DRIYARKARADRIYARKARA

DISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARADISKURSUS - JURNAL FILSAFAT DAN TEOLOGI STF DRIYARKARA

Tulisan ini hendak menunjukkan mengapa diintroduksikan‑nya masa percobaan dalam pasal hukuman mati KUHP terbaru merupakan perubahan yang layak diapresiasi. Perubahan tersebut berpotensi mengantar Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati. Menurut penulis, konsekuensi semacam ini layak disambut baik lantaran hukuman mati itu sendiri secara etis tidak dapat dibenarkan. Dalam tulisan ini, penulis akan menunjuk‑kan mengapa argumen‑argumen yang ditujukan untuk menjustifikasi hukuman mati dengan merujuk pada efek jera, risiko residivis, rasa keadilan, dan prinsip keadilan retributif tidak dapat dipertahankan. Sifat hukuman mati yang tidak membuka ruang bagi koreksi juga meneguhkan tidak dapat dibenarkannya bentuk hukuman tersebut.

Penulis berargumen bahwa hukuman mati secara etis tidak dapat dibenarkan karena tidak dapat dipertahankan argumen-argumen yang menitikberatkan pada efek jera, risiko residivis, rasa keadilan, dan prinsip keadilan retributif.Penulis menyatakan bahwa perubahan pasal hukuman mati dengan masa percobaan merupakan langkah positif yang dapat mendorong Indonesia menjadi negara yang de facto tidak lagi menerapkan hukuman mati, sekaligus menyoroti pentingnya memperhatikan keadilan dan kesalahan prosedural dalam sistem peradilan.

Pertanyaan penelitian baru dapat mengeksplorasi bagaimana masa percobaan pada hukuman mati mempengaruhi persepsi publik terhadap keadilan dan ketidaksetaraan di Indonesia; serta analisis longitudinal untuk menilai perubahan tingkat residivis dan kejahatan berat setelah implementasi pasal ini; dan studi perbandingan menyeluruh terhadap negara-negara yang memiliki mekanisme masa percobaan serupa guna memahami faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi efektivitas dan legitimasi hukuman mati di konteks sosial-politik yang beragam.

Read online
File size295.69 KB
Pages23
DMCAReport

Related /

ads-block-test