UMSUMS

Law and JusticeLaw and Justice

Perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) telah menghadirkan layanan pinjaman dengan syarat yang lebih fleksibel dan mudah diakses dibandingkan dengan lembaga keuangan konvensional seperti bank. Namun, kemajuan ini juga menimbulkan berbagai tantangan, terutama ketika debitur mengalami kredit macet. Kreditur dalam upaya menagih utang terkadang menggunakan metode yang agresif atau bahkan melanggar hukum, termasuk pemanfaatan media sosial untuk menekan debitur, yang sering disebut sebagai persekusi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum dari perilaku kreditur tersebut dalam pinjaman online serta menilai perlindungan yang tersedia bagi debitur berdasarkan regulasi yang ada. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan metode deskriptif, data dikumpulkan melalui studi dokumen dan analisis data sekunder. Analisis kualitatif menunjukkan bahwa sengketa sering muncul akibat klausul kontrak yang tidak jelas atau kurangnya mekanisme penyelesaian sengketa dalam perjanjian pinjaman online. Ketika upaya penyelesaian secara damai gagal, sengketa akan berlanjut ke proses litigasi. Tindakan paksaan oleh kreditur dapat melanggar Pasal 335 ayat (1) angka 1 dan Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan persekusi dan pemerasan dengan kekerasan. Selain itu, regulasi seperti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 menekankan prinsip transparansi, keadilan, keandalan, kerahasiaan, dan penyelesaian sengketa yang mudah diakses untuk melindungi pengguna fintech. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penegakan hukum yang lebih kuat dan klausul kontrak yang lebih jelas sangat diperlukan untuk melindungi hak konsumen serta mencegah penyalahgunaan dalam sektor pinjaman fintech.

Dinamika hukum perlindungan konsumen dalam perkembangan industri teknologi finansial (FinTech) di Indonesia memerlukan perhatian serius dari semua pihak.Upaya berkelanjutan untuk meningkatkan regulasi, edukasi, literasi, dan penegakan hukum sangat esensial guna menciptakan ekosistem FinTech yang adil dan aman bagi konsumen.Apabila terjadi sengketa akibat ketidakpatuhan perjanjian pinjaman daring, penyelesaian dapat dilakukan secara damai atau melalui litigasi, dengan tindakan paksaan atau pemerasan oleh kreditur dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana berdasarkan Pasal 335 ayat (1) angka 1 dan Pasal 368 ayat (1) KUHP.

Saran penelitian lanjutan ini berupaya mengisi celah yang muncul dari studi ini, dengan mempertimbangkan kompleksitas dinamika perlindungan konsumen di sektor teknologi finansial (fintech). Pertama, penelitian mendatang dapat menyelidiki efektivitas implementasi peraturan yang telah ada, seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, dalam menanggulangi praktik penagihan utang yang melanggar hukum dan penyalahgunaan data pribadi. Studi ini dapat menganalisis faktor-faktor penghambat penegakan hukum dan merekomendasikan strategi peningkatan kepatuhan oleh penyedia pinjaman daring. Pertanyaan yang bisa diajukan adalah: Sejauh mana lembaga penegak hukum menghadapi tantangan dalam menerapkan sanksi pidana terhadap kreditur ilegal atau yang melakukan persekusi digital, dan bagaimana kendala ini dapat diatasi melalui kolaborasi antarinstansi? Kedua, mengingat fokus studi ini pada aspek hukum, riset selanjutnya perlu mengeksplorasi peran teknologi dalam mencegah pelanggaran privasi data dan praktik penagihan yang agresif. Penelitian dapat mengidentifikasi solusi teknis, seperti penerapan sistem keamanan data yang lebih canggih atau mekanisme otentikasi biometrik, untuk melindungi informasi sensitif debitur. Bagaimana platform fintech dapat mengintegrasikan alat pencegahan berbasis kecerdasan buatan untuk mendeteksi dan menghentikan pola penagihan yang tidak etis sebelum merugikan konsumen? Ketiga, penting untuk mengkaji dampak program literasi keuangan terhadap perilaku konsumen dalam memilih dan menggunakan layanan pinjaman daring. Studi empiris dapat mengevaluasi efektivitas kampanye edukasi OJK atau lembaga terkait lainnya dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko pinjaman ilegal dan hak-hak mereka sebagai konsumen fintech. Dengan demikian, penelitian ini tidak hanya akan memperkuat kerangka hukum yang ada, tetapi juga memberikan rekomendasi praktis dan inovatif untuk mewujudkan ekosistem fintech yang lebih bertanggung jawab dan melindungi konsumen secara holistik.

  1. Dynamics of Consumer Protection Law In the Development of the Financial Technology Industry in Indonesia... doi.org/10.23917/laj.v10i1.4804Dynamics of Consumer Protection Law In the Development of the Financial Technology Industry in Indonesia doi 10 23917 laj v10i1 4804
Read online
File size326.16 KB
Pages20
DMCAReport

Related /

ads-block-test