STAINSTAIN

Jurnal Ilmiah Al-Syir'ahJurnal Ilmiah Al-Syir'ah

Komunitas Muslim di Jayapura menghadapi tantangan signifikan dalam menerapkan ekonomi syariah, terutama karena stigma sosial yang berkelanjutan terhadap produk halal dan pemahaman publik yang terbatas tentang prinsip-prinsip ekonomi Islam. Penelitian ini mengeksplorasi bagaimana Fiqh al-Aqalliyyat, kerangka kerja yurisprudensi yang fleksibel, dapat mengatasi tantangan ini dalam masyarakat multikultural. Mengadopsi metodologi studi kasus kualitatif, penelitian ini memanfaatkan wawancara dengan 14 pemangku kepentingan lokal kunci, termasuk pejabat pemerintah, pemimpin agama, dan pemilik bisnis. Data dikumpulkan melalui sampling purposive dan dianalisis secara tematis untuk mengidentifikasi hambatan kunci dan solusi yang layak. Temuan menunjukkan bahwa stigma sosial dan infrastruktur yang tidak memadai menghambat promosi produk halal. Namun, peluang juga ada, termasuk permintaan yang tumbuh untuk barang halal, dukungan pemerintah untuk pasar modal syariah, dan keterlibatan aktif institusi agama. Keunikan penelitian ini terletak pada integrasinya Fiqh al-Aqalliyyat dan Maqasid al-Sharia sebagai kerangka analisis untuk mengatasi realitas sosio-ekonomi spesifik komunitas Muslim minoritas di Jayapura, menawarkan wawasan praktis yang dapat diterapkan pada konteks serupa di tempat lain.

Studi ini berhasil mencapai tujuan penelitiannya dengan menunjukkan bahwa menerapkan Fiqh al-Aqalliyyat dalam komunitas Muslim minoritas di Jayapura menawarkan solusi adaptif untuk berbagai tantangan dalam menerapkan ekonomi syariah.Pendekatan ini memungkinkan komunitas untuk menerapkan ekonomi syariah yang sesuai dengan syariah secara fleksibel dan kontekstual, mempertimbangkan prinsip-prinsip agama dan lingkungan sosial multikultural.Integrasi Maqasid al-Shariah menyediakan fondasi etis yang menekankan kesejahteraan kolektif, membuat praktik ekonomi Islam bermanfaat dan dapat diterima oleh Muslim dan non-Muslim.Studi ini merekomendasikan upaya kolaboratif antara lembaga pemerintah, institusi agama, dan kelompok masyarakat untuk memperkuat implementasi inklusif ekonomi syariah.Implikasi penelitian ini meluas secara global, terutama bagi komunitas Muslim minoritas di daerah mayoritas non-Muslim seperti bagian Afrika, Eropa Timur, dan Asia Tenggara.Kerangka Fiqh al-Aqalliyyat dan Maqasid al-Shariah yang diusulkan di sini menawarkan model relevan untuk mengembangkan kebijakan ekonomi syariah yang sesuai dengan tantangan sosio-ekonomi kontemporer sambil mempromosikan dialog antaragama dan kohesi sosial yang lebih luas.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, dan keterbatasan penelitian, berikut adalah tiga saran penelitian lanjutan:. . 1. Mengembangkan strategi pendidikan dan pelatihan yang komprehensif untuk meningkatkan pemahaman tentang ekonomi syariah di kalangan pengusaha dan masyarakat umum. Ini dapat mencakup program pelatihan yang berfokus pada prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti larangan riba (usury), gharar (ketidakpastian), dan pentingnya kesejahteraan kolektif melalui Maqasid al-Shariah. Pendidikan ini akan membantu menjembatani kesenjangan antara prinsip-prinsip ekonomi Islam dan praktik bisnis lokal, sehingga bisnis dapat beroperasi sesuai dengan nilai-nilai Islam dan memanfaatkan peluang di pasar halal.. . 2. Memperkuat infrastruktur digital untuk mendukung implementasi ekonomi syariah di Jayapura. Ini dapat mencakup inisiatif seperti meningkatkan literasi digital, mengintegrasikan teknologi pembayaran digital seperti QRIS, dan meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi proses sertifikasi halal. Infrastruktur digital yang kuat akan memungkinkan pengusaha lokal, terutama UMKM, untuk memperluas jangkauan pasar mereka, termasuk konsumen non-Muslim, dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif.. . 3. Meningkatkan kolaborasi antara pemerintah, institusi agama, dan lembaga keuangan syariah untuk mempromosikan penggunaan layanan keuangan syariah. Ini dapat melibatkan kampanye pendidikan dan literasi keuangan Islam yang lebih luas, serta inisiatif untuk menyederhanakan proses investasi syariah. Kolaborasi ini akan membantu masyarakat memahami manfaat investasi syariah yang aman, sah, dan sesuai dengan keyakinan mereka, sehingga mendorong partisipasi yang lebih luas dalam sistem keuangan syariah dan mengurangi kesenjangan antara sistem keuangan konvensional dan syariah.

  1. YUSUF AL-QARADAWI'S PERSPECTIVE ON FIQH AQALLIYAT IN A MULTICULTURAL SOCIETY | Khazanah: Jurnal... jurnal.uin-antasari.ac.id/index.php/khazanah/article/view/8900YUSUF AL QARADAWIS PERSPECTIVE ON FIQH AQALLIYAT IN A MULTICULTURAL SOCIETY Khazanah Jurnal jurnal uin antasari ac index php khazanah article view 8900
Read online
File size456.98 KB
Pages16
DMCAReport

Related /

ads-block-test