aspek formil, kekosongan hukum yang secara khusus mengatur hak penyandang disabilitas berhadapan hukum selayaknya peraturan terkait anak berhadapan hukum dalam UU SPPA dan perempuan berhadapan hukum dalam Perma No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Hukum. Sehingga dalam Proses Peradilan terhadap pelaku anak Penyandang Disabilitas masih menggunakan sistem peradilan secara normal sebagaimana anak normal lainnya. Ke depan, jika proses diversi dalam penyelesaian perkara tindak pidana yang dilakukan oleh anak penyandang disabilitas sebagai pelaku, Alternative lain dalam penanganan perkara disabilitas anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku adalah hakim dapat menggunakan judicial pardon dalam mengambil keputusan. Judicial pardon diatur dalam KUHP baru Pasal 54 ayat (2) yang memberikan landasan normatif hakim dalam mengambil keputusan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak merupakan landasan hukum yang krusial dalam perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum.UU ini membuka ruang dilakukan diversi terhadap anak dengan syarat tertentu, namun belum secara spesifik mengatur hak anak penyandang disabilitas dalam menghadapi hukum.Sehingga, proses peradilan terhadap pelaku anak penyandang disabilitas masih menerapkan sistem peradilan umum, dan ke depan, hakim dapat mempertimbangkan judicial pardon sebagai alternatif penyelesaian perkara.

Berdasarkan temuan penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih mendalam mengenai efektivitas implementasi UU SPPA dalam melindungi hak-hak anak penyandang disabilitas, khususnya dalam proses diversi dan penanganan kasus di pengadilan. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model pelatihan bagi aparat penegak hukum terkait pemahaman dan penanganan kasus anak penyandang disabilitas, dengan melibatkan ahli disabilitas dan psikolog. Ketiga, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengidentifikasi faktor-faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkontribusi terhadap keterlibatan anak penyandang disabilitas dalam tindak pidana, sehingga dapat dirumuskan program intervensi yang lebih tepat sasaran. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat terpetakan secara komprehensif tantangan dan peluang dalam memberikan perlindungan hukum yang adil dan inklusif bagi anak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, serta mendorong pengembangan kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan terbaik anak.

  1. KONSEP DIVERSI TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN... doi.org/10.18196/jmh.2017.0094.181-192KONSEP DIVERSI TERHADAP ANAK PENYANDANG DISABILITAS SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA DALAM SISTEM PERADILAN doi 10 18196 jmh 2017 0094 181 192
  1. #hak anak#hak anak
  2. #materi ajar bipa#materi ajar bipa
Read online
File size404.31 KB
Pages33
Short Linkhttps://juris.id/p-1na
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu
DMCAReport

Related /

ads-block-test