UNSURUNSUR
PROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPROCEEDING JUSTICIA CONFERENCEPemilihan Kepala Daerah merupakan sebuah ajang pesta demokrasi di Indonesia yang dilaksanakan selama 5 (lima) tahun sekali, pergantian kekuasaan di negara demokrasi dinyatakan dengan Pemilu yang dilaksanakan secara damai serta berkala dengan memperhatikan prinsip-prinsip yang ditetapkan konstitusi. Kewenangan sebagaimana telah tertulis dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 yang telah secara jelas mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang menyelesaikan sengketa hasil suara Pilkada, hal ini didukung pula dengan ditetapkannya ketentuan Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang dimana dalam pasal tersebut diamanatkan untuk dibentuknya sebuah Badan Peradilan Khusus yang akan menangani penyelesaian sengketa hasil suara Pilkada. Permasalahan yang akan dibahas terkait Apa faktor-faktor diperlukannya Peradilan Khusus Pemilu di Indonesia? Apa Urgensi dibentuknya Undang-Undang Peradilan Khusus Pemilu bagi Indonesia? Pendekatan masalah yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dalam penelitian ini Penulis gunakan berdasarkan asas-asas hukum yang ada pada data kepustakaan atau data sekunder. Selain itu, Penulis mempelajari kaidah hukum dengan menelaah, peraturan perundang-undangan dan konsep-konsep hukum yang berhubungan dengan penelitian ini.
Pembentukan Pengadilan Pemilu dalam rangka mempersiapkan Pilkada serentak tahun 2024 dapat mengefisiensi lembaga peradilan di Indonesia, karena MK seharusnya tidak menangani sengketa perselisihan hasil suara Pilkada, tetapi karena sampai saat ini masih belum ada badan peradilan khusus yang menanganinya maka MK masih menangani perkara tersebut.Selain permasalahan akan kewenangan, yang tidak kalah penting yaitu permasalahan kelembagaan.Dengan mengingat akan dilaksanakannya Pilkada dan Pemilu serentak pada Tahun 2024 mendatang, dikhawatirkan MK akan kewalahan menangani seluruh sengketa hasil suara dalam waktu bersamaan, maka Pengadilan Pemilu merupakan solusi dari permasalahan tersebut.Pengadilan Pemilu ini dirancang untuk menjadi peradilan yang bersifat ad hoc guna memberikan efektivitas dan efisiensi serta menghindari dualisme peradilan.
Berdasarkan analisis terhadap latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan saran penelitian lanjutan yang ada, berikut adalah beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan: Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas dan efisiensi model peradilan khusus dalam menyelesaikan sengketa Pemilu, dengan membandingkan dengan sistem peradilan yang ada saat ini. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembentukan peradilan khusus benar-benar memberikan dampak positif terhadap penanganan sengketa Pemilu. Kedua, penelitian mengenai perlunya pengembangan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur dalam proses penyelesaian sengketa Pemilu di peradilan khusus, guna menjamin kepastian hukum dan menghindari potensi bias. SOP ini harus mencakup seluruh tahapan proses penyelesaian sengketa, mulai dari penerimaan pengaduan hingga putusan akhir. Ketiga, perlu adanya penelitian mengenai peran serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan sengketa Pemilu, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti organisasi masyarakat sipil, media massa, dan akademisi. Hal ini penting untuk menciptakan sistem Pemilu yang lebih transparan, akuntabel, dan partisipatif. Ketiga saran ini jika digabungkan, diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, serta memperkuat demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan adanya peradilan khusus yang efektif, SOP yang jelas, dan partisipasi masyarakat yang aktif, diharapkan sengketa Pemilu dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan transparan, sehingga dapat menjaga stabilitas politik dan kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.
| File size | 78.16 KB |
| Pages | 16 |
| DMCA | Report |
Related /
PUBMEDIAPUBMEDIA Perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial. PengaturanPerusahaan yang tidak mematuhi ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan berpotensi menimbulkan perselisihan hubungan industrial. Pengaturan
PUBMEDIAPUBMEDIA 3/PUU-XXII/2024 and to examine its initial implementation by the Government of the Special Capital Region of Jakarta Province. The research employs a normative3/PUU-XXII/2024 and to examine its initial implementation by the Government of the Special Capital Region of Jakarta Province. The research employs a normative
PUBMEDIAPUBMEDIA Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma dalam Undang-Undang tersebut agar lebih jelas, konsisten, dan prediktif untuk memperkuat kepastian hukumOleh karena itu, diperlukan reformulasi norma dalam Undang-Undang tersebut agar lebih jelas, konsisten, dan prediktif untuk memperkuat kepastian hukum
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian ini menyimpulkan bahwa hak pasien atas pelayanan kesehatan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan hak fundamental yang tidakPenelitian ini menyimpulkan bahwa hak pasien atas pelayanan kesehatan dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan merupakan hak fundamental yang tidak
PUBMEDIAPUBMEDIA Dinamika hubungan antar lembaga negara selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwa prinsip checks and balances belum berjalanDinamika hubungan antar lembaga negara selama periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo menunjukkan bahwa prinsip checks and balances belum berjalan
UNESAUNESA Kepastian hukum diperlukan untuk membantu memenuhi hak karyawan yang bekerja dan pensiunan. Batas waktu kadaluarsa adalah batas waktu untuk mengajukanKepastian hukum diperlukan untuk membantu memenuhi hak karyawan yang bekerja dan pensiunan. Batas waktu kadaluarsa adalah batas waktu untuk mengajukan
UNESAUNESA Ada juga status perjanjian kerja yang tidak jelas yang diyakini Hadiyansyah sebagai PKWTT, bukan PKWT seperti perjanjian kerja awal. Sebagai langkah hukum,Ada juga status perjanjian kerja yang tidak jelas yang diyakini Hadiyansyah sebagai PKWTT, bukan PKWT seperti perjanjian kerja awal. Sebagai langkah hukum,
UNSURUNSUR Untuk memberikan sebuah layanan yang baik kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar dan konsultasi dibidang kesehatan, makaUntuk memberikan sebuah layanan yang baik kepada masyarakat yang ingin mendapatkan jasa pelayanan kesehatan dasar dan konsultasi dibidang kesehatan, maka
Useful /
UNESAUNESA Analisis data yang digunakan adalah analisis kritis. Hasil: Jadi, dapat disimpulkan bahwa pendekatan STEAM yang terintegrasi dengan Project Based LearningAnalisis data yang digunakan adalah analisis kritis. Hasil: Jadi, dapat disimpulkan bahwa pendekatan STEAM yang terintegrasi dengan Project Based Learning
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi fenomena dan dampak hoaks di sektor kesehatan sebagai kejahatan di dunia maya. Metode penelitian yang digunakanPenelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi fenomena dan dampak hoaks di sektor kesehatan sebagai kejahatan di dunia maya. Metode penelitian yang digunakan
PUBMEDIAPUBMEDIA Perlu dicatat bahwa kontrak digital sama dengan kontrak konvensional yang harus tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai persyaratanPerlu dicatat bahwa kontrak digital sama dengan kontrak konvensional yang harus tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai persyaratan
UNESAUNESA Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian terkait penentuan alasan pemutusan hubungan kerja tepat,Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian terkait penentuan alasan pemutusan hubungan kerja tepat,