PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kecakapan hukum para pihak dalam kontrak jual beli online digital dan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas barang yang telah dibeli sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia. Perkembangan teknologi telah membuat perkembangan di semua sektor, termasuk dalam sistem jual beli. Jual beli sekarang menggunakan lebih banyak internet atau yang disebut jual beli online. Jual beli online termasuk dalam kategori transaksi digital atau kontrak. Masalah yang dapat terjadi dalam kontrak digital adalah kecakapan para pihak dalam kasus ini subjek yang membuat perjanjian. Perlu dicatat bahwa kontrak digital sama dengan kontrak konvensional yang harus tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai persyaratan keabsahan suatu perjanjian. Perjanjian dapat dibatalkan jika ada pihak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Subjek dalam jual beli online dapat dilakukan oleh anak-anak yang menggunakan ponsel orang tua atau orang dewasa. Jadi ketika pihak yang membuat perjanjian tidak memenuhi persyaratan subjektif dan seharusnya dibatalkan tetapi tidak dilakukan, perjanjian tersebut dianggap tetap sah. Untuk jual beli online yang telah dilakukan oleh anak-anak, orang tua atau wali anak harus bertanggung jawab. Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan melihat persyaratan keabsahan suatu Perjanjian dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa kecakapan para pihak dalam perjanjian online sama halnya dengan perjanjian konvensional pada umumnya, yaitu tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sahnya perjanjian, termasuk terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif.Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi, dalam hal ini salah satu pihak tidak cakap yaitu anak-anak atau dibawah umur, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.Dalam transaksi online, para pihak tidak saling bertemu atau bertatap muka sehingga tidak dapat memeriksa kecakapan dari subyek perjanjian.Jika transaksi online sudah terjadi dan tidak dapat dibatalkan, orang tua dari anak atau walinya yang akan membayar transaksi yang sudah dilakukan.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi empiris mengenai praktik verifikasi kecakapan para pihak dalam transaksi online di berbagai platform digital untuk memahami efektivitas mekanisme yang ada dan mengidentifikasi potensi celah hukum. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis mekanisme perlindungan dan tanggung jawab pelaku usaha maupun platform digital ketika terjadi transaksi oleh anak di bawah umur, khususnya dalam konteks sistem pembayaran dan pengembalian barang. Ketiga, penting untuk meneliti secara komparatif sistem hukum di negara lain terkait perlindungan konsumen dalam transaksi digital, khususnya mengenai pengaturan kecakapan hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli online, terutama dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen.

  1. Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online... jist.publikasiindonesia.id/index.php/jist/article/view/193Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual Beli Online jist publikasiindonesia index php jist article view 193
  2. Jurnal Hukum Perspektif. asas kebebasan berkontrak perjanjian surogasi perspektif etika jurnal authors... doi.org/10.30649/ph.v24i2.317Jurnal Hukum Perspektif asas kebebasan berkontrak perjanjian surogasi perspektif etika jurnal authors doi 10 30649 ph v24i2 317
  3. Syarat Sahnya Suatu Jual-Beli Online Pada Perjanjian/ Kontrak Elektronik Di Indonesia | Visi Sosial Humaniora.... doi.org/10.51622/vsh.v3i2.1115Syarat Sahnya Suatu Jual Beli Online Pada Perjanjian Kontrak Elektronik Di Indonesia Visi Sosial Humaniora doi 10 51622 vsh v3i2 1115
Read online
File size414.19 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test