DINASTIREVDINASTIREV

Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan PolitikJurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik

Kreditur separatis merupakan salah satu pihak yang memiliki kepentingan terhadap harta debitur pailit. Dalam pasal 55 ayat (1) Undang-undang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang secara khusus memberikan hak kepada kreditur separatis untuk mengeksekusi benda yang menjadi jaminan dengan seolah-olah tidak terjadi kepailitan. Berdasarkan pasal tersebut pula kedudukan kreditur separatis ditempatkan lebih tinggi daripada kedudukan kreditur lainnya.

Kedudukan kreditur separatis seperti yang disebutkan dalam pasal 1134 KUHPerdata merupakan kedudukan paling tinggi dibandingkan kreditur lainnya selama tidak ada Undang - undang lain yang mengatur sebaliknya.Dalam kepailitan kedudukan kreditur separatis telah di atur dalam pasal 55 ayat (1) undang-undang kepailitan dan PKPU yang mana kreditur separatis dengan tetap memperhatikan pasal 56, pasal 57 dan pasal 58 bisa langsung mengeksekusi hak benda yang di agunkan padanya.Namun putusan berbeda diterima oleh Bank Cimb Niaga.Hak separatis yang dimiliki oleh Bank Cimb Niaga telah di ingkari dengan tidak diterimanya secara penuh hasil penjulasan barang yang di tanggungkan yang dilakukan oleh kurator.Perbedaan keputusan ini jelas menggambarkan bahwa kreditur separatis belum sepenuhnya mendapatkan perlindungan hukum dalam kasus kepailitan.

Penelitian lebih lanjut dapat dilakukan untuk menganalisis dampak putusan Mahkamah Agung dalam kasus PT. Chinatrust Indonesia terhadap perlindungan hukum kreditur separatis di Indonesia. Selain itu, perlu adanya penelitian komparatif antara regulasi kepailitan di Indonesia dengan negara lain yang memiliki sistem hukum serupa untuk mengidentifikasi praktik terbaik dalam melindungi hak-hak kreditur separatis. Terakhir, penelitian kuantitatif dapat dilakukan untuk mengukur efektivitas pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Kepailitan dan PKPU dalam memberikan kepastian hukum bagi kreditur separatis, dengan menggunakan data empiris dari kasus-kasus kepailitan yang terjadi di Indonesia.

  1. Vol. 4 No. 4 (2024): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik (Mei - Juni 2024) | Jurnal Ilmu... dinastirev.org/JIHHP/issue/view/82Vol 4 No 4 2024 JIHHP Jurnal Ilmu Hukum Humaniora dan Politik Mei Juni 2024 Jurnal Ilmu dinastirev JIHHP issue view 82
Read online
File size642.62 KB
Pages11
DMCAReport

Related /

ads-block-test