UNSURUNSUR

PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCE

Penyebab terjadinya pelanggaran pada sempadan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu. Idealnya sempadan sungai berfungsi untuk menjaga kelestarian, fungsi dan manfaat sungai dari aktivitas yang berkembang di sekitarnya. Keberadaan ruang yang terbatas dan minimnya pemahaman masyarakat di sekitar Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu menyebabkan sebagian masyarakat memanfaatkan lahan sempadan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu untuk lahan pembangunan industri dan permukiman serta lahan. Metode penelitian ini adalah socio-legal research, dalam penelitian ini ada tahapan implementasi atau penerapan hukum di lapangan (law in action). Spesifikasi pada penelitian ini adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat/tidak pelanggaran Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015 atas pendirian bangunan di sempadan, hal ini karena pemanfaatan batas Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu tidak sesuai sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015. Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerusan tepian sungai, dan mengurangi jumlah debit air. Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan rencana tata ruang dalam bentuk dokumen rencana tata ruang dan peraturan zonasi dalam peraturan daerah, penyaringan penerbitan izin pembangunan, memberikan insentif dan disinsentif, pemberian sanksi, pelatihan dalam kontrol, pengawasan dan kontrol kepada pemangku kepentingan.

Dampak dari pendirian bangunan di perbatasan Saluran Irigasi Ciraden/Cibalu meliputi penurunan kualitas air sungai, peningkatan gerusan tepian sungai, dan mengurangi jumlah debit air.Strategi untuk mengendalikan dan mengawasi pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan rencana tata ruang dalam bentuk dokumen rencana tata ruang dan peraturan zonasi dalam peraturan daerah, penyaringan penerbitan izin pembangunan, memberikan insentif dan disinsentif, pemberian saknsi, pelatihan dalam kontrol, pengawasan dan kontrol kepada pemangku kepentingan.

Untuk mengatasi masalah pelanggaran pendirian bangunan liar di sempadan sungai, diperlukan strategi komprehensif yang melibatkan berbagai pihak. Pertama, perlu ada upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian sempadan sungai dan konsekuensi hukum dari pelanggaran. Kedua, pemerintah daerah harus aktif dalam penegakan hukum dan penertiban pelanggaran, dengan melakukan pengawasan dan penindakan yang tegas. Ketiga, penting untuk mengembangkan dan menerapkan rencana tata ruang yang efektif, termasuk penetapan zona-zona khusus untuk kegiatan tertentu di sempadan sungai. Keempat, pemerintah dapat mempertimbangkan pemberian insentif dan disinsentif untuk mendorong kepatuhan masyarakat terhadap peraturan. Kelima, pelatihan dan edukasi bagi pemangku kepentingan, seperti aparat penegak hukum dan masyarakat setempat, dapat meningkatkan kesadaran dan kemampuan dalam mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan ruang di sempadan sungai.

Read online
File size196.32 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test