UBHARAJAYAUBHARAJAYA

Jurnal Hukum SasanaJurnal Hukum Sasana

Konflik terkait klaim warisan sering terjadi di masyarakat. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kesadaran masyarakat tentang cara membagi warisan secara adil dan masalah yuridis terkait hukum waris yang berlaku di Indonesia. Hukum waris yang banyak diterapkan di Indonesia adalah hukum waris Islam dan hukum waris adat. Kedua konfigurasi hukum ini tentu akan menimbulkan konsekuensi problematis yang lebih lanjut. Ahli waris harus memilih dua opsi yuridis tersebut. Kedua opsi ini memiliki persamaan dan perbedaan mendasar mengenai definisi warisan, dasar warisan, sistem warisan, urutan ahli waris, dan jumlah warisan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa hukum kewarisan Islam dan adat memiliki persamaan dalam hal definisi, asas bilateral dan individual, sistem kewarisan, serta urutan ahli waris.Namun, terdapat perbedaan signifikan dalam asas, sistem, urutan ahli waris, dan harta warisan.Hukum Islam menekankan asas ijbari dan kematian, sementara hukum adat lebih fleksibel.Sistem kewarisan Islam bersifat individual bilateral, sedangkan hukum adat mengenal sistem kolektif dan mayorat.Perbedaan ini perlu dipahami untuk menghindari konflik dalam pembagian warisan.

Berdasarkan hasil penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai implementasi hukum waris Islam dan adat di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan karakteristik sosial budaya setempat. Hal ini penting untuk memahami bagaimana hukum waris diterapkan dalam praktik dan mengidentifikasi potensi konflik yang mungkin timbul. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk mengkaji efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa waris yang ada, baik melalui jalur formal (pengadilan) maupun informal (mediasi). Penelitian ini dapat memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam penyelesaian sengketa waris. Ketiga, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model hukum waris yang mengakomodasi nilai-nilai agama, adat, dan prinsip keadilan modern, sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan bagi permasalahan waris di Indonesia. Penelitian ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk ahli hukum, tokoh agama, tokoh adat, dan masyarakat umum, untuk memastikan bahwa model hukum waris yang dihasilkan benar-benar representatif dan dapat diterima oleh semua pihak. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum waris yang lebih harmonis dan adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Read online
File size438.08 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test