PUBMEDIAPUBMEDIA
Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law StudiesTujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kecakapan hukum para pihak dalam kontrak jual beli online digital dan untuk menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas barang yang telah dibeli sesuai dengan hukum dan peraturan di Indonesia. Perkembangan teknologi telah membuat perkembangan di semua sektor, termasuk dalam sistem jual beli. Jual beli sekarang menggunakan lebih banyak internet atau yang disebut jual beli online. Jual beli online termasuk dalam kategori transaksi digital atau kontrak. Masalah yang dapat terjadi dalam kontrak digital adalah kecakapan para pihak dalam kasus ini subjek yang membuat perjanjian. Perlu dicatat bahwa kontrak digital sama dengan kontrak konvensional yang harus tunduk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mengenai persyaratan keabsahan suatu perjanjian. Perjanjian dapat dibatalkan jika ada pihak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Subjek dalam jual beli online dapat dilakukan oleh anak-anak yang menggunakan ponsel orang tua atau orang dewasa. Jadi ketika pihak yang membuat perjanjian tidak memenuhi persyaratan subjektif dan seharusnya dibatalkan tetapi tidak dilakukan, perjanjian tersebut dianggap tetap sah. Untuk jual beli online yang telah dilakukan oleh anak-anak, orang tua atau wali anak harus bertanggung jawab. Penelitian ini bersifat hukum normatif dengan melihat persyaratan keabsahan suatu Perjanjian dari Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kecakapan para pihak dalam perjanjian online sama halnya dengan perjanjian konvensional pada umumnya, yaitu tunduk pada Pasal 1320 KUHPerdata terkait syarat sahnya perjanjian, termasuk terpenuhinya syarat subyektif dan obyektif.Apabila syarat subyektif tidak terpenuhi, dalam hal ini salah satu pihak tidak cakap yaitu anak-anak atau dibawah umur, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan.Dalam transaksi online, para pihak tidak saling bertemu atau bertatap muka sehingga tidak dapat memeriksa kecakapan dari subyek perjanjian.Jika transaksi online sudah terjadi dan tidak dapat dibatalkan, orang tua dari anak atau walinya yang akan membayar transaksi yang sudah dilakukan.
Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dilakukan. Pertama, perlu dilakukan studi empiris mengenai praktik verifikasi kecakapan para pihak dalam transaksi online di berbagai platform digital untuk memahami efektivitas mekanisme yang ada dan mengidentifikasi potensi celah hukum. Kedua, penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menganalisis mekanisme perlindungan dan tanggung jawab pelaku usaha maupun platform digital ketika terjadi transaksi oleh anak di bawah umur, khususnya dalam konteks sistem pembayaran dan pengembalian barang. Ketiga, penting untuk meneliti secara komparatif sistem hukum di negara lain terkait perlindungan konsumen dalam transaksi digital, khususnya mengenai pengaturan kecakapan hukum dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat, guna mengidentifikasi praktik terbaik yang dapat diadopsi di Indonesia. Penelitian-penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pengembangan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif dalam melindungi hak-hak konsumen dan memastikan kepastian hukum dalam transaksi jual beli online, terutama dalam menghadapi tantangan yang muncul akibat perkembangan teknologi dan perubahan perilaku konsumen.
- Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual-Beli Online... jist.publikasiindonesia.id/index.php/jist/article/view/193Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Transaksi Barang Elektronik Melalui Transaksi Jual Beli Online jist publikasiindonesia index php jist article view 193
- Jurnal Hukum Perspektif. asas kebebasan berkontrak perjanjian surogasi perspektif etika jurnal authors... doi.org/10.30649/ph.v24i2.317Jurnal Hukum Perspektif asas kebebasan berkontrak perjanjian surogasi perspektif etika jurnal authors doi 10 30649 ph v24i2 317
- Syarat Sahnya Suatu Jual-Beli Online Pada Perjanjian/ Kontrak Elektronik Di Indonesia | Visi Sosial Humaniora.... doi.org/10.51622/vsh.v3i2.1115Syarat Sahnya Suatu Jual Beli Online Pada Perjanjian Kontrak Elektronik Di Indonesia Visi Sosial Humaniora doi 10 51622 vsh v3i2 1115
| File size | 414.19 KB |
| Pages | 10 |
| DMCA | Report |
Related /
DAARULHUDADAARULHUDA Hasil kajian menunjukkan bahwa putusan mencerminkan keadilan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitative dan humanis. Namun, dalam keadilanHasil kajian menunjukkan bahwa putusan mencerminkan keadilan retributif menuju pendekatan yang lebih rehabilitative dan humanis. Namun, dalam keadilan
STHBSTHB Studi kasus mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, menyoroti kelemahan penegakan hukum. Penelitian ini menyarankan tinjauan konstitusional terhadap peraturanStudi kasus mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, menyoroti kelemahan penegakan hukum. Penelitian ini menyarankan tinjauan konstitusional terhadap peraturan
PUBMEDIAPUBMEDIA Keadilan korektif dalam KUHP 2023 berpotensi menjadi alternatif efektif untuk mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi keagamaan, dengan mendorongKeadilan korektif dalam KUHP 2023 berpotensi menjadi alternatif efektif untuk mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi keagamaan, dengan mendorong
PUBMEDIAPUBMEDIA Potensi kesalahan yudisial yang dapat menyebabkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah merupakan masalah utama. Indonesia harus mempertimbangkanPotensi kesalahan yudisial yang dapat menyebabkan eksekusi terhadap orang yang tidak bersalah merupakan masalah utama. Indonesia harus mempertimbangkan
MKRIMKRI Secara global, United Nations menyerukan kepada setiap negara anggota untuk membentuk kerja sama dengan Ornop yang memiliki keahlian di bidang lingkungan.Secara global, United Nations menyerukan kepada setiap negara anggota untuk membentuk kerja sama dengan Ornop yang memiliki keahlian di bidang lingkungan.
UJBUJB Kebijakan non-penal, dimaksudkan sebagai kebijakan pencegahan korupsi yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran yang cukup serta konsistensiKebijakan non-penal, dimaksudkan sebagai kebijakan pencegahan korupsi yang perlu mendapatkan perhatian dan dukungan anggaran yang cukup serta konsistensi
STTS ABDA AGUNGSTTS ABDA AGUNG Markus 16:15-18. Ayat ini sering dipakai oleh para polemikus untuk dijadikan ujian iman bagi orang percaya dalam mempraktekkan kemurnian imannya. BahkanMarkus 16:15-18. Ayat ini sering dipakai oleh para polemikus untuk dijadikan ujian iman bagi orang percaya dalam mempraktekkan kemurnian imannya. Bahkan
STTS ABDA AGUNGSTTS ABDA AGUNG Jadi, Gereja Lokal harus kembali memahamkan istilah program Gereja yang berbeda dengan Pendidikan Agama Kristen non Formal kepada pemerintah pusat, GerejaJadi, Gereja Lokal harus kembali memahamkan istilah program Gereja yang berbeda dengan Pendidikan Agama Kristen non Formal kepada pemerintah pusat, Gereja
Useful /
PUBMEDIAPUBMEDIA Penelitian juga menekankan peran pendidikan karakter dan program anti-bullying kolaboratif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan inklusif.Penelitian juga menekankan peran pendidikan karakter dan program anti-bullying kolaboratif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang lebih aman dan inklusif.
UMSUMS Metode penelitian yang digunakan adalah pra-eksperimen dengan desain One Group Pretest-Posttest. Populasi penelitian berjumlah 52 lansia, dengan sampelMetode penelitian yang digunakan adalah pra-eksperimen dengan desain One Group Pretest-Posttest. Populasi penelitian berjumlah 52 lansia, dengan sampel
UMSUMS Subjek penelitian ini adalah siswa SMAN 3 Mamuju dengan total responden sebanyak 35 siswa. Analisis data penelitian menggunakan SPSS dan uji hipotesisSubjek penelitian ini adalah siswa SMAN 3 Mamuju dengan total responden sebanyak 35 siswa. Analisis data penelitian menggunakan SPSS dan uji hipotesis
STIKESHT TPISTIKESHT TPI Melalui sentuhan pemijatan terhadap jaringan otot peredaran darah dapat meningkatkan jaringan otot ataupun posisi otot dapat dipulihkan dan diperbaikiMelalui sentuhan pemijatan terhadap jaringan otot peredaran darah dapat meningkatkan jaringan otot ataupun posisi otot dapat dipulihkan dan diperbaiki