AKABAAKABA

Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis Hukum

Penelitian ini mengkaji pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, praktik pewarisan lebih banyak dipengaruhi oleh tradisi Jawa dan budaya Islam abangan dibanding hukum waris Islam. Melalui pendekatan kualitatif, ditemukan tiga pola umum dalam pembagian warisan: segendong sepikul (anak laki-laki mendapat dua kali lipat), dum-dum ketupat (pembagian merata), dan pembagian berdasarkan musyawarah. Harta dianggap sebagai milik bersama tanpa memisahkan antara harta bawaan dan harta bersama. Secara unik, sebagian warisan dapat diberikan sebelum pewaris meninggal melalui pesan lisan atau simbolik. Tradisi lokal seperti selametan sangat memengaruhi waktu pembagian warisan, yang umumnya dilakukan dalam waktu enam bulan setelah kematian. Temuan ini menunjukkan bahwa nilai kerukunan, kesepakatan keluarga, dan penghormatan terhadap adat lebih diutamakan daripada penerapan hukum formal. Praktik pewarisan di Gondangrejo mencerminkan kearifan lokal yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan tradisi leluhur.

Meskipun mayoritas orang di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, beragama Islam, kebiasaan pembagian harta warisan masih sangat kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tradisi hukum adat Jawa, terutama Islam abangan.Dalam kehidupan sehari-hari, hukum waris Islam belum sepenuhnya diterapkan.Masyarakat lebih memprioritaskan kerukunan, musyawarah keluarga, dan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.Ada 3 pola utama pembagian warisan ditemukan, yaitu.(1) pola segendong sepikul, di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat bagian daripada perempuan.(2) pola dum-dum ketupat, di mana pembagian dilakukan secara rata tanpa mempertimbangkan jenis kelamin.dan (3) pola musyawarah mufakat, di mana pembagian disesuaikan dengan kesepakatan bersama dan kondisi sosial ekonomi ahli waris.Sangat menarik bahwa dalam praktik Jawa Gondangrejo, harta warisan seringkali tidak dibedakan antara harta bersama dan harta bawaan, sehingga semua harta pasangan digabungkan sebagai satu warisan.Selain itu, sebagian dari warisan dapat dialihkan sebelum pewaris meninggal melalui pemberian simbolik, pesan lisan, atau wasiat adat seperti wekas atau welingan.Waktu pembagian harta benda juga disesuaikan dengan tradisi kematian, yang dapat mencakup selametan selama tiga, tujuh, atau seratus hari, dengan waktu paling lama enam bulan setelah kematian.Semua temuan ini menunjukkan bahwa, di tengah-tengah pengaruh agama Islam, adat lokal masih memiliki peran dominan dalam membentuk sistem pewarisan.Budaya Islam abangan, yang menggabungkan ajaran Islam dengan kepercayaan lokal seperti mistisisme dan spiritualitas Jawa, menjadikan pewarisan sebagai praktik yang memiliki nilai sosial dan spiritual selain legal.Oleh karena itu, hukum waris adat di Gondangrejo mencerminkan dinamika masyarakat Jawa, yang lebih menekankan pada keharmonisan, musyawarah, dan penghargaan terhadap tradisi leluhur daripada penerapan hukum formal yang ketat.

Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana pengaruh tradisi lokal dan budaya Jawa terhadap penerapan hukum waris Islam di masyarakat Gondangrejo, terutama dalam hal pembagian harta warisan. Kedua, apakah ada perbedaan signifikan dalam praktik pewarisan antara masyarakat yang tinggal dekat dengan masjid dan yang jauh dari masjid, serta bagaimana hal ini mempengaruhi hubungan sosial dan kerukunan keluarga. Ketiga, bagaimana peran musyawarah dan mufakat dalam proses pembagian warisan, dan apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan musyawarah tersebut. Dengan menggabungkan tiga saran ini, penelitian lanjutan dapat menyelidiki lebih dalam dinamika sosial dan budaya dalam praktik pewarisan di Gondangrejo, serta implikasinya terhadap penerapan hukum waris secara formal.

  1. Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar:... journal.undiknas.ac.id/index.php/JAH/article/view/6830Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan Menurut Hukum Adat di Kecamatan Gondangrejo Kabupaten Karanganyar journal undiknas ac index php JAH article view 6830
Read online
File size282.06 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test