PUBMEDIAPUBMEDIA

Journal of Contemporary Law StudiesJournal of Contemporary Law Studies

Studi ini bertujuan menganalisis regulasi hukum terkait tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023, serta menilai efektivitas pendekatan keadilan korektif dalam mencegah penyalahgunaan hukum. Pasal 156a KUHP lama sering dikritik karena interpretasi yang kabur dan penyalahgunaan terhadap kelompok minoritas agama. KUHP 2023 memperkenalkan reformasi signifikan, termasuk ketentuan yang lebih rinci dalam Bab VII dan sanksi alternatif seperti kerja sosial. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa KUHP 2023 menyediakan kerangka yang lebih sistematis dan proporsional untuk tindak pidana terkait agama. Adopsi keadilan korektif memungkinkan hasil yang lebih restoratif melalui mediasi, restitusi, dan menghindari kriminalisasi berlebihan. Namun, masih ada tantangan dalam implementasinya, termasuk tumpang tindih dengan UU No. 1/PNPS/1965, pemahaman terbatas aparat penegak hukum tentang keadilan korektif, dan absennya panduan teknis yang jelas.

Penelitian ini mengungkapkan kemajuan signifikan dalam pengaturan tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan dalam KUHP 2023 dibandingkan KUHP lama, terutama dalam hal perumusan norma yang lebih rinci, sistematis, dan proporsional.KUHP baru tidak hanya merevisi pasal yang sebelumnya multitafsir, tetapi juga menawarkan pendekatan yang lebih manusiawi melalui prinsip keadilan korektif.Keadilan korektif dalam KUHP 2023 berpotensi menjadi alternatif efektif untuk mencegah kriminalisasi berlebihan terhadap ekspresi keagamaan, dengan mendorong mediasi, pemulihan, dan sanksi non-penjara yang lebih kontekstual.Namun, penerapan norma ini masih menghadapi tantangan serius, termasuk tumpang tindih dengan UU No.1/PNPS/1965, lemahnya pemahaman aparat terhadap pendekatan korektif, dan ketiadaan pedoman teknis.Penelitian selanjutnya disarankan untuk menggunakan pendekatan empiris dengan melibatkan aktor kunci dalam sistem peradilan guna menilai penerapan keadilan korektif secara konkret, sekaligus mengkaji efektivitas harmonisasi antara KUHP 2023 dan regulasi sektoral lainnya dalam konteks keberagaman agama di Indonesia.

Untuk penelitian lanjutan, disarankan untuk mengadopsi pendekatan empiris dengan melibatkan aktor kunci dalam sistem peradilan. Pertama, perlu dievaluasi efektivitas penerapan keadilan korektif dalam konteks tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Penelitian empiris dapat mengkaji bagaimana pendekatan ini diterapkan dalam praktik, apakah berhasil mengurangi kriminalisasi berlebihan, dan bagaimana mediasi dan restitusi dapat menjadi alternatif penyelesaian konflik. Kedua, penelitian dapat mengkaji lebih lanjut tantangan harmonisasi antara KUHP 2023 dan regulasi sektoral lainnya, seperti UU ITE, dalam konteks keberagaman agama. Bagaimana ketidakharmonisan regulasi ini dapat diatasi dan bagaimana memastikan prinsip proporsionalitas dalam pemidanaan. Ketiga, penelitian dapat fokus pada pelatihan dan pendidikan bagi aparat penegak hukum dalam memahami dan menerapkan pendekatan keadilan korektif. Bagaimana pelatihan ini dapat meningkatkan pemahaman aparat tentang prinsip-prinsip keadilan korektif dan bagaimana hal ini dapat mengurangi praktik represif yang masih terjadi.

  1. Tinjauan Hukum tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan Menurut KUHP 2023 dengan Pendekatan... doi.org/10.47134/lawstudies.v2i3.4039Tinjauan Hukum tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan Menurut KUHP 2023 dengan Pendekatan doi 10 47134 lawstudies v2i3 4039
  2. PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA | Arief | Al-Adl : Jurnal... ojs.uniska-bjm.ac.id/index.php/aldli/article/view/1362PENERAPAN PRINSIP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Arief Al Adl Jurnal ojs uniska bjm ac index php aldli article view 1362
Read online
File size497.54 KB
Pages14
DMCAReport

Related /

ads-block-test