UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Penelitian ini mengkaji dampak hukum perceraian terhadap harta bersama berdasarkan putusan perkara 544/Pdt.G/2022/PA.Jbg di Pengadilan Agama Jombang. Dengan menggunakan metode normatif dan empiris, peneliti menganalisis proses pembuktian, dasar pertimbangan hakim, serta hambatan pelaksanaan pembagian harta. Hasilnya menunjukkan hakim mempertimbangkan faktor sosiologis dan filosofis, memisahkan harta bersama dari harta bawaan, dan membagi harta menjadi dua bagian bersifat setengah bagi masing-masing pihak. Penelitian ini menegaskan kesesuaian keputusan hakim dengan Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam dan prinsip keadilan serta maslahah.

Jbg dipisahkan menjadi harta bersama dan harta bawaan, kemudian dibagi separuh bagi mantan suami dan separuh bagi mantan istri sesuai Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.Hambatan utama adalah kesulitan memisahkan harta bersama dari harta bawaan dan keteguhan argumen para pihak, yang diatasi melalui pemeriksaan lapangan dan mediasi, namun keputusan tetap 50.50 memenuhi prinsip keadilan dan maslahah bagi kedua belah pihak.

Pertama, kajian lanjutan dapat difokuskan pada pengaruh faktor budaya dan norma sosial terhadap persepsi keadilan dalam pembagian harta bersama di pengadilan agama berbagai daerah, sehingga dapat mengidentifikasi perbedaan praktik yang terjadi di luar Jombang dan menentukan faktor-faktor yang memengaruhi keputusan hakim secara lebih komprehensif. Kedua, studi komparatif antara proses mediasi dan arbitrase dalam penyelesaian sengketa harta bersama dapat memberikan evaluasi tentang efisiensi waktu, kepuasan pihak terkait, serta efektivitas keputusan hakim di beberapa wilayah kontekstual, sehingga dapat memberi rekomendasi kebijakan bagi lembaga peradilan. Ketiga, pengembangan sistem berbasis teknologi informasi, misalnya aplikasi berbantu pembagi aset otomatis, dapat membantu hakim dan para praktisi hukum memisahkan harta bersama dan harta bawaan secara akurat, sekaligus mengefektifkan administrasi pengadilan dan mengurangi beban kerja litigasi. Keseluruhan tiga arah riset tersebut tidak hanya menambah pengetahuan teoretis tentang hukum Islam, namun juga menyediakan solusi praktis yang meningkatkan transparansi, mempercepat proses litigasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan agama.

Read online
File size236.47 KB
Pages7
DMCAReport

Related /

ads-block-test