UPNVJUPNVJ

Jurnal YuridisJurnal Yuridis

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 tentang one roof system di Pengadilan Pajak merupakan momentum penting untuk mencapai keadilan bagi wajib pajak. Putusan ini menegaskan kembali esensi Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung sebagai lembaga penegak hukum untuk mencari keadilan, bukan sekadar alat pemerintah untuk mengamankan pendapatan negara. Penerapan one roof system di Pengadilan Pajak memberikan dampak positif pada transparansi dan akuntabilitas proses penyelesaian sengketa pajak. Namun, penerapan sistem ini saja belum cukup. Masih terdapat berbagai tantangan yang harus diselesaikan agar keadilan bagi para pencari keadilan dapat terwujud sepenuhnya dalam sistem penyelesaian sengketa pajak.

Implementasi sistem peradilan satu atap (one roof system) berdasarkan Keputusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023 diharapkan memperkuat independensi Pengadilan Pajak dengan menempatkannya sepenuhnya di bawah naungan MA, bukan di bawah naungan Kementerian Keuangan.Langkah ini bertujuan untuk mengurangi campur tangan lembaga eksekutif dan memastikan bahwa pengadilan dapat beroperasi secara lebih adil dan objektif.Sistem ini diharapkan memperbaiki kepercayaan publik terhadap peradilan pajak dan mengurangi jumlah sengketa dengan memberikan kepastian hukum yang lebih baik.Meskipun reformasi melalui sistem peradilan satu atap telah diterapkan, permasalahan mendasar seperti jumlah sengketa pajak yang tinggi, kompleksitas aturan perpajakan, dan proses penyelesaian sengketa yang lambat masih perlu diatasi.Penumpukan kasus di Pengadilan Pajak serta tingginya jumlah permohonan peninjauan kembali menunjukkan adanya masalah struktural yang mendalam.Solusi seperti simplifikasi aturan, penerapan advance ruling, dan peningkatan kapasitas hakim perlu diimplementasikan secara menyeluruh untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien.Perbaikan dalam budaya hukum, transparansi, dan efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa juga merupakan kunci untuk memperbaiki kualitas peradilan pajak di Indonesia.

Untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan pajak, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut tentang bagaimana meningkatkan independensi dan akuntabilitas Pengadilan Pajak. Penelitian ini dapat fokus pada pengembangan mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif, serta implementasi sistem manajemen kasus yang efisien. Selain itu, penting juga untuk mengeksplorasi strategi-strategi inovatif dalam penyelesaian sengketa pajak, seperti penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan transparansi dan aksesibilitas. Penelitian lanjutan juga dapat fokus pada bagaimana meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Pengadilan Pajak, termasuk rekrutmen, pelatihan, dan pengembangan karier hakim dan staf pendukung. Dengan demikian, sistem peradilan pajak dapat menjadi lebih responsif, adil, dan efektif dalam melayani masyarakat.

Read online
File size442.57 KB
Pages21
Short Linkhttps://juris.id/p-3Ch
DMCAReport

Related /

ads-block-test