UNKRISWINAUNKRISWINA

Jurnal Kemahiran Hukum Unkriswina SumbaJurnal Kemahiran Hukum Unkriswina Sumba

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan yang hanya terbatas pada mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar. Akan tetapi, status quo menunjukkan bahwa banyak putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah melampaui batas kewenangannya, salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Persyaratan Batas Usia Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan usia calon Presiden dan Wakil Presiden menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah menunjukkan adanya permasalahan fundamental dalam proses pengambilan putusan dan mengungkapkan permasalahan mendasar terkait pelanggaran batasan kewenangan MK.

Perlu dilakukan evaluasi terhadap kinerja Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan, terutama dalam hal pengujian undang-undang. Selain itu, perlu dipertimbangkan untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi untuk memperjelas batasan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis dampak putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sistem hukum dan politik di Indonesia.

Read online
File size390.45 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test