UNSURUNSUR
PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEKemajuan teknologi pada Era Revolusi Industri 4.0 yang diikuti dengan sosial 5.0 harus dijadikan suatu gebrakan yang positif dalam penggabungan antara informasi serta teknologi komunikasi kedalam bidang industri yang mempengaruhi perubahan kehidupan manusia. Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak disalah gunakan, yang menimbulkan resiko dan munculnya celah tindak pidana. Dampak negatif penggunaan teknologi digital inilah yang memudahkan orang melakukan pelanggaran tatanan sosial dalam bentuk baru. Pada era ini kita mengenal beberapa istilah diantaranya Financial Technology atau lebih dikenal dengan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses pinjaman keuangan tanpa harus mengajukan permohon ke bank cukup dengan memiliki smartphone dan terkoneksi jaringan internet. Munculnya dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik bahkan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang mengiringi proses pinjaman online tersebut. Belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pelanggaran yang terjadi pada pinjaman online, sehingga menjadi hambatan penegak hukum dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Pengaturan dan pengawasan telah dilakukan secara berkesinambungan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun belum semua perusahaan pinjaman online yang terdaftar pada otoritas jasa keuangan tersebut, sehingga pada saat ini terdapat pihak penyedia jasa layanan ilegal atau tidak terdaftar.Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online dan hak-hak yang dimiliki oleh pengguna layanan pinjaman online menjadi salah satu penyebab kurangnya perhatian terhadap hal tersebut, yang memungkinkan penyedia jasa layanan juga masih bisa melanggar hak-hak konsumen.Belum adanya regulasi khusus yang mengatur untuk memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.Pada akhirnya, sangat diperlukan ketelitian penyidik dalam penerapan pasal yang akan disangkakan kepada perusahaan pinjaman online, dapat melihat duduk perkara untuk menentukan kapan harus menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Namun jika dalam pelaksanaanya, pihak penegak hukum dapat pula menjerat dengan pasal berlapis, jika tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dan memenuhi unsur- unsur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Salah satunya dengan menerapkan Pasal 29 jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk dapat membantu kekurangan yang ada di dalam KUHP, meskipun undang-undang ITE tidak secara khusus mengatur ketentuan tentang kejahatan pemerasan dan pengancaman, namun pasal tersebut dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatannya.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah tindak pidana dalam industri pinjaman online, diperlukan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif tentang pinjaman online. Sosialisasi ini harus mencakup perbedaan antara penyelenggara pinjaman online legal dan ilegal, serta hak-hak konsumen dalam layanan pinjaman online. Selain itu, pemerintah perlu mengatur perusahaan pinjaman online dengan lebih ketat, termasuk mendorong lahirnya RUU Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tambahan tentang entitas fintech ilegal dan keberadaan badan pengawas independen sangat penting untuk memantau dan menindak pelanggaran hak data pribadi pengguna layanan pinjaman online.
| File size | 298.04 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
DEWANSENGKETADEWANSENGKETA Penelitian ini mengidentifikasi adanya dua pendekatan utama dalam pembagian warisan, yaitu sistem kolektif dan sistem individual. Sistem kolektif diterapkanPenelitian ini mengidentifikasi adanya dua pendekatan utama dalam pembagian warisan, yaitu sistem kolektif dan sistem individual. Sistem kolektif diterapkan
UNIPASBYUNIPASBY UMKM merupakan bidang usaha yang didirikan oleh individu atau satu orang yang tidak merupakan sebuah cabang entitas maupun anak entitas atau perusahaan.UMKM merupakan bidang usaha yang didirikan oleh individu atau satu orang yang tidak merupakan sebuah cabang entitas maupun anak entitas atau perusahaan.
EDUPARTNEREDUPARTNER Temuan ini menggarisbawahi pentingnya investasi pada sumber daya dan pengetahuan untuk menerapkan pemasaran digital dengan sukses. Toko DW Sport dan bisnisTemuan ini menggarisbawahi pentingnya investasi pada sumber daya dan pengetahuan untuk menerapkan pemasaran digital dengan sukses. Toko DW Sport dan bisnis
UNISSULAUNISSULA Hasil dari penelitian ini diperoleh hasil validator ahli media 1 dengan presentase 95% dan ahli media 2 dengan presentase 94%. Dan validator ahli materiHasil dari penelitian ini diperoleh hasil validator ahli media 1 dengan presentase 95% dan ahli media 2 dengan presentase 94%. Dan validator ahli materi
UPSUPS Tungku pembakar sampah merupakan suatu alat atau mesin untuk membakar sampah menggunakan teknologi pembakaran yang dirancang bangun sedemikian rupa denganTungku pembakar sampah merupakan suatu alat atau mesin untuk membakar sampah menggunakan teknologi pembakaran yang dirancang bangun sedemikian rupa dengan
4141 Pelatihan ini berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menggunakan aplikasi Mendeley untuk pengelolaan referensi dan penulisanPelatihan ini berhasil meningkatkan pemahaman dan keterampilan mahasiswa dalam menggunakan aplikasi Mendeley untuk pengelolaan referensi dan penulisan
UNSURUNSUR Kewenangan sebagaimana telah tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang telah secara jelas mengatakan bahwa Mahkamah KonstitusiKewenangan sebagaimana telah tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang telah secara jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi
UNSURUNSUR Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data kepustakaan dan sekunder, serta mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsepPenelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data kepustakaan dan sekunder, serta mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsep
Useful /
SERAMBI MEKKAHSERAMBI MEKKAH Hasil penelitian menunjukkan teks yang mendomestifikasi anak perempuan di rumah dan mengeliminasi anak perempuan yang bermain di alam bebas. Tayangan SiHasil penelitian menunjukkan teks yang mendomestifikasi anak perempuan di rumah dan mengeliminasi anak perempuan yang bermain di alam bebas. Tayangan Si
SERAMBI MEKKAHSERAMBI MEKKAH Metode penelitian adalah kuantitatif dengan menggunakan analisis korelasi. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pegawai BPS Provinsi Sumatera UtaraMetode penelitian adalah kuantitatif dengan menggunakan analisis korelasi. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh pegawai BPS Provinsi Sumatera Utara
UNISSULAUNISSULA Praktikum terbimbing berbasis masalah nyata mampu meningkatkan aktivitas belajar siswa. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan rata-rata aktivitas siswaPraktikum terbimbing berbasis masalah nyata mampu meningkatkan aktivitas belajar siswa. Hasil penelitian menunjukkan peningkatan rata-rata aktivitas siswa
STAIM PROBOLINGGOSTAIM PROBOLINGGO Dalam penelitian ini dijelaskan faktor – faktor yang menjadi pemicu terjadinya broken home serta dampaknya pada psikologis anak. Metode penelitian dalamDalam penelitian ini dijelaskan faktor – faktor yang menjadi pemicu terjadinya broken home serta dampaknya pada psikologis anak. Metode penelitian dalam