UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Dampak pencemaran lingkungan sering kali baru dapat dirasakan setelah beberapa tahun atau puluhan tahun sejak masuknya suatu zat ke dalam lingkungan hidup, karena zat-zat kimia tertentu memerlukan proses akumulatif yang tidak dapat diketahui secara pasti oleh manusia hingga dampaknya terasa. Permasalahan utama adalah sangat jarangnya tindak pidana lingkungan hidup ditindak secara hukum, meskipun prinsip ultimum remedium menyatakan bahwa pidana adalah upaya terakhir. Namun, disayangkan bahwa sanksi pidana tidak dijadikan langkah utama dalam penegakan hukum lingkungan, karena sanksi administratif dan perdata dinilai tidak memberikan efek jera. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif berdasarkan data kepustakaan dan sekunder, serta mengkaji peraturan perundang-undangan dan konsep hukum terkait penegakan hukum lingkungan.

Pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana lingkungan di Indonesia terdapat dalam Pasal 97 hingga 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga lima belas miliar rupiah.Meskipun demikian, penegakan hukum lingkungan masih jarang menggunakan instrumen pidana dan cenderung tidak memberikan efek jera, terutama terhadap perusahaan atau badan hukum.Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan khusus mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam hukum lingkungan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

Pertama, perlu penelitian mengenai efektivitas penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dalam kasus pencemaran lingkungan di Indonesia, untuk mengevaluasi sejauh mana sanksi pidana mampu mencegah pelanggaran oleh perusahaan besar. Kedua, penelitian dapat diarahkan pada perbandingan sistem penegakan hukum lingkungan antara Indonesia dan negara-negara lain yang berhasil menghukum badan hukum secara tegas, guna mengidentifikasi model hukum pidana lingkungan yang lebih efektif. Ketiga, perlu dikaji bagaimana peran penyidik PPNSLH dalam mendeteksi tindak pidana lingkungan secara dini, termasuk tantangan dan kapasitas mereka dalam menangani kasus-kasus kompleks yang melibatkan akumulasi dampak jangka panjang, agar penegakan hukum bisa lebih proaktif dan tidak hanya reaktif setelah kerusakan nyata terjadi. Penelitian-penelitian tersebut dapat saling melengkapi untuk membangun sistem penegakan hukum pidana lingkungan yang lebih kuat, adil, dan memberikan efek jera yang nyata. Selain itu, kajian terhadap aspek sosial dan budaya masyarakat lokal dalam memahami hukum lingkungan juga penting untuk mengurangi pelanggaran dari level individu. Dengan menggabungkan pendekatan hukum formal dan konteks sosial, diharapkan penegakan hukum tidak hanya bersifat represif tetapi juga preventif. Penelitian lanjutan juga harus mempertimbangkan keterbatasan sumber daya penegak hukum dalam menangani kasus lingkungan yang membutuhkan bukti teknis dan waktu panjang. Oleh karena itu, ide untuk membangun unit khusus yang terintegrasi antara hukum, sains, dan teknologi perlu dieksplorasi lebih lanjut. Studi tentang mekanisme kolaborasi antara instansi pemerintah, masyarakat sipil, dan akademisi dalam pelaporan dan investigasi dini juga sangat relevan. Dengan pendekatan multipihak seperti ini, sistem peradilan pidana lingkungan dapat menjadi lebih responsif dan akuntabel.

  1. Jurnal Hukum PRIORIS. keberadaan sanksi adat penerapan jurnal prioris main navigation content sidebar... e-journal.trisakti.ac.id/index.php/prioris/article/view/3178Jurnal Hukum PRIORIS keberadaan sanksi adat penerapan jurnal prioris main navigation content sidebar e journal trisakti ac index php prioris article view 3178
  2. Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan... doi.org/10.28932/di.v8i2.725Kajian tentang Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Melakukan Perbuatan Curang dalam Bisnis Dihubungkan doi 10 28932 di v8i2 725
Read online
File size260.16 KB
Pages12
DMCAReport

Related /

ads-block-test