SYEKH NURJATISYEKH NURJATI

Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum IslamMahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam

Perdebatan utama dalam masalah hukuman mati adalah apakah hukuman itu melanggar hak-hak setiap orang dan untuk itu harus dihentikan atau tetap harus diterapkan mengingat besarnya kepentingan masyarakat yang harus dilindungi dari penerapannya tersebut. Tulisan ini menegaskan bahwa pendekatan hukum progresif dapat digunakan untuk menjawab permasalahan hukuman mati di Indonesia yang selama ini banyak dikritik oleh sejumlah pihak, dengan meletakkan kepentingan masyarakat secara luas dalam penerapannya dan serta menghilangkan aspek-aspek diskriminatif yang justru menjadikan hukuman mati jauh dari kepentingan publik. Dalam perspektif hukum Islam, penelitian ini menegaskan pentingnya membangun pendekatan humanis terhadap hukuman mati, yang didasarkan pada kepentingan masyarakat secara umum, namun di sisi yang lain tetap mempertimbangkan orisinalitas hukum Islam. Untuk itu, adalah penting untuk menggunakan metode historis dalam hukum Islam dan pendekatan budaya yang tidak hanya memperhatikan justifikasi sosial politik di kalangan umat Islam, namun juga kepentingan metode tersebut untuk dapat menjawab permasalahan yang muncul dalam hukuman mati di Indonesia dewasa ini.

Penelitian ini menunjukkan bahwa perdebatan hukuman mati telah berlangsung lama dan melibatkan kepentingan politik elit yang dapat mengganggu keadilan penegakan hukum.selain itu, penerapan hukuman mati dipengaruhi oleh faktor agama, khususnya Islam, sehingga diperlukan analisis mendalam tentang pengaruhnya.Pendekatan hukum progresif yang menekankan keadilan sosial serta pendekatan humanisme dalam hukum Islam dapat menjadi solusi untuk menyeimbangkan kepentingan publik dan nilai-nilai keagamaan.Implementasi kedua pendekatan tersebut memerlukan penegak hukum yang berpikir independen, serta integrasi perspektif historis dan budaya Islam untuk menghasilkan kebijakan yang lebih adil dan tidak diskriminatif.

Penelitian selanjutnya dapat mengkaji bagaimana prinsip-prinsip hukum progresif dapat dioperasionalkan dalam peraturan pidana Indonesia untuk mengurangi penerapan hukuman mati yang diskriminatif, misalnya dengan merancang rancangan undang‑undang yang menekankan pencegahan dan rehabilitasi. Selanjutnya, studi komparatif mengenai interpretasi historis hukum Islam dan konteks budaya lokal dapat membantu merumuskan pendekatan humanis yang relevan terhadap hukuman mati, dengan membandingkan kasus di berbagai provinsi dan komunitas. Terakhir, evaluasi program pelatihan penegak hukum tentang netralitas dan independensi dalam penanganan perkara hukuman mati dapat diukur melalui survei dan analisis keputusan sebelum serta sesudah intervensi, guna menilai dampaknya terhadap keadilan dan persepsi publik.

Read online
File size285.27 KB
Pages22
DMCAReport

Related /

ads-block-test