UNIKSUNIKS

JUHANPERAKJUHANPERAK

Tinjauan Yuridis Tindak Pemerkosaan Secara Bersama-Sama (PUTUSAN : NOMOR XX/PID.B/2022/PN TLK). Istilah kekerasan seksual adalah perbuatan yang dapat dikategorikan hubungan dan tingkah laku yang tidak wajar, sehingga menimbulkan kerugian dan akibat yang serius bagi para korban. Rumusan masalah penelitian 1. Bagaimana penerapan hukum pidana atas tindak Pidana Pemerkosaan secara bersama sama 2. Bagaimana modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama. Tujuan penelitian ini 1. mengetahui penerapan hukum pidana atas tindak pidana Pidana Pemerkosaan yang dilakukan secara bersama sama 2. mengetahui modus operandi tindak pidana pemerkosaan secara bersama sama. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji masalah pokok melalui pendekatan yuridis normatif-sosiologis sehingga dilihat dari jenisnya, penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sifat penelitian ini digolongkan dalam bentuk deskriptif. Terdakwa Jaksa penuntut umum secara Komulatif Dakwaan pertama didakwa melanggar ketentuan Pasal 285. Tentang Pemerkosaan Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang : Turut serta melakukan perbuatan pidana, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan.

Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dengan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.Modus operandi pelaku adalah membujuk, memaksa, dan melakukan kekerasan setelah mengonsumsi lem, serta memanfaatkan lingkungan yang sepi.Penelitian ini merekomendasikan pemberian saran kepada hakim untuk bertindak independen, adil, dan berintegritas dalam penegakan hukum, serta memaksimalkan upaya preventif dan preemtif untuk menekan angka kejahatan kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil penelitian ini, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan untuk memperdalam pemahaman mengenai tindak pidana pemerkosaan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas penerapan hukum pidana terhadap pelaku pemerkosaan, khususnya dalam hal penjatuhan hukuman yang sesuai dengan tingkat keparahan perbuatan dan dampak psikologis terhadap korban. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada faktor-faktor sosial dan budaya yang berkontribusi terhadap terjadinya pemerkosaan, seperti norma gender yang tidak setara, kurangnya pendidikan seksualitas, dan stigma terhadap korban. Hal ini penting untuk merumuskan strategi pencegahan yang lebih komprehensif dan efektif. Ketiga, studi mendalam mengenai peran lembaga-lembaga terkait, seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan, dalam menangani kasus pemerkosaan perlu dilakukan. Penelitian ini dapat mengidentifikasi hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan koordinasi dan efisiensi kerja sama antar lembaga. Dengan demikian, diharapkan penelitian-penelitian lanjutan ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana pemerkosaan di Indonesia, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban.

Read online
File size260.37 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test