UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Kemajuan teknologi pada Era Revolusi Industri 4.0 yang diikuti dengan sosial 5.0 harus dijadikan suatu gebrakan yang positif dalam penggabungan antara informasi serta teknologi komunikasi kedalam bidang industri yang mempengaruhi perubahan kehidupan manusia. Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak disalah gunakan, yang menimbulkan resiko dan munculnya celah tindak pidana. Dampak negatif penggunaan teknologi digital inilah yang memudahkan orang melakukan pelanggaran tatanan sosial dalam bentuk baru. Pada era ini kita mengenal beberapa istilah diantaranya Financial Technology atau lebih dikenal dengan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses pinjaman keuangan tanpa harus mengajukan permohon ke bank cukup dengan memiliki smartphone dan terkoneksi jaringan internet. Munculnya dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik bahkan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang mengiringi proses pinjaman online tersebut. Belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pelanggaran yang terjadi pada pinjaman online, sehingga menjadi hambatan penegak hukum dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum.

Pengaturan dan pengawasan telah dilakukan secara berkesinambungan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun belum semua perusahaan pinjaman online yang terdaftar pada otoritas jasa keuangan tersebut, sehingga pada saat ini terdapat pihak penyedia jasa layanan ilegal atau tidak terdaftar.Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online dan hak-hak yang dimiliki oleh pengguna layanan pinjaman online menjadi salah satu penyebab kurangnya perhatian terhadap hal tersebut, yang memungkinkan penyedia jasa layanan juga masih bisa melanggar hak-hak konsumen.Belum adanya regulasi khusus yang mengatur untuk memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.Pada akhirnya, sangat diperlukan ketelitian penyidik dalam penerapan pasal yang akan disangkakan kepada perusahaan pinjaman online, dapat melihat duduk perkara untuk menentukan kapan harus menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Namun jika dalam pelaksanaanya, pihak penegak hukum dapat pula menjerat dengan pasal berlapis, jika tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dan memenuhi unsur- unsur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Salah satunya dengan menerapkan Pasal 29 jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk dapat membantu kekurangan yang ada di dalam KUHP, meskipun undang-undang ITE tidak secara khusus mengatur ketentuan tentang kejahatan pemerasan dan pengancaman, namun pasal tersebut dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatannya.

Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah tindak pidana dalam industri pinjaman online, diperlukan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif tentang pinjaman online. Sosialisasi ini harus mencakup perbedaan antara penyelenggara pinjaman online legal dan ilegal, serta hak-hak konsumen dalam layanan pinjaman online. Selain itu, pemerintah perlu mengatur perusahaan pinjaman online dengan lebih ketat, termasuk mendorong lahirnya RUU Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tambahan tentang entitas fintech ilegal dan keberadaan badan pengawas independen sangat penting untuk memantau dan menindak pelanggaran hak data pribadi pengguna layanan pinjaman online.

Read online
File size298.04 KB
Pages18
DMCAReport

Related /

ads-block-test