UNISKAUNISKA

Mizan: Jurnal Ilmu HukumMizan: Jurnal Ilmu Hukum

Kehidupan manusia tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan akan sandang, pangan, dan tempat tinggal yang diperlukan untuk mendukung aktivitas sehari-hari. Ketiga elemen ini memiliki peran penting dalam proses interaksi sosial manusia dalam masyarakat. Khususnya kebutuhan akan tempat tinggal atau hunian memiliki signifikansi yang besar. Banyak orang merasa bahwa hidup belum lengkap jika belum memiliki rumah pribadi. Namun, membangun rumah bukanlah tugas yang mudah karena memerlukan sejumlah faktor seperti kepemilikan tanah, struktur bangunan, uji kelayakan serta izin pendirian. Dalam kenyataannya, tidak semua orang dapat dengan mudah memenuhi persyaratan untuk membangun rumah sendiri. Oleh karena itu, banyak masyarakat memilih alternatif yang lebih efisien dan tidak memakan banyak waktu, yaitu dengan membeli rumah dari agen properti atau pengembang perumahan. Namun, ada fakta bahwa pemasaran yang dilakukan oleh pengembang sering kali bersifat tendensius, sehingga informasi yang disampaikan dapat menyesatkan atau bahkan tidak akurat.

Berdasarkan paparan hasil penelitian pada BAB sebelumnya, maka disampaikan kesimpulan sebagai berikut.Tanggung jawab yang harus diemban oleh developer atau pengembang perumahan jika barang dan/atau jasa yang cacat telah sampai dan mengakibatkan kerugian bagi konsumen adalah memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kerugian konsumen akibat barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.Tanggung jawab pelaku usaha selain tanggung jawab mutlak (strict product liability) juga terhadap contractual liability (tanggung jawab yang didasarkan pada perjanjian).Peraturan yang terkait dengan perumahan terhadap pengembang perumahan diatur pasal 130 huruf (a) dan (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kemudian dipertegas dengan adanya pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan dipertegas lagi dengan pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha mempunyai hak memperoleh pembayaran sesuai kesepakatan nilai tukar barang dan terlindung dari konsumen yang tidak beritikad baik misalnya konsumen yang mungkin memcemarkan nama baik pelaku usaha, serta mendapat rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang yang diperdagangkan.Dan konsumen perumahan yang merasa dirugikan atas tindakan yang dilakukan dapat menempuh upaya penyelesaian.Adapun upaya penyelesaian tersebut pertama yaitu non litigasi, menurut pasal 147 dan pasal 148 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan pasal 45 Undang-Undang No.8 tentang Perlindungan Konsumen, yang terlebih dahulu konsumen diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat secara damai, dalam musyawara tidak menghasilkan mufakat maka penyelesaian sengketa konsumen dapat diselesaian melalui lembaga yang berwenang, yaitu melalui BPSK dengan menggunakan mekanisme melalui konsilidasi, mediasi, atau arbitrase.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, berikut adalah saran penelitian lanjutan yang baru:. 1. Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya wanprestasi dalam perjanjian pembelian rumah, seperti faktor komunikasi, kesalahpahaman, atau kelalaian pihak pengembang.. 2. Menganalisis dampak wanprestasi terhadap konsumen dan bagaimana perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada mereka, termasuk studi kasus-kasus nyata yang melibatkan konsumen yang dirugikan.. 3. Mengkaji lebih dalam tentang peran dan tanggung jawab pengembang perumahan dalam memastikan kualitas dan kelayakan rumah yang dibangun, serta bagaimana mereka dapat meningkatkan praktik bisnis mereka untuk menghindari wanprestasi.

Read online
File size222.3 KB
Pages13
DMCAReport

Related /

ads-block-test