UntikaUntika

Jurnal Media HukumJurnal Media Hukum

Rumusan politik hukum terhadap teknologi dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati HAM sangat dibutuhkan untuk mengontrol dan mencegah terjadinya penyalagunaan teknologi pada hal-hal yang bermuara pada rusaknya hubungan sosial. Penggunaan teknologi tidak hanya berkaitan dengan perangkat komputer, laptop, dan handphone. Tetapi berhubungan dengan pengelolaan data, sistem keuangan, implementasi pelayanan, mekanisme prosedur, dan partisipasi publik. Oleh karena itu ketika teknologi mulai digunakan maka secara tidak langsung akan bersinggungan dengan aspek etis, politis, ekonomis, dan hukum. Adapun permasalahan yang hendak dikaji dalam tulisan ini yaitu pertama Bagaimana Optimalisasi Hukum dan Tekonologi Dalam Realisasi Akses HAM?, Kedua Bagaimana Relevansi Antara Hukum Dan Teknologi Terhadap Perlindungan, Penghormatan dan Pemenuhan HAM?. Perkembangan teknologi harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Indonesia telah memiliki grondnorm dan staat fundamental norm yaitu Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai dasar atau pedoman yang didalamnya telah termuat perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia. Sehingga perkembangan teknologi harus diselaraskan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945.

Optimalisasi hukum dan teknologi perlu terus dibenahi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara.Masih terdapat berbagai problematika yang disebabkan lahirnya teknologi.Pada dasarnya segala bentuk perkembangan yang hadir harus dapat terkontrol dengan baik termasuk kehadiran teknologi.Perkembangan teknologi harus selaras dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan Indonesia telah memiliki Pancasila dan UUD NRI 1945 sebagai dasar perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan hak asasi manusia.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai efektivitas implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dalam melindungi hak-hak digital warga negara, khususnya terkait dengan penyalahgunaan data oleh platform digital. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada pengembangan model hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, seperti kecerdasan buatan (artificial intelligence), untuk memastikan bahwa inovasi teknologi tidak mengorbankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Ketiga, penting untuk mengkaji peran literasi digital dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak dan kewajiban mereka di ruang siber, serta mengembangkan program pendidikan yang efektif untuk mengatasi kesenjangan digital dan mencegah penyebaran informasi palsu. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam mewujudkan tata kelola teknologi yang bertanggung jawab, inklusif, dan menghormati hak asasi manusia di Indonesia.

  1. PERAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DALAM MENCIPTAKAN KEEFEKTIVITASAN HUKUM MELALUI LIVING LAW | Hernowo... doi.org/10.33087/legalitas.v13i1.243PERAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE DALAM MENCIPTAKAN KEEFEKTIVITASAN HUKUM MELALUI LIVING LAW Hernowo doi 10 33087 legalitas v13i1 243
  2. Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Melalui Budaya Sekolah Dasar di Era Digital | Jurnal Pendidikan Guru... edu.pubmedia.id/index.php/pgsd/article/view/518Implementasi Nilai Nilai Pancasila Melalui Budaya Sekolah Dasar di Era Digital Jurnal Pendidikan Guru edu pubmedia index php pgsd article view 518
  1. #rumah tangga#rumah tangga
  2. #hak asasi#hak asasi
Read online
File size367.06 KB
Pages14
Short Linkhttps://juris.id/p-36f
Lookup LinksGoogle ScholarGoogle Scholar, Semantic ScholarSemantic Scholar, CORE.ac.ukCORE.ac.uk, WorldcatWorldcat, ZenodoZenodo, Research GateResearch Gate, Academia.eduAcademia.edu, OpenAlexOpenAlex, Hollis HarvardHollis Harvard
DMCAReport

Related /

ads-block-test