UMNUMN

Amaliah: Jurnal Pengabdian Kepada MasyarakatAmaliah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Kantor Urusan Agama (KUA) memiliki tugas dan fungsi utama dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, termasuk dalam hal pernikahan, pembinaan keagamaan, dan sosialisasi kebijakan keislaman. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KUA Medan Kota dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUA Medan Kota aktif dalam memberikan sosialisasi melalui berbagai program, seperti bimbingan perkawinan, penyuluhan keagamaan, serta program penyadaran hukum Islam.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Kota dalam sosialisasi kepada masyarakat berlandaskan pada Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 18 Tahun 1975, yang mengamanatkan KUA untuk menjalankan sebagian tugas dari Kantor Kementerian Agama Kota Medan, khususnya dalam bidang urusan agama Islam.Dalam praktiknya, KUA Medan Kota berperan aktif dalam memberikan pelayanan pernikahan, bimbingan keluarga sakinah, penyuluhan ibadah sosial, pengelolaan aset keagamaan seperti wakaf.Selain itu, KUA juga berperan dalam sosialisasi regulasi pembinaan majelis taklim, dan penyuluhan produk halal guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ajaran Islam.Dalam menjaga kerukunan umat beragama, KUA menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Penyuluh Agama Islam, Kantor Kementerian Agama Kota Medan, Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida), serta organisasi kepemudaan, guna memastikan bahwa ajaran Islam dapat dipahami dan diterapkan dengan baik dalam kehidupan bermasyarakat.Berbagai program, seperti safari Ramadhan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), serta dialog lintas agama, turut menjadi bagian dari upaya KUA dalam memperkuat ukhuwah Islamiyah dan meningkatkan pemahaman keagamaan di kalangan masyarakat Kecamatan Medan Kota.

Untuk meningkatkan efektivitas sosialisasi keagamaan, KUA Medan Kota dapat mempertimbangkan penggunaan teknologi digital dalam strategi sosialisasinya. Dengan memanfaatkan media sosial dan platform online, KUA dapat menjangkau lebih banyak masyarakat dan menyebarkan informasi secara lebih luas. Selain itu, kolaborasi dengan tokoh agama dan organisasi Islam setempat dapat memperkuat pesan keagamaan yang disampaikan, sehingga lebih mudah diterima dan dipahami oleh masyarakat. KUA juga dapat bekerja sama dengan instansi terkait dalam proses sertifikasi halal dan sosialisasi kepada pelaku usaha, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengonsumsi makanan halal. Dengan demikian, KUA dapat berperan aktif dalam membangun kehidupan beragama yang lebih harmonis dan inklusif di masyarakat.

Read online
File size432.42 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test