UNIRAYAUNIRAYA

Jurnal Panah HukumJurnal Panah Hukum

Tindak pidana pencurian dengan kekerasan adalah suatu perbuatan pidana mengambil atau memindahkan barang tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya yang didahului, disertai atau diikuti dangan kekerasan dengan maksud untuk mencapai tujuan yang dilakukannya. Salah satu tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati yang diadili oleh majelis hakim pengadilan negeri Tarakan yaitu Putusan Nomor: 342/Pid.B/2021/PN.Tar). Pada putusan tersebut hakim memutuskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data primer, data sekunder dan data tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa analisis yuridis putusan pemidanan terhadap tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati (Studi Putusan Nomor 342/Pid.B/2021/PN Tar). Bahwa Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang tepat dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Sebagaimana kita melihat akibat dari pada perbuatannya sangat memmberikan kerugian besar kepada keluarga korban yang mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia. Seharusnya hakim memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 (Dua belas) tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Bahwa Pasal 365 ayat (3) KUHP sebagaimana yang dijatuhkan kepada pelaku kurang tepat dan tidak memberikan efek jera kepada pelaku.Sebagaimana kita melihat akibat dari pada perbuatannya sangat memmberikan kerugian besar kepada keluarga korban yang mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia.Seharusnya hakim memutuskan untuk memberikan hukuman pidana penjara kepada terdakwa selama 12 (Dua belas) tahun sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Berdasarkan latar belakang, metode, hasil, keterbatasan, dan juga bagian saran penelitian lanjutan, perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk mengeksplorasi efektivitas hukuman yang dijatuhkan dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti latar belakang pelaku, dampak sosial, dan potensi rehabilitasi. Selain itu, penelitian dapat difokuskan pada analisis perbandingan antara penerapan Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan pasal-pasal lain yang relevan, untuk mencari formulasi hukum yang lebih adil dan memberikan efek jera yang lebih kuat. Terakhir, perlu adanya penelitian yang mengevaluasi efektivitas program-program rehabilitasi bagi pelaku pencurian dengan kekerasan, untuk memastikan bahwa mereka dapat kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif dan tidak mengulangi tindak pidana yang sama.

  1. PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1353PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENYELUDUPAN MANUSIA DI BAWAH ANCAMAN BATAS MINIMUM doi 10 57094 jph v3i2 1353
  2. PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG | Jurnal Panah... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1930PUTUSAN PEMIDANAAN TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN LUKA BERAT DAN MATINYA ORANG Jurnal Panah doi 10 57094 jph v3i2 1930
  3. KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT | Jurnal Panah Hukum.... doi.org/10.57094/jph.v3i2.1474KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT Jurnal Panah Hukum doi 10 57094 jph v3i2 1474
Read online
File size428.85 KB
Pages15
DMCAReport

Related /

ads-block-test