AKABAAKABA
Jurnal Analisis HukumJurnal Analisis HukumPenelitian ini mengkaji pembagian harta warisan berdasarkan hukum adat di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Meskipun mayoritas penduduknya beragama Islam, praktik pewarisan lebih banyak dipengaruhi oleh tradisi Jawa dan budaya Islam abangan dibanding hukum waris Islam. Melalui pendekatan kualitatif, ditemukan tiga pola umum dalam pembagian warisan: segendong sepikul (anak laki-laki mendapat dua kali lipat), dum-dum ketupat (pembagian merata), dan pembagian berdasarkan musyawarah. Harta dianggap sebagai milik bersama tanpa memisahkan antara harta bawaan dan harta bersama. Secara unik, sebagian warisan dapat diberikan sebelum pewaris meninggal melalui pesan lisan atau simbolik. Tradisi lokal seperti selametan sangat memengaruhi waktu pembagian warisan, yang umumnya dilakukan dalam waktu enam bulan setelah kematian. Temuan ini menunjukkan bahwa nilai kerukunan, kesepakatan keluarga, dan penghormatan terhadap adat lebih diutamakan daripada penerapan hukum formal. Praktik pewarisan di Gondangrejo mencerminkan kearifan lokal yang menjunjung tinggi harmoni sosial dan tradisi leluhur.
Meskipun mayoritas orang di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, beragama Islam, kebiasaan pembagian harta warisan masih sangat kuat dipengaruhi oleh nilai-nilai dan tradisi hukum adat Jawa, terutama Islam abangan.Dalam kehidupan sehari-hari, hukum waris Islam belum sepenuhnya diterapkan.Masyarakat lebih memprioritaskan kerukunan, musyawarah keluarga, dan adat istiadat yang telah diwariskan secara turun-temurun.Ada 3 pola utama pembagian warisan ditemukan, yaitu.(1) pola segendong sepikul, di mana anak laki-laki menerima dua kali lipat bagian daripada perempuan.(2) pola dum-dum ketupat, di mana pembagian dilakukan secara rata tanpa mempertimbangkan jenis kelamin.dan (3) pola musyawarah mufakat, di mana pembagian disesuaikan dengan kesepakatan bersama dan kondisi sosial ekonomi ahli waris.Sangat menarik bahwa dalam praktik Jawa Gondangrejo, harta warisan seringkali tidak dibedakan antara harta bersama dan harta bawaan, sehingga semua harta pasangan digabungkan sebagai satu warisan.Selain itu, sebagian dari warisan dapat dialihkan sebelum pewaris meninggal melalui pemberian simbolik, pesan lisan, atau wasiat adat seperti wekas atau welingan.Waktu pembagian harta benda juga disesuaikan dengan tradisi kematian, yang dapat mencakup selametan selama tiga, tujuh, atau seratus hari, dengan waktu paling lama enam bulan setelah kematian.Semua temuan ini menunjukkan bahwa, di tengah-tengah pengaruh agama Islam, adat lokal masih memiliki peran dominan dalam membentuk sistem pewarisan.Budaya Islam abangan, yang menggabungkan ajaran Islam dengan kepercayaan lokal seperti mistisisme dan spiritualitas Jawa, menjadikan pewarisan sebagai praktik yang memiliki nilai sosial dan spiritual selain legal.Oleh karena itu, hukum waris adat di Gondangrejo mencerminkan dinamika masyarakat Jawa, yang lebih menekankan pada keharmonisan, musyawarah, dan penghargaan terhadap tradisi leluhur daripada penerapan hukum formal yang ketat.
Untuk penelitian lanjutan, dapat diusulkan beberapa arah studi. Pertama, bagaimana pengaruh tradisi lokal dan budaya Jawa terhadap penerapan hukum waris Islam di masyarakat Gondangrejo, terutama dalam hal pembagian harta warisan. Kedua, apakah ada perbedaan signifikan dalam praktik pewarisan antara masyarakat yang tinggal dekat dengan masjid dan yang jauh dari masjid, serta bagaimana hal ini mempengaruhi hubungan sosial dan kerukunan keluarga. Ketiga, bagaimana peran musyawarah dan mufakat dalam proses pembagian warisan, dan apakah ada faktor-faktor tertentu yang mempengaruhi keputusan musyawarah tersebut. Dengan menggabungkan tiga saran ini, penelitian lanjutan dapat menyelidiki lebih dalam dinamika sosial dan budaya dalam praktik pewarisan di Gondangrejo, serta implikasinya terhadap penerapan hukum waris secara formal.
| File size | 282.06 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
RCRSRCRS Rasionalitas dan etika MacIntyre adalah rasionalitas dan etika yang berbasis pada tradisi. Kembalinya tradisi dalam perdebatan rasionalitas dan etika merupakanRasionalitas dan etika MacIntyre adalah rasionalitas dan etika yang berbasis pada tradisi. Kembalinya tradisi dalam perdebatan rasionalitas dan etika merupakan
UINSAIZUUINSAIZU Pengalaman masyarakat Jrahi menunjukkan bahwa ʿurf (kebiasaan) dan maṣlaḥah (kemaslahatan) berfungsi sebagai prinsip hukum hidup yang memandu pengambilanPengalaman masyarakat Jrahi menunjukkan bahwa ʿurf (kebiasaan) dan maṣlaḥah (kemaslahatan) berfungsi sebagai prinsip hukum hidup yang memandu pengambilan
AKABAAKABA Perkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah memicu perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat, salah satunya melalui Fear of Missing OutPerkembangan perdagangan elektronik di Indonesia telah memicu perubahan besar dalam pola konsumsi masyarakat, salah satunya melalui Fear of Missing Out
STAINSTAIN Ketiga, validasi melalui urf sahih mengalami evolusi dari mekanisme internal (kriteria klasik. niyyah, maslahah, non-kontradiksi) ke otoritas kolaboratifKetiga, validasi melalui urf sahih mengalami evolusi dari mekanisme internal (kriteria klasik. niyyah, maslahah, non-kontradiksi) ke otoritas kolaboratif
STAI AL-FURQANSTAI AL-FURQAN Di tengah keragaman agama yang kaya, toleransi beragama di Salatiga sangat penting dan diwujudkan melalui prinsip-prinsip Islam yang relevan dalam kehidupanDi tengah keragaman agama yang kaya, toleransi beragama di Salatiga sangat penting dan diwujudkan melalui prinsip-prinsip Islam yang relevan dalam kehidupan
IAIN LANGSAIAIN LANGSA Penelitian kualitatif dengan perspektif yuridis normatif merupakan metodologi yang digunakan. Pembagian harta warisan tidak boleh ditunda-tunda karenaPenelitian kualitatif dengan perspektif yuridis normatif merupakan metodologi yang digunakan. Pembagian harta warisan tidak boleh ditunda-tunda karena
KPUKPU Strategi marketing politik yang digunakan oleh pasangan ASYIK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kabupaten Bogor efektifStrategi marketing politik yang digunakan oleh pasangan ASYIK pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat tahun 2018 di Kabupaten Bogor efektif
STAINSTAIN Pembagian harta warisan dapat dilaksanakan sebelum terjadinya kematian pada diri pewaris, apabila ada kekhawatiran akan terjadi cekcok dan perselisihanPembagian harta warisan dapat dilaksanakan sebelum terjadinya kematian pada diri pewaris, apabila ada kekhawatiran akan terjadi cekcok dan perselisihan
Useful /
UINSAIZUUINSAIZU Penelitian ini mengonfirmasi bahwa prinsip halal dalam makanan, pariwisata, ekonomi, dan perbankan berlandaskan kuat pada hukum Islam, namun terdapat kesenjisanPenelitian ini mengonfirmasi bahwa prinsip halal dalam makanan, pariwisata, ekonomi, dan perbankan berlandaskan kuat pada hukum Islam, namun terdapat kesenjisan
STAINSTAIN Studi ini menegaskan bahwa moderasi Islam di Indonesia bukan fenomena tunggal melainkan hasil negosiasi kompleks antara hukum Islam dan sistem budaya lokalStudi ini menegaskan bahwa moderasi Islam di Indonesia bukan fenomena tunggal melainkan hasil negosiasi kompleks antara hukum Islam dan sistem budaya lokal
ALJAMIAHALJAMIAH Sejarah Islam menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pada Zaman Keemasan tercapai berkat dukungan patronase politik, etos ilmiah, dan jejaring keilmuan yang kuat.Sejarah Islam menunjukkan bahwa kemajuan ilmu pada Zaman Keemasan tercapai berkat dukungan patronase politik, etos ilmiah, dan jejaring keilmuan yang kuat.
STIAMISTIAMI Pilihan festival sebagai media komunikasi untuk penyampaian pesan dianggap tepat agar dapat menarik animo masyarakat. Dan strategi presentasi diri lebihPilihan festival sebagai media komunikasi untuk penyampaian pesan dianggap tepat agar dapat menarik animo masyarakat. Dan strategi presentasi diri lebih