UNSURUNSUR
PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEKemajuan teknologi pada Era Revolusi Industri 4.0 yang diikuti dengan sosial 5.0 harus dijadikan suatu gebrakan yang positif dalam penggabungan antara informasi serta teknologi komunikasi kedalam bidang industri yang mempengaruhi perubahan kehidupan manusia. Namun seiring perkembangan teknologi justru kemajuan teknologi banyak disalah gunakan, yang menimbulkan resiko dan munculnya celah tindak pidana. Dampak negatif penggunaan teknologi digital inilah yang memudahkan orang melakukan pelanggaran tatanan sosial dalam bentuk baru. Pada era ini kita mengenal beberapa istilah diantaranya Financial Technology atau lebih dikenal dengan pinjaman online yang memberikan kemudahan akses pinjaman keuangan tanpa harus mengajukan permohon ke bank cukup dengan memiliki smartphone dan terkoneksi jaringan internet. Munculnya dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, pencemaran nama baik bahkan penyalahgunaan data pribadi nasabah yang mengiringi proses pinjaman online tersebut. Belum adanya regulasi khusus yang mengatur tentang pelanggaran yang terjadi pada pinjaman online, sehingga menjadi hambatan penegak hukum dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum.
Pengaturan dan pengawasan telah dilakukan secara berkesinambungan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, namun belum semua perusahaan pinjaman online yang terdaftar pada otoritas jasa keuangan tersebut, sehingga pada saat ini terdapat pihak penyedia jasa layanan ilegal atau tidak terdaftar.Minimnya pengetahuan masyarakat mengenai mekanisme pinjaman online dan hak-hak yang dimiliki oleh pengguna layanan pinjaman online menjadi salah satu penyebab kurangnya perhatian terhadap hal tersebut, yang memungkinkan penyedia jasa layanan juga masih bisa melanggar hak-hak konsumen.Belum adanya regulasi khusus yang mengatur untuk memberikan sanksi tegas terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.Pada akhirnya, sangat diperlukan ketelitian penyidik dalam penerapan pasal yang akan disangkakan kepada perusahaan pinjaman online, dapat melihat duduk perkara untuk menentukan kapan harus menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Namun jika dalam pelaksanaanya, pihak penegak hukum dapat pula menjerat dengan pasal berlapis, jika tindak pidana tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana Pemerasan dan pengancaman sebagaimana diatur di Pasal 368 KUHP dan Pasal 369 KUHP dan memenuhi unsur- unsur di Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.Salah satunya dengan menerapkan Pasal 29 jo.Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, untuk dapat membantu kekurangan yang ada di dalam KUHP, meskipun undang-undang ITE tidak secara khusus mengatur ketentuan tentang kejahatan pemerasan dan pengancaman, namun pasal tersebut dapat digunakan untuk memberikan sanksi kepada pelaku dalam mempertanggungjawabkan perbuatan kejahatannya.
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan mencegah tindak pidana dalam industri pinjaman online, diperlukan koordinasi antara Otoritas Jasa Keuangan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melakukan sosialisasi yang komprehensif tentang pinjaman online. Sosialisasi ini harus mencakup perbedaan antara penyelenggara pinjaman online legal dan ilegal, serta hak-hak konsumen dalam layanan pinjaman online. Selain itu, pemerintah perlu mengatur perusahaan pinjaman online dengan lebih ketat, termasuk mendorong lahirnya RUU Perlindungan Data Pribadi. Regulasi tambahan tentang entitas fintech ilegal dan keberadaan badan pengawas independen sangat penting untuk memantau dan menindak pelanggaran hak data pribadi pengguna layanan pinjaman online.
| File size | 298.04 KB |
| Pages | 18 |
| DMCA | Report |
Related /
UNIPASBYUNIPASBY Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Good Corporate Governance (GCG) terhadap manajemen laba. Variabel bebas yang digunakan adalah kepemilikanPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh Good Corporate Governance (GCG) terhadap manajemen laba. Variabel bebas yang digunakan adalah kepemilikan
UMTSUMTS Masyarakat dapat mengunjungi situs web resmi di https://damkar. baubaukota. go.id. Situs web tersebut menyediakan informasi mengenai operasional dan kinerjaMasyarakat dapat mengunjungi situs web resmi di https://damkar. baubaukota. go.id. Situs web tersebut menyediakan informasi mengenai operasional dan kinerja
ABULYATAMAABULYATAMA Guru Pendidikan Agama Kristen perlu mengkombinasikan pengetahuan dengan beragam keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja. Oleh karena itu kematangan siswaGuru Pendidikan Agama Kristen perlu mengkombinasikan pengetahuan dengan beragam keterampilan yang dibutuhkan dunia kerja. Oleh karena itu kematangan siswa
UNSURUNSUR PT Bank Syariah Aladin telah melakukan pengungkapan ESG yang disajikan pada laporan keberlanjutan pada tahun 2023. Pengungkapan yang dilakukan telah memenuhiPT Bank Syariah Aladin telah melakukan pengungkapan ESG yang disajikan pada laporan keberlanjutan pada tahun 2023. Pengungkapan yang dilakukan telah memenuhi
UNSURUNSUR Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasanMetode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan
UNSURUNSUR Hal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan denganHal inilah yang membuat dilematis aparat penegak hukum. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu penelitian dilakukan dengan
UNSURUNSUR Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah menjadi dasar hukum pengelolaan, namun implementasinya mengalami perubahan pasca disahkannyaUndang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air telah menjadi dasar hukum pengelolaan, namun implementasinya mengalami perubahan pasca disahkannya
UYPUYP Perlu adanya keberlanjutan pembelajaran aplikasi IoT dengan lebih banyak metode demonstrasi dan eksperimen agar siswa lebih termotivasi dan dapat mengaplikasikanPerlu adanya keberlanjutan pembelajaran aplikasi IoT dengan lebih banyak metode demonstrasi dan eksperimen agar siswa lebih termotivasi dan dapat mengaplikasikan
Useful /
UMSUMS Untuk menjawab permasalahan tersebut, sebuah aplikasi e-Posyandu dirancang sebagai platform berbasis website dan aplikasi mobile yang terintegrasi denganUntuk menjawab permasalahan tersebut, sebuah aplikasi e-Posyandu dirancang sebagai platform berbasis website dan aplikasi mobile yang terintegrasi dengan
ABULYATAMAABULYATAMA Hasil penelitian menyimpulkan bahwa bagaimana kompetensi profesionalitas guru di MI Darul Hikmah Bantarsoka. Pada tahapan pertama, perencanaan kegiatanHasil penelitian menyimpulkan bahwa bagaimana kompetensi profesionalitas guru di MI Darul Hikmah Bantarsoka. Pada tahapan pertama, perencanaan kegiatan
ABULYATAMAABULYATAMA Rata-rata persepsi siswa mengenai dukungan internal berada pada kategori sering terjadi (70,05%), sementara pembentukan komunitas di dalam dan luar sekolahRata-rata persepsi siswa mengenai dukungan internal berada pada kategori sering terjadi (70,05%), sementara pembentukan komunitas di dalam dan luar sekolah
UNSURUNSUR Inflasi dan kurs merupakan faktor yang dapat mempengaruhi produk domestik bruto suatu negara. Karena dengan inflasi tinggi akan berdampak tehadap dayaInflasi dan kurs merupakan faktor yang dapat mempengaruhi produk domestik bruto suatu negara. Karena dengan inflasi tinggi akan berdampak tehadap daya