PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran hukum dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Indonesia melalui perspektif sosiologis, dengan fokus pada interaksi antara kerangka hukum formal dan norma sosial dalam komunitas adat. Menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini mengkaji konflik tanah adat terpilih dan literatur relevan tentang hukum agraria dan hak-hak masyarakat adat. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa sengketa tersebut seringkali dipicu oleh ketidakjelasan status tanah, pemahaman publik yang terbatas tentang hak ulayat adat, dan ketidaksesuaian antara hukum negara dan hukum adat. Hukum memainkan peran penting sebagai alat penyelesaian konflik, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada mediasi yang berhasil antara regulasi formal dan nilai-nilai lokal. Studi ini menyoroti perlunya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat adat dan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lokal dalam menciptakan sistem pendaftaran tanah yang inklusif dan adil. Sebagai kesimpulan, pemahaman yang kuat tentang hukum agraria dan penghormatan terhadap hak-hak adat sangat penting untuk mencegah konflik dan memastikan keadilan.

Penelitian ini menyimpulkan bahwa sengketa tanah adat di Indonesia tidak hanya disebabkan oleh konflik klaim atas lahan, tetapi juga oleh tumpang tindih antara hukum negara dan hukum adat, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak ulayat, serta tidak adanya kepastian hukum atas status tanah.Ketidakharmonisan antara norma hukum formal dan nilai-nilai lokal menciptakan ruang bagi konflik yang berlarut-larut dan memperlemah kepercayaan antara masyarakat adat dan pemerintah.Pentingnya keberhasilan mediasi antara sistem hukum nasional dan norma adat menjadi kunci dalam penyelesaian sengketa tanah adat.

Berdasarkan temuan penelitian, beberapa saran penelitian lanjutan dapat diajukan. Pertama, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengidentifikasi faktor-faktor spesifik yang menghambat proses pengakuan hak tanah adat oleh pemerintah, termasuk hambatan birokrasi dan kurangnya koordinasi antar instansi terkait. Kedua, penelitian dapat difokuskan pada pengembangan model mediasi yang efektif dan adaptif, yang mampu menjembatani perbedaan antara hukum formal dan norma adat dalam penyelesaian sengketa tanah. Ketiga, penting untuk mengeksplorasi peran teknologi informasi dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sistem pendaftaran tanah, serta memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan terkait pengelolaan tanah adat. Dengan menggabungkan ketiga saran ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan mencegah konflik agraria di masa depan.

  1. Kepastian Hukum Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Saat Menjadi Objek Sengketa di Pengadilan (Studi... review-unes.com/index.php/law/article/view/1727Kepastian Hukum Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Saat Menjadi Objek Sengketa di Pengadilan Studi review unes index php law article view 1727
  2. HUKUM TANAH ADAT/ULAYAT | Shebubakar | Jurnal Magister Ilmu Hukum: Hukum dan Kesejahteraan. tanah adat... jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/758HUKUM TANAH ADAT ULAYAT Shebubakar Jurnal Magister Ilmu Hukum Hukum dan Kesejahteraan tanah adat jurnal uai ac index php JMIH article view 758
  3. Implementation of Customary Law in Settlement of Land Disputes in Indonesia | Riski | QISTINA: Jurnal... doi.org/10.57235/qistina.v2i2.1301Implementation of Customary Law in Settlement of Land Disputes in Indonesia Riski QISTINA Jurnal doi 10 57235 qistina v2i2 1301
Read online
File size462.54 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test