UNIK KEDIRIUNIK KEDIRI

Transparansi HukumTransparansi Hukum

Hukum waris mengatur akibat-akibat kebendaan dari meninggalnya seseorang, yaitu peralihan harta warisan kepada ahli waris. Sistem hukum waris di Indonesia memiliki pluralitas pengaturan, yaitu hukum waris adat bagi warga negara Indonesia asli, hukum waris Islam, dan hukum waris perdata. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan analisis undang-undang sebagai bahan hukum primer, didukung oleh buku-buku, pendapat ahli, dan media massa sebagai bahan hukum sekunder. Pembagian warisan harus tetap dalam koridor hukum masing-masing, dengan menggunakan Permendagri No. 52 Tahun 2014, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dan Hukum Perdata.

Warisan merupakan peralihan hak dan kewajiban dari pewaris kepada ahli waris, diatur oleh hukum waris yang berlaku di Indonesia.Negara Indonesia menganut hukum positif, sehingga pembagian warisan harus sesuai dengan koridor hukum masing-masing, yaitu Hukum Adat, Hukum Islam, dan KUHPerdata.Penetapan hukum yang dianut oleh ahli waris penting untuk menghindari persengketaan terkait warisan.

Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian mendalam mengenai implementasi hukum waris adat di berbagai daerah di Indonesia, dengan mempertimbangkan keberagaman budaya dan kearifan lokal. Penelitian ini dapat mengkaji bagaimana praktik waris adat berinteraksi dengan hukum waris nasional dan dampaknya terhadap keadilan bagi ahli waris. Kedua, penelitian lebih lanjut dapat difokuskan pada analisis komparatif antara hukum waris Islam dan hukum waris perdata dalam menyelesaikan sengketa waris di pengadilan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi titik-titik persinggungan dan perbedaan antara kedua sistem hukum tersebut, serta efektivitasnya dalam memberikan solusi yang adil dan pasti bagi para pihak. Ketiga, penelitian dapat dilakukan untuk mengeksplorasi potensi pengembangan model penyelesaian sengketa waris di luar pengadilan, seperti melalui mediasi atau arbitrase, dengan melibatkan tokoh agama, tokoh adat, dan ahli hukum. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa waris, mengurangi biaya litigasi, dan memulihkan hubungan kekeluargaan yang harmonis.

Read online
File size278.5 KB
Pages31
DMCAReport

Related /

ads-block-test