STAIMASWONOGIRISTAIMASWONOGIRI

Jurnal Al BasirahJurnal Al Basirah

Pembahasan tentang darah haid, istihadah, dan nifas sudah sangat sering dibahas, bahkan dikategorikan sebagai pembahasan yang sulit dalam ilmu fikih. Haid, istihadah, dan nifas merupakan kodrati kaum hawa, sehingga pembahasan ini dibutuhkan oleh perempuan. Setiap perempuan wajib mengetahui darah yang keluar apakah darah haid, istihadah, atau nifas, sebab menyangkut boleh atau tidaknya ibadah dilaksanakan terkait suci dari najis dan hadas. Oleh karena itu, kajian fikih perempuan ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman akan materi fikih perempuan, baik terkait haid, istihadah, nifas, serta ketentuan dan hukum penerapannya dalam ibadah. Kajian ini dilaksanakan setiap seminggu sekali pada tanggal 15 Juli sampai dengan 27 Agustus dengan sasaran kelompok Jamaah Yasin Tahlil dan Muslimat dan Fatayat NU yang berada di dusun Nglorog dan Ndulang desa Bangsri kecamatan Jepon kabupaten Blora. Kegiatan ini terbagi menjadi tiga tahapan, tahap pertama penyampaian materi tentang kajian fikih perempuan, kedua sesi tanya-jawab, dan yang terakhir praktik penghitungan masa haid dan istihadah. Hasil kegiatan menunjukkan antusiasme warga dengan diadakannya kajian fikih perempuan, pemahaman warga tentang fikih perempuan semakin meningkat, serta untuk memudahkan warga dalam memahami persoalan fikih perempuan, tim pengabdian bersama mitra menghasilkan ringkasan materi selama kajian yang berupa buku ikhtisar fikih perempuan.

Kegiatan kajian fikih perempuan dilaksanakan sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat desa Bangsri.Kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja pengabdian kepada masyarakat STAI Al-Anwar Sarang Rembang tahun 2024.Dari hasil kajian fikih ini dapat disimpulkan bahwa masyarakat desa Bangsri, terutama ibu-ibu memiliki semangat yang tinggi dalam praktik beragama, seperti sholat berjamaah, jamaah rutinan yasinan, barzanjy, dan tahlilan, serta peringatan hari-hari besar agama Islam.Beberapa masyarakat masih belum bisa membedakan darah haid dan darah istihadah, khususnya remaja putri yang mengalami siklus haid yang tidak lancar, meskipun sebagian sudah memahaminya.

Berdasarkan hasil penelitian, terdapat beberapa saran penelitian lanjutan yang dapat dikembangkan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai efektivitas buku ikhtisar fikih perempuan dalam meningkatkan pemahaman fikih perempuan di kalangan warga desa Bangsri, dengan menggunakan metode kuantitatif untuk mengukur perubahan pengetahuan dan perilaku. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan modul pembelajaran fikih perempuan yang lebih interaktif dan menarik, dengan memanfaatkan media digital dan teknologi informasi untuk menjangkau audiens yang lebih luas. Ketiga, penting untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi perempuan dalam kajian fikih, seperti tingkat pendidikan, status sosial ekonomi, dan dukungan keluarga, sehingga program pengabdian dapat dirancang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Read online
File size266.31 KB
Pages10
DMCAReport

Related /

ads-block-test